Foto : Tersangka NSW dan AZR saat di Mapolres Prabumulih
Prabumulih I Galikabar.com – Guru merupakan contoh dan teladan bagi murid. Namun, tidak demikian dengan salah seorang guru berinisial NSW (38), berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Prabumulih Provinsi Sumsel
Dirinya harus merasakan dinginnya jeruji besi milik Polres Prabumulih. Setelah diciduk Tim Macan Putih Polres Prabumulih saat sedang asyik mengkonsumsi narkoba bersama temannya, Sabtu (05/09/2020).
Penangkapan guru NSW bersama rekannya berinisial AZR (63), setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa di rumah AZR di Jalan Sepatu, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih sering terjadi pesta narkoba dan telah meresahkan warga.
Saat diringkus, dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Fadilah Ermi SSos SIk mengatakan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk dilakukan proses lebih lanjut
“Saat diproses, menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari anak angkat AZR yang saat ini masih dalam pengejaran”, terangnya.
Kapolres menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (Ril)