Foto : Gubernur Sumsel Herman Deru
MUARA ENIM I galikabar.com – Teka teki terhadap orang nomor satu di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten Muara Enim terjawab sudah, pasalnya usulan tiga nama calon orang nomor satu di Pemkab Muara Enim yang diusulkan oleh Bupati Muara Enim H Juarsah SH ditolak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Penolakan tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru, setelah dirinya menerima surat dari KASN bahwa usalan calon Sekda Muara Enim yang lama dibatalkan alias ditolak.
“Ya, KASN meminta kepada pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Gubernur Sumatera Selatan untuk mengadakan lelang ulang. Jadi yang kemarin yakni usulan tiga calon Sekda dibatalkan oleh KASN,” tutur Gubernur Sumsel H Herman Deru disela-sela peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Selasa (02/03/2021).
Lanjutnya, untuk proses lelang terbuka pengisian jabatan Sekda Muara Enim sesuai arahan KASN, bupati sementara yang ditunjuk belum mengajukan kepada dirinya.
“Tapi apakah pak Nasrun (Plh Bupati) mengajukan hanya sebatas penjabat sekda apakah definitif saya tunggu,” katanya.
Disinggung kekosongan kursi wakil Bupati Muara Enim HD menjelaskan, proses wakil bupati jika terjadi kekosongan bupati. Maka partai wajib bersatu mengusung membawa dua orang nama calon dan dua orang tersebut akan diajukan menjadi bupati definitif.
“Saya garis bawahi bupati definitif, oke,” tegasnya.
Setelah bupati definitif, akan menerima usulan dari partai pengusung, baru dibawa ke DPRD. Nanti DPRD memilih satu dari dua orang yang diusulkan. Artinya tidak boleh diusulkan oleh Plh, Plt dan Penjabat bupati.
“Jadi proses wakil bupati sementara ini sebelum ada bupati definitif, itu prosesnya terhenti. Untuk sambil menunggu bupati definitif silakan, menentukan sikap silakan tapi kalau proses formalnya terhenti,” pungkasnya. (RI)