Foto : Kapolres Muara Enim saat melakukan Konfirmasi pers terkait penangkapan tersangka
MUARA ENIM I galikabar.com – Sungguh biadap dan keji, dilakukan seorang bapak kandung berisial SY (37) pekerjaan petani warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Diduga sering menonton film video porno, SY tega gagahi anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.
Terungkapnya perbuatan durjana tersangka, berdasarkan laporan LP/B-92/lV/2022/SPKT/Polres Muaraenim/Poldasumsel dari laporan korban, yang mana korban (anak kandung) pelaku telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri berkali-kali di rumahnya di bawa ancaman.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSI didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma SIK mengatakan, perbuatan durjana pelaku pertama kali di lakukan kepada korban saat korban masih duduk di Sekolah Dasar (SD) kelas 6 sampai dengan korban lulus Sekolah Menengah Atas dengan rentan waktu selama 7 tahun melakukan persetubuhan kepada anak nya di bawa ancaman.
“Karena sudah tidak tahan lagi atas perbuatan bapaknya selama bertahun-tahun disetubihi, akhirnya korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bapaknya tersebut ke polisi. Mendapat laporan, kita langsung bertindak cepat dengan menangkap pelaku,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto dalam siaran persnya di Mapolres Muara Enim kepada wartawan, Kamis (21/04/2022).
Lanjut Aris menerangkan, motif pelaku melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya tersebut, karena menurut pengakuan tersangka istrinya selalu menolak saat tersangka meminta berhubungan intim kepada tersangka. Ditambah lagi pelaku tergiur melihat kemolekan tubuh anaknya.
Selain itu, tersangka juga sering melihat video porno. Lalu timbullah fikiran kotor ingin menyetubuhi anaknya sendiri.
Untuk barang bukti, pihaknya berhasilnya berhasil mengamankan yaitu satu buah kaos oblong warna hijau bertuliskan Converse, satu buah celana panjang bermotif garis-garis, satu buah bra warna hitam dan satu buah celana dalam wanita pink bermotif bunga.
“Dan untuk tersangka sendiri, kita kenakan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma SIK didampingi Kanit PPA Ipda Rama Juliani SH menjelaskan, perbuatan tersangka tersebut telah berlangsung kurang lebih tujuh tahun lamanya, sejak korban SD sampai korban tamat SMA dipaksa menyetubihi anaknya sendiri dibawah ancaman.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, lanjut Kasat, tersangka sendiri melakukan aksinya rata-rata yaitu seminggu dua kali di rumahnya saat istrinya tidak ada di rumahnya dengan memaksa korban melakukan persetubuhan dibawah ancaman.
“Korban melakukan aksi bejatnya ini, karena sering menonton film vidio porno dan bahkan tersangka ini memaksa dengan mengajak korban untuk menonton vidio porno bersama,” ungkap Kasat.
Untuk tersangka, dikenakan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Dan kami juga menghimbau kepada masyarakat bagi memiliki anak gadis, agar ibunya tolong untuk diperhatikan anaknya. Baik tata busana berpakaian maupun dalam pergaulan agar dapat terhindar dari perbuatan yang tidak kita inginkan,” himbau nya.
Terpisah, tersangka SY (37) saat berhasil di mintai keterangan kepada media ini mengatakan, pertama kali melakukan pencabulan kepada anaknya tersebut dari kelas 6 SD sampai lulus SMA. Pertama kali dilakukan di kebun karet miliknya.
“Aku ancam pak, akan membunuh korban dan ibu korban kalau idak menuruti kemauan aku, dan aku melakukanya karena khilaf karena galak (suka) menonton film porno. Selain itu juga aku kesal dengan bini aku galak nolak saat aku minta berhubungan badan,” ucap pelaku. (Deri)