Foto : Kantor Dinas Perkim Kota Lubuklinggau
Lubuklinggau I galikabar.com – Terkait pengerjaan rehab cor beton jalan Lingkungan yang terletak di RT 09 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau tahun 2022 yang terkesan asal jadi.
Ketika awak media hendak menkonfirmasi terkait permasalahan tersebut ke Dinas Perkim Kota Lubuklinggau. Tampak terlihat
Pengawas PPTK/PPK berinisial E dan Y dari Dinas Perkim Kota Lubuklinggau Terkesan menghindar dan enggan menemui wartawan.
Sebab sudah beberapakali awak media mengunjungi kanto Dinas Perkim, bahkan telah di telpon dan di Chat melalui WhatsApp langsung memblokir kontak wartawan tersebut.
“Kita kecewa dengan Pengawas PPTK/PPK tersebut. Seharusnya mereka profesional agar terjalin kerjasama yang baik dalam memberikan informasi kepada publik. Sesuai dengan UU Keterbukaan Publik,” tutur salah satu jurnalis di Kota Lubuk Linggau yang enggan disebutkan namanya.
Sebenarnya konfirmasi pemberitaan, lanjutnya, kepada Pengawas PPTK/PPK tersebut berdasarkan petunjuk dari Kepala Dinas Perkim. Namun, tidak d hiraukan oleh PPTK/ PPK berinisial E dan Y. ucapnya.
“WA kita di blokir. Padahal tujuan kita hanya untuk mengkonfirmasi pekerjaan tersebut. kita hanya menjalankan tugas dan fungsi sebagai seorang junarlis. Salah satunya sebagai kontrol sosial,” jelasnya.
Kalau seperti ini, tambahnya, dirinya dan awak media lain menduga ada yang tidak beres dalam pengerjaan proyek rehab cor beton itu.
Senada yang disampaikan jurnalis lain yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, mereka kecewa dengan PPTK/PPK Perkim atas nama E dan Y ketika hendak di konfimasi langsung memblokir kontak terhadap wartawan tersebut.
“Kita minta kepada Walikota dan Kadis Perkim menindak PPTK/PPK Perkim tersebut agar tidak mencoreng nama ASN dilingkungan Kota Lubuk Linggau,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan Kadis Perkim atau PPTK/PPK nya belum bisa di temui. (Hend)













