MUARA ENIM – Guna mengumpulkan Barang Bukti (BB) terkait kasus dugaan fee proyek yang menjerat Bupati Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM, sekitar delapan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Bupati Muara Enim di Gedung Bappeda Muara Enim, sekitar pukul 15.00 Wib, Kamis (05/09/2019) sore.
Selain menggeledah ruang kerja Bupati Muara Enim, petugas KPK juga menggeledah
ruang kerja tersangka lain Elvin Muhctar selaku Kabid Jalan di Dinas PUPR Muara Enim. Dan Roby selaku pengusaha yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan dilapangan, para petugas KPK datang menggunakan tiga unit kendaraan roda empat jenis Kijang Innova dikawal ketat anggota Brimob dari Polda Sumsel berpakaian lengkap.
Selama proses penggeledahan berlangsung, belasan awak media terlihat menunggu di lantai satu gedung dikarenakan tidak diberikan izin untuk mendekat ke lokasi pemeriksaan oleh petugas kepolisian yang berjaga.
Sekitar pukul 16.45 Wib, rombongan KPK turun dari lantai dua dengan pengawalan ketat membawa sejumlah tas besar dan juga koper yang diduga berisi barang bukti terkait kasus yang menjerat Bupati.
Begitu turun, tanpa banyak bicara, para petugas KPK langsung menuju kendaraan tanpa memberikan keterangan jelas mengenai apa dan berapa serta tujuan mereka mendatangi Muara Enim.
“Nanti penjelasan semuanya di Jakarta saja,” ucap salah seorang petugas KPK.
Setelah tas dan koper di masukkan dalam mobil mereka bergegas meninggalkan kantor Bapedda menuju Kantor Dinas PU PR dikawasan Perkantoran Islami Center.
Saat itu, petugas KPK juga melakukan penggeledahan dan mengumpulkan bukti bukti diruang Kabid Jalan dan Pembangunan.
Sementara itu, usai dilakukan penggeledahan ruang kerja sementara bupati yang di segel KPK, sekarang sudah dilepas dan bisa dibuka seperti biasa. (Kalbadri)