Foto : Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, Sik
OKI I galikabar.com – Jajaran Macan Komering Polsek Mesuji Raya Kabupaten OKI berhasil membekuk pelaku penggelapan sepeda motor.
Pelaku bernama Ismit alias Arjun bin Matsin (31), warga Desa Desa Kertamukti Kecamatan Mesuji Raya ditangkap saat sedang bersembunyi di rumahnya.
Pelaku telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik korbannya, Supriyadi, Dusun IV Desa Mataram Jaya, Mesuji Raya.
Dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Dedi Kurnia, pada Jum’at (04/02/2022) sekitrar pukul 11.00 Wib, pelaku datang ke rumah korban izin meminjam motor milik korban untuk membeli busi.
Guna mengelabuhi korban agar percaya terhadap dirinya maka pelaku mengajak adik korban untuk membeli busi di Desa Kertamukti.
Korban pun akhirnya mengizinkan pelaku untuk memakai sepeda motornya itu, namun naas setelah beberapa jam kemudian, pelaku tidak kunjung kembali.
Justru korban mendapat kabar jika anaknya yang diajak pelaku diturunkan di tengah jalan.
Sementara sepeda motor korban telah dibawa kabur oleh pelaku. Korban pun langsung melapor ke Mapolsek Mesuji Raya.
Alhasil tanpa memakan waktu lama pelaku dapat dibekuk pada sore harinya sekitar pukul 17.30 Wib dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hijau lis putih.
Dari hasil penyidikan polisi ternyata pelaku diketahui merupakan seorang residivis dalam perkara penggelapan.
Selain diwilayah Mesuji Raya, pelaku juga telah melakukan penggelapan sepeda motor dibeberapa wilayah diantaranya di Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing Jaya dan di Palembang sebanyak dua laporan. (Juanda/ AF)