• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, April 26, 2026
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

Bandar Narkoba Asal Air Itam Pali Diringkus

Waktu baca:2 menit
0

MUARA ENIM – Satres Narkoba Polres Muara Enim berhasil meringkus pengedar Narkotika di wilayah Air Itam Kabupaten Pali bernama Endang Safari (29), dari tangan tersangka diamankan barang bukti 8 paket besar seberat 137,30 gram sabu, 29 paket kecil sabu seberat 9,12 gram  dan 36 butir pil ekstasi berlogo panda warna hijau dan ungu.

Baca Juga

Dilaporkan ke Inspektorat hingga DPR RI, Oknum Kades AY Terancam Kehilangan Jabatan

Oknum Kades di Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Serobot Lahan Warga

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kasat Narkoba AKP  I Putu Suryawan,  saat menggelar  Press Release di halaman Polres Muara Enim, Kamis (08/08/2019) mengatakan, bahwa  pengungkapan barang haram tersebut berawal dari informasi masyarakat  sehingga di dapatlah tersangka  ES warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali yang juga selaku mantu kades setempat.

Dikatakan Kapolres, Tersangka ES dirinkgus petugas saat berada dikediamannya yang ada di Dusun 3 Desa Air Itam Kabupaten Pali. Dan pada saat di tangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni 8 paket kecil sabu seberat 137,30 gram yang berada dalam jok sepeda motor Nmax warna hitam putih bernopol BG 5611 AFG dan 36 butir pil ekstasi warna ping dan hijau.

Dikatakan Afner, barang haram  tersebut saat dilakukan penggeladahan ditemukan dalam jok motor tersangka.

Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan petugas kembali mendapatkan BB di dalam kamarnya berupa 1 buah dompet coklat berisi 29 paket kecil sabu seberat 9,12 gram, 36 pil ektasi  warna ungu dan 2 pil warna hijau dan satu buah sekop.

Untuk kasus ini, terang Kapolres, masih terus dilakukan pengembangan karena besar kemungkinan ada pelaku lain diduga terlibat dalam kasus   permainan barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

“Terhadap perbuatannya tersebut tersangka  bisa  dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Sementara itu, tersangka Endang Safari (ES) saat ditanya wartawan mengaku bahwa barang haram tersebut di dapat dari temannya lalu di jual lagi  dalam paket kecil seharga seratus ribu.

Dari bisnis yang sudah di jalani selama 5 bulan ini tersangka Es sudah mempunyai penghasilan yang cukup lumayan bila di banding saat tsk mantang atau nyadap karet.

Menurut pengakuannya, hasil dari bisnis tersebut tersangka gunakan untuk membiayai keluarganya yakni istri dan dua anaknya, membangun rumah serta membeli motor yang digunakannya untuk menjalankan bisnis barang haram tersebut. (Kalbadri)

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

Dilaporkan ke Inspektorat hingga DPR RI, Oknum Kades AY Terancam Kehilangan Jabatan
Headline

Dilaporkan ke Inspektorat hingga DPR RI, Oknum Kades AY Terancam Kehilangan Jabatan

Jumat, 24 April 2026
Oknum Kades di Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Serobot Lahan Warga
Headline

Oknum Kades di Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Serobot Lahan Warga

Minggu, 19 April 2026
PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera
Headline

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

Selasa, 14 April 2026
Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan
Headline

Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan

Selasa, 14 April 2026
PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”
Headline

PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”

Kamis, 9 April 2026
PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025

Jumat, 3 April 2026
Post Berikutnya

BBM Langka, SPBU di Kota Muara Enim Diserbu Pengendara

PT MME Salurkan Bantuan CSR Bagi Warga Sekitar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

OKI Sumbang Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sumsel

OKI Sumbang Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sumsel

Rabu, 17 Maret 2021
Rapat Paripurna DPRD OKI, Dewan Apresiasi Penghargaan WTP yang Diraih Kembali Pemkab OKI

Rapat Paripurna DPRD OKI, Dewan Apresiasi Penghargaan WTP yang Diraih Kembali Pemkab OKI

Selasa, 21 Juni 2022
Pemkab Muara Enim Diganjar Penghargaan dari Kemen-PPN/Bappenas

Pemkab Muara Enim Diganjar Penghargaan dari Kemen-PPN/Bappenas

Selasa, 16 Desember 2025

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari OKI Akan Periksa 8 Kades di Kecamatan Pedamaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com