• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 24, 2026
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

Bandar Narkoba Asal Air Itam Pali Diringkus

Waktu baca:2 menit
0

MUARA ENIM – Satres Narkoba Polres Muara Enim berhasil meringkus pengedar Narkotika di wilayah Air Itam Kabupaten Pali bernama Endang Safari (29), dari tangan tersangka diamankan barang bukti 8 paket besar seberat 137,30 gram sabu, 29 paket kecil sabu seberat 9,12 gram  dan 36 butir pil ekstasi berlogo panda warna hijau dan ungu.

Baca Juga

Pemkab Muara Enim Diganjar Penghargaan dari Kemen-PPN/Bappenas

1.656 Pasangan Sah Lewat Isbat Nikah MEMBARA

Dongkrak Penerimaan Daerah, Wabup Dorong Perusahaan Miliki NPWP Muara Enim

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kasat Narkoba AKP  I Putu Suryawan,  saat menggelar  Press Release di halaman Polres Muara Enim, Kamis (08/08/2019) mengatakan, bahwa  pengungkapan barang haram tersebut berawal dari informasi masyarakat  sehingga di dapatlah tersangka  ES warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali yang juga selaku mantu kades setempat.

Dikatakan Kapolres, Tersangka ES dirinkgus petugas saat berada dikediamannya yang ada di Dusun 3 Desa Air Itam Kabupaten Pali. Dan pada saat di tangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni 8 paket kecil sabu seberat 137,30 gram yang berada dalam jok sepeda motor Nmax warna hitam putih bernopol BG 5611 AFG dan 36 butir pil ekstasi warna ping dan hijau.

Dikatakan Afner, barang haram  tersebut saat dilakukan penggeladahan ditemukan dalam jok motor tersangka.

Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan petugas kembali mendapatkan BB di dalam kamarnya berupa 1 buah dompet coklat berisi 29 paket kecil sabu seberat 9,12 gram, 36 pil ektasi  warna ungu dan 2 pil warna hijau dan satu buah sekop.

Untuk kasus ini, terang Kapolres, masih terus dilakukan pengembangan karena besar kemungkinan ada pelaku lain diduga terlibat dalam kasus   permainan barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

“Terhadap perbuatannya tersebut tersangka  bisa  dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Sementara itu, tersangka Endang Safari (ES) saat ditanya wartawan mengaku bahwa barang haram tersebut di dapat dari temannya lalu di jual lagi  dalam paket kecil seharga seratus ribu.

Dari bisnis yang sudah di jalani selama 5 bulan ini tersangka Es sudah mempunyai penghasilan yang cukup lumayan bila di banding saat tsk mantang atau nyadap karet.

Menurut pengakuannya, hasil dari bisnis tersebut tersangka gunakan untuk membiayai keluarganya yakni istri dan dua anaknya, membangun rumah serta membeli motor yang digunakannya untuk menjalankan bisnis barang haram tersebut. (Kalbadri)

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

Pemkab Muara Enim Diganjar Penghargaan dari Kemen-PPN/Bappenas
Ekonomi dan Bisnis

Pemkab Muara Enim Diganjar Penghargaan dari Kemen-PPN/Bappenas

Selasa, 16 Desember 2025
1.656 Pasangan Sah Lewat Isbat Nikah MEMBARA
Ekonomi dan Bisnis

1.656 Pasangan Sah Lewat Isbat Nikah MEMBARA

Kamis, 11 Desember 2025
Dongkrak Penerimaan Daerah, Wabup Dorong Perusahaan Miliki NPWP Muara Enim
Ekonomi dan Bisnis

Dongkrak Penerimaan Daerah, Wabup Dorong Perusahaan Miliki NPWP Muara Enim

Rabu, 10 Desember 2025
Wamendukbangga RI Puji Langkah Nyata Pemkab Muara Enim Wujudkan Keluarga Berkualitas
Ekonomi dan Bisnis

Wamendukbangga RI Puji Langkah Nyata Pemkab Muara Enim Wujudkan Keluarga Berkualitas

Selasa, 9 Desember 2025
Bupati Muara Enim Lantik Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas PMD
Ekonomi dan Bisnis

Bupati Muara Enim Lantik Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas PMD

Senin, 8 Desember 2025
Bupati Muara Enim Apresiasi Sektor Jasa Boga Dongkrak PAD Daerah
Ekonomi dan Bisnis

Bupati Muara Enim Apresiasi Sektor Jasa Boga Dongkrak PAD Daerah

Minggu, 7 Desember 2025
Post Berikutnya

BBM Langka, SPBU di Kota Muara Enim Diserbu Pengendara

PT MME Salurkan Bantuan CSR Bagi Warga Sekitar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Kesal Sering Dipalak dan Diejek, Pelajar Ini Tusuk Teman Sendiri

Kesal Sering Dipalak dan Diejek, Pelajar Ini Tusuk Teman Sendiri

Minggu, 15 Mei 2022
Terapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan Baik, PTBA Diganjar Penghargaan dari Menaker

Terapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan Baik, PTBA Diganjar Penghargaan dari Menaker

Jumat, 17 Juni 2022
Pemkab Muara Enim Gelar Shalat Idul Adha 1443 H dengan Khidmat

Pemkab Muara Enim Gelar Shalat Idul Adha 1443 H dengan Khidmat

Minggu, 10 Juli 2022

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari OKI Akan Periksa 8 Kades di Kecamatan Pedamaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com