Foto : Tampak tersangka saat diamankan di Kejari OKI
OKI I galikabar.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet APBN tahun 2019 senilai Rp 1.8 miliar.
Kedua tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial TP berstatus ASN di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) OKI dan rekannya yang merupakan pemenang proyek pengadaan berinisial RC yaitu pemilik CV Candra Kesuma.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus, SH MH, didampingi Kasi Intel Belmento SH dan Kasi Pidsus, M Fajar SH MH, mengatakan, selama 20 hari kedepan berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
“Sudah kita limpahkan, nanti tunggu saja sidangnya.” katanya, dalam jumpa pers, di Aula Kejari OKI, Jumat, (10/6/2022).
Kejari menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi dalam perkara tersebut, dan menerima uang pengganti dari kedua terdakwa sebesar Rp 317 juta.
Kuasa Hukum RC, Riza Faisal Ismed SH mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah guna melakukan pembelaan terhadap kliennya.
“Kita sudah koordinasi dengan jaksa dan segera disidangkan, kita tentu akan lakukan pembelaan.” ujarnya.
Menurut dia, selama proses pemeriksaan kliennya berlaku kooperatif, selain itu kerugian negara sebesar Rp 317 juta sudah dikembalikan dan belum pernah dihukum.
“Saat ini klien kami dititipkan di lapas Kayuagung, nanti mungkin akan dipindahkan ke Palembang, karena sidang akan dilaksanakan di Palembang.” tandasnya.(AF)













