• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 16, 2026
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

Asyik Pesta Narkoba, Guru di Prabumulih Ini Diringkus

Waktu baca:1 menit
0
Asyik Pesta Narkoba, Guru di Prabumulih Ini Diringkus

Foto : Tersangka NSW dan AZR saat di Mapolres Prabumulih

Baca Juga

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan

PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”

Prabumulih I Galikabar.com – Guru merupakan contoh dan teladan bagi murid. Namun, tidak demikian dengan salah seorang guru berinisial NSW (38), berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Prabumulih Provinsi Sumsel

Dirinya harus merasakan dinginnya jeruji besi milik Polres Prabumulih. Setelah diciduk Tim Macan Putih Polres Prabumulih saat sedang asyik mengkonsumsi narkoba bersama temannya, Sabtu (05/09/2020).

Penangkapan guru NSW bersama rekannya berinisial AZR (63), setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa di rumah AZR di Jalan Sepatu, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih sering terjadi pesta narkoba dan telah meresahkan warga.

Saat diringkus, dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Fadilah Ermi SSos SIk mengatakan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk dilakukan proses lebih lanjut

“Saat diproses, menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari anak angkat AZR yang saat ini masih dalam pengejaran”, terangnya.

ADVERTISEMENT

Kapolres menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (Ril)

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera
Headline

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

Selasa, 14 April 2026
Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan
Headline

Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan

Selasa, 14 April 2026
PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”
Headline

PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”

Kamis, 9 April 2026
PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025

Jumat, 3 April 2026
PTBA Dorong Transformasi Penambangan Tanpa Ijin Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Dorong Transformasi Penambangan Tanpa Ijin Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan

Selasa, 31 Maret 2026
Naik Kelas! Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saing Tinggi di Pasar Ibu Kota
Ekonomi dan Bisnis

Naik Kelas! Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saing Tinggi di Pasar Ibu Kota

Kamis, 26 Maret 2026
Post Berikutnya
Bupati OKU Terima Anugerah Aksara Pratama Tingkat Nasional dari Kemendikbud RI

Bupati OKU Terima Anugerah Aksara Pratama Tingkat Nasional dari Kemendikbud RI

PMI Muara Enim Terima Bantuan Mobil Ambulance dari PTBA

PMI Muara Enim Terima Bantuan Mobil Ambulance dari PTBA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Mengeluh, Ratusan Anggota Sat Pol PP OKI Dua Bulan Belum Gajian

Mengeluh, Ratusan Anggota Sat Pol PP OKI Dua Bulan Belum Gajian

Senin, 5 September 2022
Torehkan Prestasi, Pemkab Muara Enim Raih Predikat Baik dalam EPSS 2024

Torehkan Prestasi, Pemkab Muara Enim Raih Predikat Baik dalam EPSS 2024

Jumat, 4 Oktober 2024

COVID-19: Over 1,000 test positive on the first phase of rapid testing

Kamis, 21 Januari 2021

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari OKI Akan Periksa 8 Kades di Kecamatan Pedamaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com