• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 16, 2026
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Culture

Pandemi COVID-19, Angka Perkawinan di Muara Enim Menurun

Waktu baca:2 menit
0
Pandemi COVID-19, Angka Perkawinan di Muara Enim Menurun

Foto : Kepala Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim Azhari Rahardi

Baca Juga

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan

PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”

MUARA ENIM I galikabar.com – Selama masa pandemi Covid-19, angka perkawinan atau pernikahan di Kabupaten Muara Enim mengalami penurunan drastis.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim Azhari Rahardi mengatakan, bahwa pandemi covid yang membuat masyarakat banyak beraktivitas di rumah. Bukan membuat angka perkawinan meningkat.

“Justru di masa pandemi ini di Kabupaten Muara Enim mengalami penurunan angka perkawina. Jika dibandingkan tahun 2019 jumlah perkawinan ada 4.667. Sedangkan di tahun 2020 jumlahnya mengalami penurunan drastis, tercatat ada 4.048 angka perkawinan,” tutur Azhari saat dibincangi, Selasa (23/03/2021).

Artinya, terang Azhari, belum tentu perkawinan meningkat di masa pandemi, karena di Muara Enim berdasarkan data yang dimiliki justru menurun.

“Mengenai anggapan bahwa akibat sekolah sistem daring membuat perkawinan di kalangan pelajar meningkat juga tidak bisa dibenarkan dan ditelan mentah-mentah,” ucapnya.

Karena yang menjadi salah satu syarat pernikahan adalah usia minimal 19 tahun baik itu laki-laki maupun perempuan.

ADVERTISEMENT

“Itu syarat mutlak berdasarkan Undang Undang 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan,” ucapnya.

Sehingga, lanjutnya, tidak ada perkawinan dibawah umur 19  tahun, dimana masa usia sekolah umumnya dibawah 18 tahun. “Tapi kalaupun ada ya sah sah saja, selama itu memenuhi syarat yang salah satunya usia, itu juga hak mereka untuk menikah,” ulasnya.

Kemenag Muara Enim tidak mencatat apakah itu masih pelajar atau tidak, selama persyaratan terpenuhi maka calon pengantin ini akan dinikahkan.

“Kecuali ada putusan Isbat dari Pengadilan Agama setempat dimana salah satunya karena usianya tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (RI)

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera
Headline

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

Selasa, 14 April 2026
Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan
Headline

Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan

Selasa, 14 April 2026
PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”
Headline

PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”

Kamis, 9 April 2026
PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025

Jumat, 3 April 2026
PTBA Dorong Transformasi Penambangan Tanpa Ijin Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Dorong Transformasi Penambangan Tanpa Ijin Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan

Selasa, 31 Maret 2026
Naik Kelas! Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saing Tinggi di Pasar Ibu Kota
Ekonomi dan Bisnis

Naik Kelas! Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saing Tinggi di Pasar Ibu Kota

Kamis, 26 Maret 2026
Post Berikutnya
PTBA Salurkan Alquran, Iqro dan Mukenah pada Kegiatan Tanjung Enim Berzikir

PTBA Salurkan Alquran, Iqro dan Mukenah pada Kegiatan Tanjung Enim Berzikir

Pembuatan SKCK Membludak di Muara Enim, Ini Penyebabnya

Pembuatan SKCK Membludak di Muara Enim, Ini Penyebabnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Lindungi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Muara Enim Gandeng LPSK

Lindungi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Muara Enim Gandeng LPSK

Kamis, 7 Agustus 2025
Dandim 0402 OKI Ingatkan Anggota Jangan Melanggar Aturan

Dandim 0402 OKI Ingatkan Anggota Jangan Melanggar Aturan

Selasa, 20 Desember 2022
Jembatan Serigeni Putus, Bupati OKI Minta Segera Perbaiki

Jembatan Serigeni Putus, Bupati OKI Minta Segera Perbaiki

Kamis, 25 Maret 2021

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari OKI Akan Periksa 8 Kades di Kecamatan Pedamaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com