Foto : Tersangka saat diamankan di Mapolres Muara Enim
MUARA ENIM I Galikabar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Sapri Hadi (44), warga Desa Banuayu Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim. Dirinya diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Tersangka diringkus di rumahnya, Kamis (05/05/2020). Berawal pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banuayu sering terjadi transaksi jual beli narkotika, lalu pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Dusun IV Desa Banuayu. Saat diamankan serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 13 paket narkotika yang diduga jenis sabu dalam kotak rokok Surya warna gold dan satu unit hp merk LG warna hitam.
Kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH SIK membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim. (Sw)