• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Agustus 2, 2022
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

OKI Terapkan PPKM Level 2

Waktu baca:2 menit
0
OKI Terapkan PPKM Level 2

Foto : Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar, SE saat memimpin rapat

Baca Juga

Pulihkan Lahan Bekas Tambang, Bukit Asam Telah Tanam 1,33 Juta Pohon

Fakultas Hukum Uniski Suskes Selenggarakan Sidang Skripsi

Dalam Rapat Paripurna, Bupati OKI Berupaya Jaga Stabilitas Keuangan Daerah

OKI I galikabar.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah penambahan kasus baru Covid-19

Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar, SE melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), H. Antonius Leonardo M.Si mengatakan Pemkab OKI segera memperbaharui edaran Bupati tentang pelaksanaan PPKM Mikro di OKI yang akan memuat sejumlah langkah penanganan untuk mengantisipasi risiko di zona merah.

“Kita merumuskan beberapa hal terkait pengetatan PPKM Mikro di OKI terkait hari ini ada perubahan level dari zona orange menjadi zona merah” Ujar Anton saat memimpin rakor penanganan Covid-19 di posko Satgas Covid OKI, di Kayuagung.

Anton mengungkapkan ada beberapa penekanan dalam pengetatan dalam PPKM Mikro di OKI seperti aktivitas perkantoran, aktivitas pasar dan pusat keramaian hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Khusus kegiatan hajatan masyarakat, akan ada rumusan yang jelas seperti jumlah undangan yang diperbolehkan, batasan-batasan waktu dan tempat yang diatur jelas” ungkap Anton.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Aturan yang diterapkan Pemkab OKI menurutnya pada prinsipnya masih sama seperti PPKM Mikro sebelumnya. Namun ada penekanan disejumlah sektor misalnya, kegiatan belajar mengajar di sekolah sepenuhnya dengan daring, perkantoran menerapkan 75 persen WFH dan 25 persen WFO juga aktivitas dipusat keramaian.

Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 23 tahun 2021, Anton mengatakan saat ini status OKI masih PPKM level 2.

“Status OKI masih di level dua, di Sumsel hanya dua daerah level tiga, yaitu Palembang dan Lubuk Linggau” ucapnya.

Perpanjangan PPKM level 2 ini akan diberlakukan mulai 21 hingga 25 Juli mendatang.

Sebelumnya pada rakor terbatas antara Presiden Jokowi dengan Kepala Daerah se-Indonesia, Senin lalu, Menkes Budi Gunadi Sadikin sebelumnya sudah menjelaskan arti empat level daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Darurat.

Total ada empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah berdasarkan indikator WHO. Berikut paparannya:

Level 1: Ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 2: Ada 20 sampai 50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 3: Ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 4: Ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk. (Tomi)

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

Pulihkan Lahan Bekas Tambang, Bukit Asam Telah Tanam 1,33 Juta Pohon
Culture

Pulihkan Lahan Bekas Tambang, Bukit Asam Telah Tanam 1,33 Juta Pohon

Senin, 1 Agustus 2022
Fakultas Hukum Uniski Suskes Selenggarakan Sidang Skripsi
Headline

Fakultas Hukum Uniski Suskes Selenggarakan Sidang Skripsi

Senin, 1 Agustus 2022
Dalam Rapat Paripurna, Bupati OKI Berupaya Jaga Stabilitas Keuangan Daerah
Headline

Dalam Rapat Paripurna, Bupati OKI Berupaya Jaga Stabilitas Keuangan Daerah

Minggu, 31 Juli 2022
Pemkab OKI Klaim Serapan DAU Diatas 50 Persen
Headline

Pemkab OKI Klaim Serapan DAU Diatas 50 Persen

Sabtu, 30 Juli 2022
KPK Sebut Indikator Pencegahan Korupsi di OKI On The Track
Headline

KPK Sebut Indikator Pencegahan Korupsi di OKI On The Track

Sabtu, 30 Juli 2022
Dihapus Dari Penerima BLT, Warga Desa Lingkis Demo Kades di DPMD
Headline

Dihapus Dari Penerima BLT, Warga Desa Lingkis Demo Kades di DPMD

Rabu, 27 Juli 2022
Post Berikutnya
Miliki Komitmen dan Kontribusi Lindungi Anak, Pemkab Muara Enim Jadi Nominator Anugerah KPAI 2021

Miliki Komitmen dan Kontribusi Lindungi Anak, Pemkab Muara Enim Jadi Nominator Anugerah KPAI 2021

Pj Bupati Bersama Gubernur Sumsel Resmikan Jaringan Listrik Desa

Pj Bupati Bersama Gubernur Sumsel Resmikan Jaringan Listrik Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Terpapar Covid-19, 59 Karyawan Sub Kontraktor PT PGE Diisolasi di RS dan Islamic Center

Terpapar Covid-19, 59 Karyawan Sub Kontraktor PT PGE Diisolasi di RS dan Islamic Center

Jumat, 16 Juli 2021

Kebutuhan Tranfusi Darah di Muara Enim Tinggi

Jumat, 25 Oktober 2019

Sukseskan Pemilu 2019, Bawaslu Muara Enim lakukan Sosialisasi pada Pemuda-Pemudi

Jumat, 22 Maret 2019

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruk Tangani Covid-19, Mendagri Tegur Gubernur Sumsel Bersama 18 Kepala Daerah Lainnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com