Foto : Kadis Perkim MURA usai diperiksa kejaksaan
Lubuklinggau I galikabar.com – Diduga bermasalah terkait pembelian lahan di Dusun 5 Desa Muara Kati Baru 1 Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) seluas 1,5 Hektare pada tahun 2021 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) senilai Rp585.000.000,-
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan pemanggilan Kepala Dinas Perkim Musi Rawas, Nito Maphilindo untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait pembelian lahan tersebut. Selain itu, juga dilakukan pemanggilan bagian Hukum Setda Musi Rawas.
Berdasarkan pantauan, dengan menggunakan kostum olahraga, Nito Maphilindo didampingi Kabid Pertanahan Herianto keluar dari Kejari ,Pukul 11.45 Wib, Jum’at (10/03/2023).
Nito Maphilindo saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kehadirannya untuk konfirmasi dan klarifikasi dan pihak Bagian Hukum Setda Musi Rawas juga turut diperiksa.
“Konfirmasi dan klarifikasi, tanyo bae di ini, tadi bagian hukum jugo keno,” ujarnya dengan singkat. (Hnd)















