Foto : Pj Sekda Muara Enim beserta rombongan saat meninjau lokasi tapal batas
MUARA ENIM I galikabar.com – Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim, Drs. Emran Tabrani, M.Si memimpin Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pemkab. Muara Enim dalam verifikasi lapangan batas administrasi Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Banyuasin bersama Tim Sub-Direktorat Batas Antar Daerah Wilayah I, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan juga Tim PBD Pemkab. Banyuasin, Kamis (22/05/2021).
Pj. Sekda dan rombongan mengecek tapal batas Kabupaten Muara Enim, yaitu di Kecamatan Muara Belida, Gelumbang dan Sungai Rotan yang berbatasan dengan Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
Dijelaskan Pj. Sekda yang didampingi oleh Kabag. Tata Pemerintahan (Tapem), Drs. Asarli Manudin, M.Si., bahwa batas kedua kabupaten saat ini berpedoman pada pilar acuan batas utama (PABU) dan titik koordinat yang telah disepakati melalui dokumen terdahulu, yaitu saat Banyuasin masih bagian dari Kabupaten Musi Banyuasin dan ketika pemekaran Banyuasin menjadi daerah otonomi baru (DOB).
“Dalam perkembangannya masih terdapat beberapa versi dan ketidaksesuaian yang terjadi di lapangan sehingga perlu dilakukan verifikasi ataupun penelusuran pengecekan langsung dengan melibatkan semua pihak terkait, baik kedua kabupaten, pemerintah provinsi maupun Kemendagri,” terangnya.
Verifikasi ini juga tidak hanya melihat PABU dan titik koordinat saja, melainkan juga aspek sosial, ekonomi dan budaya masyarakat di perbatasan yang keseluruhannya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan final batas daerah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Pj. Sekda menyampaikan bahwa dari 11 kabupaten/kota yang berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim, sebanyak 7 batas daerah yaitu Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan Kabupaten Kaur telah rampung diselesaikan melalui Permendagri.
“Kemudian 4 batas daerah lainnya, yaitu Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Pagaralam dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan masih dalam proses penyelesaian maupun verifikasi di lapangan,” terangnya.
Dengan adanya pemetaan yang akurat dan disepakati masing-masing daerah yang diatur dalam Permendagri, maka akan menghindari sengketa perbatasan yang berujung pada konflik horizontal dan menganggu proses pembangunan.
“Bahwa ketidakjelasan batas daerah juga dapat berdampak secara ekonomi, politik, hukum dan tersendatnya pembangunan infrastruktur maupun pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Herman)