Foto : Tampak Pengacara R dan U saat menunjukan berkas pengaduan
TALANG UBI I galikabar.com – Pasangan suami istri (pasutri) asal Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial R dan U diamankan Unit Pidum Satuan Reskrim Polres PALI, Kamis (21/4/2022)
Pasutri berinisial R dan U itu dikenakan pasal 385 KUHP tentang perampasan hak dan pasal 263 KUHP pemalsuan data dalam surat dan terdakwa dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 11 tahun penjara .
Pada perkembangan selanjutnya, pengacara dari kantor lawyer Serepat Serasan banyak menemukan kejanggalan-kejanggalan diantaranya pihak kepolisian mengabaikan pasal 1872 ayat 1 UU Perdata berbunyi apabila bukti otentik dianggap palsu, maka penyidik harus mendahulukan perdata. Sedangkan kasus ini dipaksakan pidana,” jelas Hendro Saputra SH.
Penahanan kedua terdakwa terkait pasal pidana oleh pihak kepolisian kuat dugaan banyak cacat hukum, barang bukti yang di hadir oleh kepolisian berupa pondok, pisang dan sawit tidak sesuai unsur pidana yang di tuduhkan kepada terdakwa ini kejanggalan yang kami maksud,” ungkapnya.
Pada prosesnya penyidikan kedua terdakwa yang buta huruf sama sekali ini, hak -hak sebagai terdakwa banyak diabaikan oleh penyidik pengacara terdakwa dari kantor lawyer Serepat Serasan tidak bisa mendampingi terdakwa saat BAP maupun sampai proses selanjutnya karena polisi tidak memberitahukan sama sekali,” tambah Hendro .
Bukan itu saja saat di BAP Kejaksaan Negeri PALI Rosita dan suami tegas menolak BAP Kepolisian dan menolak beberapa item dalam BAP karena dirinya tidak perna menandatangani BAP.
“Demi Allah aku dak pernah tanda tangani surat itu (BAP),” keluh Rosita kepada awak media.
Hal yang sama dijelaskan suami Rosita Uliman bin Usun. Hal yang sama juga di sampaikan Uliman suami Rosita dirinya tidak perna di BAP tetapi tiba-tiba BAP sudah ada tanda tangani BAP. “Saya tidak pernah di BAP dan tidak pernah tanda tangani,” ditambah Uliman
Selanjutnya dalam penyidikan Rosita di perlakukan kasar dan sering diintimidasi oleh pihak kepolisian pengakuan Rosita kepada Pengacara sambil menangis sesegukan dihadapan para awak media .
Pengacara Rosita dan Uliman dari kantor lawyer Serepat Serasan Hendro Saputra SH pihak telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien mereka karena dari proses penangkapan sampai penyidikan banyak sekali kejanggalan cacat hukum.
“Dan pasal yang dikenakan terhadap klienya tidak memenuhi unsur sebagaimana KUHP dan terkesan mengada -ngada,” jelas Hendro yang di dampingi para pengacara yang lain.
Apalagi dalam beberapa pemberitaan di media massa yang dimana kasus ini dikait kaitkan dengan tanah sengketa antara PDAM dengan Rosita .
“Ini jelas jelas penggiringan opini karena tidak ada korelasi dengan kasus lain,” tegas Hendro Saputra.
Melihat kejangggalan-kejanggalan tersebut, pengacara Rosita dan suami mengajukan penangguhan penahan kepada pihak penyidik dan selanjutnya mendesak kejaksaan karena kasus ini cacat hukum dari proses sampai P21 agar mengSP3kan dan membebaskan terdakwa demi hukum,” pungkasnya. (rilis)