Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Mernawati SH saat menandatangani MoU dengan para Kepala Desa
MUARA ENIM I galikabar.com – Dalam rangka peningkatan pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Muara Enim, Pemkab Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Kerjasama ini dimaksudkan sebagai bentuk kesediaan dan integritas para aparat desa untuk diawasi dan didampingi oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam mengelola dana desa agar lebih efisien dan akuntabel.
Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH menyaksikan langsung Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama (memorandum of understanding/MoU) antara Kepala Desa di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Lawang Kidul, Tanjung Agung dan Lawang Kidul dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Mernawati SH, bertempat di Kantor Camat Lawang Kidul, Rabu (14/10/2020).
Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH mengatakan, bahwa kerja sama ini melibatkan seluruh desa di 22 kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim. Dimana, nantinya akan dilakukan penandatanganan simbolis secara bergilir yang dipusatkan pada beberapa kecamatan.
Melalui kerja sama ini, kata Juarsah, maka para Kepala Desa dapat mengelola APB-Des dengan sebaik-baiknya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Diharapkan melalui kerjasama ini, pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan pembinaan kemasyarakatan dapat terwujud,” ungkapnya.
Dirinya juga meminta kepada para Camat agar dapat membina, membimbing serta mengawasi Kepala Desa dalam menjalankan program-program dan kegiatan yang sudah tertuang baik dalam RPJM-Des, RKP-Des dan APB-Des.
“eberadaan para penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Muara Enim tak hanya berperan sebagai mitra kerja, melainkan juga sebagai pengawas, pengayom dan pengamanan penyelengaraan pemerintahan demi suksesnya program-program pembangunan daerah,” tutupnya. (Sw)