• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, April 22, 2026
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

Pejabat dan ASN OKI diingatkan Tolak Gratifikasi

Waktu baca:1 menit
0
Pejabat dan ASN OKI diingatkan Tolak Gratifikasi

Foto : Tampak suasana sosialisasi pengendalian ratifikasi

Baca Juga

Oknum Kades di Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Serobot Lahan Warga

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan

OKI I galikabar.com – Guna mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada publik. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir gelar sosialisasi pengendalian ratifikasi, bertempat di ruang rapat Benda Seguguk 1, (Rabu, 07/07/2021).

Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam pasal 12B dan 12C Undang-Undang Tipikor sejak tahun 2021.

Bupati OKI melalui Sekretaris Daerah, H.Husin, S.Pd., MM., M.Pd dalam sosialisasi yang dilaksanakan secara terbatas tersebut mengatakan “Secara sederhana gratifikasi tidak membutuhkan sesuatu yang transaksional atau ditujukan untuk mempengaruhi keputusan atau kewenangan secara langsung. Hal ini berbeda dengan suap yang bersifat transaksional”, jelas Husin.

Meskipun begitu, Husin minta untuk seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ilir mampu menolak gratifikasi maupun suap, apapun bentuknya serta bagaimanapun caranya.

“Menolak gratifikasi maupun suap secara otomatis menjaga marwah kita sebagai pelayanan publik. Perlu diingat, sekali saja kita menerima gratifikasi, selamanya kita akan tersandera oleh kepentingan si pemberi”, Himbau Husin.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kab.OKI, Endro Suarno, S.Sos., M.Si dalam paparannya menjelaskan 4 tahapan utama dalam penerapan Pengendalian Gratifikasi yaitu : Komitmen dari pimpinan instansi, penyusunan aturan pengendalian gratifikasi, pembentukan unit pengendalian gratifikasi (UPG), serta monitoring & evaluasi pengendalian gratifikasi.

ADVERTISEMENT

“Pengendalian gratifikasi ini upaya kita bersama. Jika semua mampu komitmen, bukan tidak mungkin Ogan Komering Ilir akan terbentuk sebagai lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi,” tandas Endro. (Tomi)

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

Oknum Kades di Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Serobot Lahan Warga
Headline

Oknum Kades di Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Serobot Lahan Warga

Minggu, 19 April 2026
PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera
Headline

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

Selasa, 14 April 2026
Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan
Headline

Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan

Selasa, 14 April 2026
PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”
Headline

PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”

Kamis, 9 April 2026
PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025

Jumat, 3 April 2026
PTBA Dorong Transformasi Penambangan Tanpa Ijin Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Dorong Transformasi Penambangan Tanpa Ijin Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan

Selasa, 31 Maret 2026
Post Berikutnya
Waspadai, Tempat Makan Jadi Klaster Baru Corona

Waspadai, Tempat Makan Jadi Klaster Baru Corona

Pemkab Muara Enim Siap Wujudkan 1 Desa 1 Dai

Pemkab Muara Enim Siap Wujudkan 1 Desa 1 Dai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

POM Bensin Mini Meledak, Dua Rumah dan Motor Habis Terbakar

POM Bensin Mini Meledak, Dua Rumah dan Motor Habis Terbakar

Rabu, 18 Mei 2022
Bupati OKU Tinjau Jembatan Putus Penghubung Dua Kecamatan

Bupati OKU Tinjau Jembatan Putus Penghubung Dua Kecamatan

Rabu, 10 Juni 2020
Pemkab Muara Enim Gelar Operasi Pasar Sediakan Ribuan Gas LPG 3 Kg Untuk Warga

Pemkab Muara Enim Gelar Operasi Pasar Sediakan Ribuan Gas LPG 3 Kg Untuk Warga

Kamis, 6 Februari 2025

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari OKI Akan Periksa 8 Kades di Kecamatan Pedamaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com