• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 27, 2022
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

Waktu baca:2 menit
0
Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

Foto : Tampak Pengacara R dan U saat menunjukan berkas pengaduan

Baca Juga

255 Calon Penerima Bidiksiba PTBA Ikuti Tes Seleksi Potensi Akademik

Dirut PTBA Arsal Ismail Raih Penghargaan The Global Emerging Leader 2022

PTBA Gelar Sosialisasi Terkait Penggunaan Aset Kepada Warga di Kelurahan Tanjung Enim

TALANG UBI I galikabar.com – Pasangan suami istri (pasutri) asal Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial R dan U diamankan Unit Pidum Satuan Reskrim Polres PALI, Kamis (21/4/2022)

Pasutri berinisial R dan U itu dikenakan pasal 385 KUHP tentang perampasan hak dan pasal 263 KUHP pemalsuan data dalam surat dan terdakwa dikenakan  pasal berlapis dengan ancaman 11 tahun penjara .

Pada perkembangan selanjutnya, pengacara dari kantor lawyer Serepat Serasan banyak menemukan kejanggalan-kejanggalan diantaranya pihak kepolisian mengabaikan pasal  1872 ayat 1 UU Perdata berbunyi apabila bukti otentik dianggap palsu, maka penyidik harus mendahulukan perdata. Sedangkan kasus ini dipaksakan pidana,” jelas Hendro Saputra SH.

Penahanan kedua  terdakwa  terkait  pasal pidana oleh pihak kepolisian kuat dugaan banyak cacat hukum, barang bukti yang di hadir oleh kepolisian berupa pondok, pisang dan sawit tidak sesuai unsur pidana yang di tuduhkan kepada terdakwa ini kejanggalan yang kami maksud,” ungkapnya.

Pada prosesnya penyidikan  kedua terdakwa yang buta huruf sama sekali ini, hak -hak sebagai terdakwa banyak  diabaikan  oleh  penyidik pengacara terdakwa dari kantor lawyer Serepat Serasan tidak bisa mendampingi terdakwa saat BAP maupun sampai proses selanjutnya  karena polisi tidak memberitahukan sama sekali,” tambah Hendro .

Bukan itu saja saat di BAP Kejaksaan Negeri PALI Rosita dan suami tegas menolak BAP  Kepolisian dan menolak beberapa item dalam BAP karena dirinya tidak perna menandatangani BAP.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Demi Allah aku dak pernah tanda tangani surat itu (BAP),” keluh Rosita kepada awak media.

Hal yang sama dijelaskan suami Rosita Uliman bin Usun. Hal yang sama juga di sampaikan Uliman suami Rosita dirinya tidak perna di BAP tetapi tiba-tiba BAP sudah ada tanda tangani BAP. “Saya tidak pernah di BAP dan tidak pernah  tanda tangani,” ditambah Uliman

Selanjutnya dalam penyidikan Rosita di perlakukan kasar dan sering diintimidasi oleh pihak kepolisian pengakuan Rosita kepada Pengacara sambil menangis sesegukan dihadapan para awak  media .

Pengacara Rosita dan Uliman dari kantor lawyer Serepat Serasan Hendro Saputra SH pihak telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien mereka karena dari proses penangkapan sampai penyidikan banyak sekali kejanggalan cacat hukum.

“Dan pasal yang dikenakan terhadap klienya tidak memenuhi unsur sebagaimana KUHP dan terkesan mengada -ngada,” jelas Hendro yang di dampingi para pengacara yang lain.

Apalagi dalam beberapa pemberitaan di media massa yang dimana kasus ini dikait kaitkan dengan tanah sengketa antara PDAM dengan Rosita .

“Ini jelas jelas penggiringan opini karena tidak ada korelasi dengan kasus lain,” tegas Hendro Saputra.

Melihat kejangggalan-kejanggalan tersebut, pengacara Rosita dan suami mengajukan penangguhan penahan kepada pihak penyidik dan selanjutnya  mendesak kejaksaan karena kasus ini cacat hukum dari proses sampai P21 agar mengSP3kan dan membebaskan terdakwa demi hukum,” pungkasnya. (rilis)

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

255 Calon Penerima Bidiksiba PTBA Ikuti Tes Seleksi Potensi Akademik
Headline

255 Calon Penerima Bidiksiba PTBA Ikuti Tes Seleksi Potensi Akademik

Senin, 27 Juni 2022
Dirut PTBA Arsal Ismail Raih Penghargaan The Global Emerging Leader 2022
Ekonomi dan Bisnis

Dirut PTBA Arsal Ismail Raih Penghargaan The Global Emerging Leader 2022

Sabtu, 25 Juni 2022
PTBA Gelar Sosialisasi Terkait Penggunaan Aset Kepada Warga di Kelurahan Tanjung Enim
Headline

PTBA Gelar Sosialisasi Terkait Penggunaan Aset Kepada Warga di Kelurahan Tanjung Enim

Kamis, 23 Juni 2022
Dinas Perdagangan OKI Bersama BSB Launching Digitalisasi Retribusi
Headline

Dinas Perdagangan OKI Bersama BSB Launching Digitalisasi Retribusi

Selasa, 21 Juni 2022
Rapat Paripurna DPRD OKI, Dewan Apresiasi Penghargaan WTP yang Diraih Kembali Pemkab OKI
Headline

Rapat Paripurna DPRD OKI, Dewan Apresiasi Penghargaan WTP yang Diraih Kembali Pemkab OKI

Selasa, 21 Juni 2022
Piala Liga Santri Kasad 2022 Kodim 0404 Muara Enim Resmi Dibuka
Headline

Piala Liga Santri Kasad 2022 Kodim 0404 Muara Enim Resmi Dibuka

Senin, 20 Juni 2022
Post Berikutnya
PTBA Gelar Sosialisasi Terkait Penggunaan Aset Kepada Warga di Kelurahan Tanjung Enim

PTBA Gelar Sosialisasi Terkait Penggunaan Aset Kepada Warga di Kelurahan Tanjung Enim

Dirut PTBA Arsal Ismail Raih Penghargaan The Global Emerging Leader 2022

Dirut PTBA Arsal Ismail Raih Penghargaan The Global Emerging Leader 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Bukit Asam Gelar Kompetisi Bukit Asam Innovation Awards 2022 Greenovator

Bukit Asam Gelar Kompetisi Bukit Asam Innovation Awards 2022 Greenovator

Rabu, 23 Maret 2022

Siswanto SE Siap Nahkodai PWI Muara Enim Periode 2019-2022

Selasa, 26 Maret 2019
Bupati OKU Tinjau Jembatan Putus Penghubung Dua Kecamatan

Bupati OKU Tinjau Jembatan Putus Penghubung Dua Kecamatan

Rabu, 10 Juni 2020

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruk Tangani Covid-19, Mendagri Tegur Gubernur Sumsel Bersama 18 Kepala Daerah Lainnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar di Muara Enim Ini Nekad Curi Kotak Amal Masjid Untuk Main Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com