MUARA ENIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muara Enim menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang pada tempat-tempat yang dilarang diwilayah Kota Muara Enim, Selasa (05/03/2019).
Selain menertibkan dan membongkar baleho Calon Anggota Legislatif (Caleg), baleho berukuran raksasa bergambar pasangan Capres-Cawapres nomor 01 (Jokowi-Ma’ruf) yang terpasang di papan reklame di jalan protokol Kota Muara Enim juga dicopot oleh Bawaslu Muara Enim.
“Kita sudah menghimbau Tim Sukses Capres-Cawapres nomor 01 Jokowi-Ma’ruf untuk segera melepas baleho tersebut, karena menyalahi aturan. Namun tak digubris, jadi terpaksa kita turunkan,” tutur Ketua Bawaslu Muara Enim Suprayitno disela-sela penertiban.
Untuk penertiban APK yang terpasang di papan reklame, terang Suprayitno, pihaknya terpaksa meminjam kendaraan khusus yakni Cren agar bisa menjangkau dan melepas APK tersebut .
Dalam penertiban ini, lanjutnya, ada beberapa titik yang dilakukan penertiban atau pelepasan, untuk baliho ukuran besar yakni gambar Paslon Capres 01 Jokowi-Ma’ruf Amin dan calon anggota DPD RI bernama Jialyka yang terpasang di papan reklame di depan Panti Asuhan Darussa’adah dan satu lagi caleg yang terpasang di papan reklame di depan Panca Motor.
“Selain itu, kita juga menertibkan baliho dan spanduk para calon yang terpasang di tempat-tempat yang dilarang seperti tiang listrik, pohon-pohon dan disekitar taman kota,” pungkasnya. (Kalbadri)