• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 16, 2026
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

Bawa Sabu, Warga Tanjung Lubuk Meringkuk di Mapolsek OKI

Waktu baca:1 menit
0
Bawa Sabu, Warga Tanjung Lubuk Meringkuk di Mapolsek OKI

Foto : Tampak tersangka saat diamankan di Mapolsek OKI

Baca Juga

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan

PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”

OKI I galikabar.com – Ahmad Yani alias Sandika, warga desa Sukarami Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten OKI, Sumatera Selatan kini meringkuk di tahanan Mapolres OKI Polda Sumsel karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Polisi berhasil menangkap pria 38 tahun, yang berprofesi sebagai petani ini dengan barang bukti kepemilikan sabu seberat brutto 0,50 gram (nol koma lima puluh) gram.

Dimana pada 10 November 2022, sekitar pukul. 08.50 WIB, anggota Satres Narkoba Polres OKI, Polda Sumsel, sedang melakukan penyelidikan akan peredaran narkoba di desa Srigeni Kecamatan Kayuagung yang sudah meresahkan.

Disaat berbarengan kemudian polisi mendapatkan informasi jika ada pengendara motor honda beat warna hijau putih membawa narkoba.

Mendapat informasi tersebut, dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, melalui Kasat Narkoba Polres OKI, Polda Sumsel, AKP Najamudin, SH, petugas langsung mengintai dan membuntuti pengendara motor dengan ciri-ciri yang ada.

Alhasil pada pukul 17.00 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI.

ADVERTISEMENT

Setelah dicek dan diperiksa didapati satu buah kotak rokok merk VIGOR yang berisi balutan kertas tisu. Kemudian dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, yang ditemukan terselip di body bagian bawah sepeda motor pelaku.

Pelaku pun mengaku jika barang haram tersebut miliknya. Pelaku berikut barang bukti yang ada langsung digelandag ke Mapolres OKI untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku terancam hukuman lima belas tahun penjara sesuai pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 KUHP. (DONI)

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera
Headline

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

Selasa, 14 April 2026
Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan
Headline

Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan

Selasa, 14 April 2026
PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”
Headline

PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”

Kamis, 9 April 2026
PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025

Jumat, 3 April 2026
PTBA Dorong Transformasi Penambangan Tanpa Ijin Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Dorong Transformasi Penambangan Tanpa Ijin Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan

Selasa, 31 Maret 2026
Naik Kelas! Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saing Tinggi di Pasar Ibu Kota
Ekonomi dan Bisnis

Naik Kelas! Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saing Tinggi di Pasar Ibu Kota

Kamis, 26 Maret 2026
Post Berikutnya
Musi Star Festival 2022, Undang Pelajar Lomba Kreasi Seni

Musi Star Festival 2022, Undang Pelajar Lomba Kreasi Seni

40 Tim Berlaga di Turnamen Futsal Dispora OKI

40 Tim Berlaga di Turnamen Futsal Dispora OKI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Plt Bupati Muara Enim Bantu Ketersediaan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Banjir

Plt Bupati Muara Enim Bantu Ketersediaan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Banjir

Sabtu, 11 Maret 2023
Asyik Pesta Narkoba, Guru di Prabumulih Ini Diringkus

Asyik Pesta Narkoba, Guru di Prabumulih Ini Diringkus

Sabtu, 5 September 2020
Tindak Lanjut Pembangunan Flyover PT KAI, Asisten Perekobang Gelar Rapat Terbatas

Tindak Lanjut Pembangunan Flyover PT KAI, Asisten Perekobang Gelar Rapat Terbatas

Rabu, 7 April 2021

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari OKI Akan Periksa 8 Kades di Kecamatan Pedamaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com