• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 24, 2026
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

Dilaporkan ke Inspektorat hingga DPR RI, Oknum Kades AY Terancam Kehilangan Jabatan

Waktu baca:2 menit
0
Dilaporkan ke Inspektorat hingga DPR RI, Oknum Kades AY Terancam Kehilangan Jabatan
Foto : Advokat Dirwansyah S.H dan Iman Wahyudi.SH saat menyampaikan laporan di kantor Inspektorat Kab.Muara Enim, kamis 23/4/2026

Muara Enim – Kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik warga yang menyeret nama oknum Kepala Desa berinisial AY (34) di Kabupaten Muara Enim kini memasuki babak baru. Oknum kades tersebut terancam dinonaktifkan dari jabatannya.

Baca Juga

Oknum Kades di Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Serobot Lahan Warga

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan

Peristiwa yang dialami korban, Imron (65), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, terjadi pada Jumat, 10 April 2026. Dalam kejadian tersebut, AY bersama sejumlah rekannya diduga melakukan aktivitas penyerobotan serta pengrusakan lahan milik korban.

Lahan seluas kurang lebih 6,8 hektare itu diketahui memiliki dasar kepemilikan berupa lima dokumen Surat Pengakuan Hak (SPH). Diduga, lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan pengawasan proyek pembangunan jalan.

Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp10 miliar.

Kuasa hukum korban, Dirwansyah, S.H., yang didampingi rekannya Iman Wahyudi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

“Benar, pada Kamis 23 April 2026 kami telah melaporkan perkara ini ke Inspektorat Pemkab Muara Enim sebagai tindak lanjut dari laporan polisi yang sebelumnya kami sampaikan ke Mapolda Sumsel pada 13 April,” ujar Dirwansyah kepada awak media.

Pria yang akrab disapa Cek Dewo itu menegaskan, pihaknya meminta Bupati Muara Enim untuk segera menonaktifkan oknum kepala desa tersebut karena diduga telah menyalahgunakan jabatan serta mencederai kepercayaan masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Kami meminta dalam waktu 60 hari kerja kepada Inspektorat untuk menindak tegas oknum tersebut, termasuk memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya,” tegasnya.

Tak hanya itu, laporan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah instansi, di antaranya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Muara Enim, Bupati Muara Enim, Kapolda Sumsel, Gubernur Sumatera Selatan, hingga Komisi III DPR RI.

Dirwansyah berharap seluruh pihak terkait dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi kliennya.

“Kami berharap proses ini berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

Oknum Kades di Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Serobot Lahan Warga
Headline

Oknum Kades di Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Serobot Lahan Warga

Minggu, 19 April 2026
PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera
Headline

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

Selasa, 14 April 2026
Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan
Headline

Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan

Selasa, 14 April 2026
PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”
Headline

PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”

Kamis, 9 April 2026
PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025

Jumat, 3 April 2026
PTBA Dorong Transformasi Penambangan Tanpa Ijin Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Dorong Transformasi Penambangan Tanpa Ijin Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan

Selasa, 31 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

HNU Sidak Pasca Liburan Lebaran Idul Fitri 1442 H

HNU Sidak Pasca Liburan Lebaran Idul Fitri 1442 H

Senin, 17 Mei 2021
Warga Desa Saka Jaya Antusias Ikuti Pembagian Paket Sembako Murah dari Pemkab Muara Enim

Warga Desa Saka Jaya Antusias Ikuti Pembagian Paket Sembako Murah dari Pemkab Muara Enim

Rabu, 30 Agustus 2023

Plt Bupati Muara Enim Ngantor di Kecamatan Gelumbang

Sabtu, 16 November 2019

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari OKI Akan Periksa 8 Kades di Kecamatan Pedamaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com