• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 18, 2026
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

Diduga Sering Menonton Video Porno, SY Tega Gagahi Anak Kandung Sendiri

Waktu baca:3 menit
0
Diduga Sering Menonton Video Porno, SY Tega Gagahi Anak Kandung Sendiri

Foto : Kapolres Muara Enim saat melakukan Konfirmasi pers terkait penangkapan tersangka

Baca Juga

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan

PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”

MUARA ENIM I galikabar.com – Sungguh biadap dan keji, dilakukan seorang bapak kandung berisial SY (37) pekerjaan petani warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Diduga sering menonton film video porno, SY tega gagahi anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

Terungkapnya perbuatan durjana tersangka, berdasarkan laporan LP/B-92/lV/2022/SPKT/Polres Muaraenim/Poldasumsel dari laporan korban, yang mana korban (anak kandung) pelaku telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri berkali-kali di rumahnya di bawa ancaman.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSI didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma SIK mengatakan, perbuatan durjana pelaku pertama kali di lakukan kepada korban saat korban masih duduk di Sekolah Dasar (SD) kelas 6 sampai dengan korban lulus Sekolah Menengah Atas dengan rentan waktu selama 7 tahun melakukan persetubuhan kepada anak nya di bawa ancaman.

“Karena sudah tidak tahan lagi atas perbuatan bapaknya selama bertahun-tahun disetubihi, akhirnya korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bapaknya tersebut ke polisi. Mendapat laporan, kita langsung bertindak cepat dengan menangkap pelaku,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto dalam siaran persnya di Mapolres Muara Enim kepada wartawan, Kamis (21/04/2022).

Lanjut Aris menerangkan, motif pelaku melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya tersebut, karena menurut pengakuan tersangka istrinya selalu menolak saat tersangka meminta berhubungan intim kepada tersangka. Ditambah lagi pelaku tergiur melihat kemolekan tubuh anaknya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, tersangka juga sering melihat video porno. Lalu timbullah fikiran kotor ingin menyetubuhi anaknya sendiri.

Untuk barang bukti, pihaknya berhasilnya berhasil mengamankan yaitu satu buah kaos oblong warna hijau bertuliskan Converse, satu buah celana panjang bermotif garis-garis, satu buah bra warna hitam dan satu buah celana dalam wanita pink bermotif bunga.

“Dan untuk tersangka sendiri, kita kenakan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma SIK didampingi Kanit PPA Ipda Rama Juliani SH menjelaskan, perbuatan tersangka tersebut telah berlangsung kurang lebih tujuh tahun lamanya, sejak korban SD sampai korban tamat SMA dipaksa menyetubihi anaknya sendiri dibawah ancaman.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, lanjut Kasat, tersangka sendiri melakukan aksinya rata-rata yaitu seminggu dua kali di rumahnya saat istrinya tidak ada di rumahnya dengan memaksa korban melakukan persetubuhan dibawah ancaman.

“Korban melakukan aksi bejatnya ini, karena sering menonton film vidio porno dan bahkan tersangka ini memaksa dengan mengajak korban untuk menonton vidio porno bersama,” ungkap Kasat.

Untuk tersangka, dikenakan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dan kami juga menghimbau kepada masyarakat bagi memiliki anak gadis, agar ibunya tolong untuk diperhatikan anaknya. Baik tata busana berpakaian maupun dalam pergaulan agar dapat terhindar dari perbuatan yang tidak kita inginkan,” himbau nya.

Terpisah, tersangka SY (37) saat berhasil di mintai keterangan kepada media ini mengatakan, pertama kali melakukan pencabulan kepada anaknya tersebut dari kelas 6 SD sampai lulus SMA. Pertama kali dilakukan di kebun karet miliknya.

“Aku ancam pak, akan membunuh korban dan ibu korban kalau idak menuruti kemauan aku, dan aku melakukanya karena khilaf karena galak (suka) menonton film porno. Selain itu juga aku kesal dengan bini aku galak nolak saat aku minta berhubungan badan,” ucap pelaku. (Deri)

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera
Headline

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

Selasa, 14 April 2026
Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan
Headline

Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan

Selasa, 14 April 2026
PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”
Headline

PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”

Kamis, 9 April 2026
PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025

Jumat, 3 April 2026
PTBA Dorong Transformasi Penambangan Tanpa Ijin Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Dorong Transformasi Penambangan Tanpa Ijin Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan

Selasa, 31 Maret 2026
Naik Kelas! Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saing Tinggi di Pasar Ibu Kota
Ekonomi dan Bisnis

Naik Kelas! Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saing Tinggi di Pasar Ibu Kota

Kamis, 26 Maret 2026
Post Berikutnya
Lapas Kelas ll-B Muara Enim Bagikan Ratusan Sembako Kepada Masyarakat

Lapas Kelas ll-B Muara Enim Bagikan Ratusan Sembako Kepada Masyarakat

Petugas Lapas Muara Enim Bersama APH Secara Mendadak Razia Warga Binaan

Petugas Lapas Muara Enim Bersama APH Secara Mendadak Razia Warga Binaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

PTBA Bantu Korban Banjir di Kelurahan Pasar Tanjung Enim

PTBA Bantu Korban Banjir di Kelurahan Pasar Tanjung Enim

Rabu, 13 Oktober 2021
Pj. Bupati Muara Enim Buka Lomba Lagu Daerah dan Wajik Kreasi

Pj. Bupati Muara Enim Buka Lomba Lagu Daerah dan Wajik Kreasi

Selasa, 15 Oktober 2024
Kepsek Benarkan Dana Penggandaan Soal Ujian Rp 13 Ribu Persiswa

Kepsek Benarkan Dana Penggandaan Soal Ujian Rp 13 Ribu Persiswa

Jumat, 5 Agustus 2022

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari OKI Akan Periksa 8 Kades di Kecamatan Pedamaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com