Foto : Advokat Diwansyah, S.H saat mendampingi klien nya di Mapolda Sumsel
MUARA ENIM I galikabar.com — Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Muara Enim. Seorang warga bernama Imron (60), yang berdomisili di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, melaporkan dugaan penyerobotan lahan miliknya ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada Senin (13/4/2026).
Laporan tersebut menyeret seorang oknum kepala desa berinisial AY (34), yang diduga telah melakukan penyerobotan terhadap lahan milik korban seluas kurang lebih 6,8 hektare. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 miliar. Kepemilikan lahan tersebut didasarkan pada lima dokumen Surat Pengakuan Hak (SPH).

Kuasa hukum korban, Dirwansyah, S.H., bersama rekannya Imam Wahyudi, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media, Dirwansyah menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 18.39 WIB, ketika korban menerima informasi melalui sambungan telepon dari seorang warga bernama Abu Senin.
“Klien kami mendapat kabar bahwa lahannya telah diserobot dan dirusak oleh oknum kepala desa AY bersama beberapa orang lainnya,” ungkap Dirwansyah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, korban kemudian menghubungi Indra, anak dari Abu Senin, untuk memastikan kondisi di lapangan. Selanjutnya, korban meminta anaknya, Rini Oktari, untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Sabtu (11/4/2026).
“Hasil pengecekan menunjukkan bahwa benar terdapat aktivitas pembangunan jalan yang diduga dilakukan oleh pihak terlapor bersama rekan-rekannya di atas lahan milik klien kami,” lanjutnya.
Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WIB, dilakukan pertemuan mediasi antara korban dan pihak terlapor di rumah Kepala Dusun V setempat. Dalam pertemuan tersebut, oknum kepala desa AY disebut mengakui keterlibatannya sebagai pihak yang mengawasi proyek pembangunan jalan tersebut.
Dirwansyah yang akrab disapa Cek Dewo menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut. Ia menilai perbuatan itu tidak hanya merugikan kliennya secara materiil, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Kami akan menempuh langkah hukum secara menyeluruh. Selain melaporkan ke Polda Sumsel, kami juga akan menyurati Inspektorat Kabupaten Muara Enim untuk menelusuri apakah proyek tersebut memiliki izin resmi atau tidak. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum meminta agar seluruh aktivitas pembangunan di atas lahan yang disengketakan segera dihentikan.
“Kami tegaskan kepada oknum kepala desa untuk segera menghentikan segala aktivitas di lokasi tersebut, karena perkara ini sedang dalam proses hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pemerintah desa setempat terkait dugaan tersebut. (Sw)










