• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 4, 2022
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

Asyik Pesta Narkoba, Guru di Prabumulih Ini Diringkus

Waktu baca:1 menit
0
Asyik Pesta Narkoba, Guru di Prabumulih Ini Diringkus

Foto : Tersangka NSW dan AZR saat di Mapolres Prabumulih

Baca Juga

Hendak Konfirmasi Pemberitaan, Oknum PPTK/PPK Dinas Perkim Kota Lubuklinggau Terkesan Menghindar

Mengeluh, Anggota Dewan OKI Dua Bulan Belum Gajian

Pulihkan Lahan Bekas Tambang, Bukit Asam Telah Tanam 1,33 Juta Pohon

Prabumulih I Galikabar.com – Guru merupakan contoh dan teladan bagi murid. Namun, tidak demikian dengan salah seorang guru berinisial NSW (38), berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Prabumulih Provinsi Sumsel

Dirinya harus merasakan dinginnya jeruji besi milik Polres Prabumulih. Setelah diciduk Tim Macan Putih Polres Prabumulih saat sedang asyik mengkonsumsi narkoba bersama temannya, Sabtu (05/09/2020).

Penangkapan guru NSW bersama rekannya berinisial AZR (63), setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa di rumah AZR di Jalan Sepatu, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih sering terjadi pesta narkoba dan telah meresahkan warga.

Saat diringkus, dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Fadilah Ermi SSos SIk mengatakan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk dilakukan proses lebih lanjut

“Saat diproses, menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari anak angkat AZR yang saat ini masih dalam pengejaran”, terangnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kapolres menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (Ril)

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

Hendak Konfirmasi Pemberitaan, Oknum PPTK/PPK Dinas Perkim Kota Lubuklinggau Terkesan Menghindar
Headline

Hendak Konfirmasi Pemberitaan, Oknum PPTK/PPK Dinas Perkim Kota Lubuklinggau Terkesan Menghindar

Rabu, 3 Agustus 2022
Mengeluh, Anggota Dewan OKI Dua Bulan Belum Gajian
Economy

Mengeluh, Anggota Dewan OKI Dua Bulan Belum Gajian

Rabu, 3 Agustus 2022
Pulihkan Lahan Bekas Tambang, Bukit Asam Telah Tanam 1,33 Juta Pohon
Culture

Pulihkan Lahan Bekas Tambang, Bukit Asam Telah Tanam 1,33 Juta Pohon

Senin, 1 Agustus 2022
Fakultas Hukum Uniski Suskes Selenggarakan Sidang Skripsi
Headline

Fakultas Hukum Uniski Suskes Selenggarakan Sidang Skripsi

Senin, 1 Agustus 2022
Dalam Rapat Paripurna, Bupati OKI Berupaya Jaga Stabilitas Keuangan Daerah
Headline

Dalam Rapat Paripurna, Bupati OKI Berupaya Jaga Stabilitas Keuangan Daerah

Minggu, 31 Juli 2022
Pemkab OKI Klaim Serapan DAU Diatas 50 Persen
Headline

Pemkab OKI Klaim Serapan DAU Diatas 50 Persen

Sabtu, 30 Juli 2022
Post Berikutnya
Bupati OKU Terima Anugerah Aksara Pratama Tingkat Nasional dari Kemendikbud RI

Bupati OKU Terima Anugerah Aksara Pratama Tingkat Nasional dari Kemendikbud RI

PMI Muara Enim Terima Bantuan Mobil Ambulance dari PTBA

PMI Muara Enim Terima Bantuan Mobil Ambulance dari PTBA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Personil Satgas TMMD Ke-113 Kodim 0404 Muara Enim Dirikan Sejumlah Poskamling

Personil Satgas TMMD Ke-113 Kodim 0404 Muara Enim Dirikan Sejumlah Poskamling

Sabtu, 14 Mei 2022
Pjs Bupati OKU Sambut Kunker Ketua Kwarda Pramuka Sumsel

Pjs Bupati OKU Sambut Kunker Ketua Kwarda Pramuka Sumsel

Rabu, 11 November 2020

Pengurus PWI Muara Enim Periode 2019-2022 Resmi Dilantik

Sabtu, 4 Mei 2019

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruk Tangani Covid-19, Mendagri Tegur Gubernur Sumsel Bersama 18 Kepala Daerah Lainnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com