Foto : Suasana penyelesaian kasus di Rumah Restorative Justice oleh Kejari Muara Enim
MUARA ENIM I galikabar.com – Sebagai upayah langkah mencari keadilan sesungguhya Kejaksaan Negeri Muara Enim resmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di desa Muara Gula Baru Kecamatan Ujanmas, kabupaten Muara Enim, Kamis (16/6/2022).
Pantauan dilapangan, saat melakukan peresmian rumah RJ tersebut juga dilakukan upaya Restoratif Justice terhadap dua orang yang berselisih.
Kajari Muara Enim, Irfan Wibowo didampingi Kasi Pidum Alex Akbar mengatakan konsep Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
Konsep Keadilan Restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas Ultimum Remedium (The Last Resort Principle) yaitu pidana merupakan upaya terakhir dan sebagai manifestasi asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.
“Adapun yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif adalah para pihak yaitu pelaku, korban dan masyarakat bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan adanya pemulihan kembali pada keadaan semula yaitu keadaan sebelum terjadinya tindak pidana,” ujarnya.
Konsep Keadilan Restoratif juga selaras dengan nilai-nilai Pancasila khususnya Sila Kedua yang mengandung nilai nilai kemanusiaan untuk diperlakukan sama dimuka hukum dan sila Keempat yaitu nilai-nilai keadilan diperoleh melalui musyawarah mufakat dalam penyelesaian suatu masalah.
Pembentukan Rumah Restorative Justice kiranya dapat menjadi tempat bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa untuk dapat mengaktualisasikan budaya luhur bangsa Indonesia yaitu musyawarah mufakat dalam proses penyelesaian perkara.
“Selain itu, pembentukan Rumah Restorative Justice diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegak hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif,” bebernya.
Rumah Restorative Justice adalah rumah bersama bagi para pencari keadilan, untuk itu harus senantiasa dijaga, dirawat dan ditumbuhkembakan keberadaannya sehingga Rumah Restorative Justice dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Saya juga sangat berharap adanya dukungan penuh dari Kapolda, Dandim, Walikota, Bupati serta Forkopimda, karena dukungan bapak dan ibu tentunya sangat berarti dalam mempercepat upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, bekepastian dan bekemaanfaatan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dipilihnya Desa Muara Gula Baru karena akses yang mudah dijangkau dan suasana pedesaannya juga masih kental.
“Di hari yang sama juga ada dua orang yang melakukan Restoratif Justice yakni Rahman dan Saparudin, artinya bila ditotal sudah ada lima perkara yang dilakukan Restorative Justice yakni 1 orang di tahun 2021 dan 4 orang di tahun 2022,” pungkasnya. (Deri)