Foto : ilustrasi
PALEMBANG I galikabar.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi lahan pada tahun 2014 dengan menggunakan uang PT Perkebunan Mitra Ogan sebesar Rp8,5 milyar.
Adapun empat orang yang ditetapkan tersangka, salah satunya Bupati Muara Enim periode 2012 – 2018, Ir H Muzakir Sai Sohar. Kini yang bersangkutan menjadi tahanan kota, karena reaktif saat di tes Covid-19.
Sedangkan tiga orang tersangka lainnya resmi ditahan atas nama Abunawar Basyeiban SH MH seorang dosen salah satu PTN di Sumsel selaku konsultan Hukum, HM Anjapri SH mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN) dan satu lagi adalah Yan Satyananda mantan Kabag Akuntansi dan Keuangan PT Perkebunan Mitra Ogan.
Mantan Bupati Muara Enim ditetapkan sebagai tersangka suap saat menerbitkan surat rekomendasi dari Bupati untuk alih fungsi lahan pada tahun 2014 dengan menggunakan uang PT Perkebunan Mitra Ogan sebesar Rp 8,5 miliar, sehingga kerugian negara mencapai Rp.5.850.000.000.
Soal penetapan tersangka ini, diakui oleh Wakajati Sumsel Oktavianus SH MH, melalui whatshap tadi malam, Kamis (12/11/2020). Dalam release yang dimuat di website Kejati Sumsel.
“Ya tadi malam telah ditahan,” tutur Oktavianus.
Hanya saja Mantan Bupati Muara Enim yang dikenal dengan panggilan Cakuk ini, masih menjadi tahanan kota. Karena yang bersangkutan dari hasil rapid tes hasilnya reaktif.
“Kasus ini muncul dari posisi pihak PT Perkebunan Mitra Ogan melakukan suap kepada Bupati Muara Enim saat menerbitkan surat rekomendasi dari Bupati untuk alih fungsi lahan pada tahun 2014 dengan menggunakan uang PT Perkebunan Mitra Ogan sebesar Rp 8.580.000.000 , sehingga kerugian negara Rp5.850.000.000.
“Pasal yang disangka kan yaitu pasal 2 ayat (1) UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tipikor Jo UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dan pasal 11 dan 12B UU NO.20 TAHUN 2020 Tentang Pemberatasan tipikor,” terangnya. (Min)