Foto : Suasana rapat penentuan shalat Id 1442 H
MUARA ENIM I galikabar.com – Pemerintah Kabupaten Muara Enim melarang kegiatan sholat Idul Fitri 1442 H tahun 2021 dimana-pun pada Kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Kamis (06/05/2021).
Hal tersebut disampaikan Plh. Bupati Muara Enim, H. Nasrun Umar, S.H., M.M setelah melalui rapat dalam menentukan keputusan bersama dengan unsur Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Organisasi Agama, para Pemuka Agama di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Kantor Bappeda Muara Enim.
“Dalam surat kesepakatan bersama tersebut, tak hanya ada himbauan pelaksanaan sholat id saja, dirinya juga sampaikan ada poin yang perlu ditindaklanjuti dalam memutus penyebaran virus Covid-19 antaranya dilarang melaksanakan kegiatan malam takbiran, dan penutupan tempat wisata menjelang perayaan sebelum dan sesudah idul fitri,” tutur HNU
HNU juga himbau kepada kepada seluruh Kepala Desa untuk mengaktifkan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta memberikan pemahaman dan sosialisasi terhadap kebijakan PPKM.
“Sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia, H Joko Widodo pada rapat terbatas bersama para menteri secara virtual agar masyarakat untuk dapat mematuhi anjuran pemerintah sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muara Enim,” harapnya. (Herman)