Foto : Kepala Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim Azhari Rahardi
MUARA ENIM I galikabar.com – Selama masa pandemi Covid-19, angka perkawinan atau pernikahan di Kabupaten Muara Enim mengalami penurunan drastis.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim Azhari Rahardi mengatakan, bahwa pandemi covid yang membuat masyarakat banyak beraktivitas di rumah. Bukan membuat angka perkawinan meningkat.
“Justru di masa pandemi ini di Kabupaten Muara Enim mengalami penurunan angka perkawina. Jika dibandingkan tahun 2019 jumlah perkawinan ada 4.667. Sedangkan di tahun 2020 jumlahnya mengalami penurunan drastis, tercatat ada 4.048 angka perkawinan,” tutur Azhari saat dibincangi, Selasa (23/03/2021).
Artinya, terang Azhari, belum tentu perkawinan meningkat di masa pandemi, karena di Muara Enim berdasarkan data yang dimiliki justru menurun.
“Mengenai anggapan bahwa akibat sekolah sistem daring membuat perkawinan di kalangan pelajar meningkat juga tidak bisa dibenarkan dan ditelan mentah-mentah,” ucapnya.
Karena yang menjadi salah satu syarat pernikahan adalah usia minimal 19 tahun baik itu laki-laki maupun perempuan.
“Itu syarat mutlak berdasarkan Undang Undang 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan,” ucapnya.
Sehingga, lanjutnya, tidak ada perkawinan dibawah umur 19 tahun, dimana masa usia sekolah umumnya dibawah 18 tahun. “Tapi kalaupun ada ya sah sah saja, selama itu memenuhi syarat yang salah satunya usia, itu juga hak mereka untuk menikah,” ulasnya.
Kemenag Muara Enim tidak mencatat apakah itu masih pelajar atau tidak, selama persyaratan terpenuhi maka calon pengantin ini akan dinikahkan.
“Kecuali ada putusan Isbat dari Pengadilan Agama setempat dimana salah satunya karena usianya tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (RI)