• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 3, 2026
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

MA Gugurkan Vonis Bebas Pengadilan Negeri Muara Enim Terpidana Pembunuhan

Waktu baca:2 menit
0
MA Gugurkan Vonis Bebas Pengadilan Negeri Muara Enim Terpidana Pembunuhan

Foto : Tampak tersangka Sumadi saat diringkus kembali

Baca Juga

Khidmat Idul Adha 1447 H, Pemkab Muara Enim Tebar Kepedulian Lewat 20 Hewan Kurban

Presiden Prabowo Berkurban Sapi Limosin Berat 970 Kg Tiba di Muara Enim

Optimalkan PAD, Bupati Muara Enim Bidik Potensi PBBKB Industri hingga Rp600 Miliar per Tahun

MUARA ENIM I galikabar.com – Tidak diduga sebelumnnya oleh Sumadi (64) terpidana kasus pembunuhan yang telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim pada november 2020 lalu kembali meringkuk di jeruji besi. Pasalnya, terpidana yang telah merasakan udara bebas selama tiga bulan atas putusan bebas PN Muaraenim tersebut kini kembali meringkuk ke jeruji besi.

Setelah turunnya eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada jaksaan Negeri Muaraenim yang menyatakan secara sah dan menyakinkan bahwa telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban Ahmad Sukri, Rabu (17/3/2021).

Kepala Kejaksaan Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Pidana Umum Kejari Muara Enim Alex Akbar mengatakan, bahwa atas putusan MA tersebut pihaknya langsung melakukan upaya eksekusi terhadap terpidana.

” Ya, kita lakukan eksekusi dibantu dengan Sat Reskrim Polres Muara Enim dimana penangkapan dilakukan di kediamannya di Kecamatan Lawang Kidul,” terangnya.

Ia menjelaskan, Sumadi terpidana kasus pembunuhan yang di nyatakan bebas pada november 2020 oleh PN Muara Enim tersebut kemudian pihaknya melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Alhamdulillah, perjuangan kami membuahkan hasil dan MA sependapat dengan JPU bahwa Sumadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP dengan putusan hukuman 10 tahun penjara,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

Di waktu yang sama Kasi Intel Kejari Muara Enim Yulius Dasa Putra menerangkan bahwa upaya hukum biasa sudah ditempuh oleh Kejari Muara Enim.

“Terlepas ada kembali upaya PK itu kepada kuasa hukum terpidana, dan itu sah sah saja karena merupakan hak dari pihak terpidana itu sendiri dan kami siap,” tukasnya.

Dengan di eksekusi ini, maka terpidana yang sudag menhirup udara bebas selama tiga bulan tersebut harus kembali menjalani hukumannya diLapas Muara Enim. “Hukumannya 10 tahun penjara dipotong masa tahanan selama 9 bulan,” bebernya.

Sementara itu, Sumadi terpidana melakukan pembunuhan terhadap korban Ahmad Sukri tersebutbsaat di jemput kembali oleh Kejari Muaraenim mengaku kaget dan merasa tidak bersalah.

“Bukan saya yang membunuh korban ini pak, dan saya tidak merasa melakukanya,” ujarnya.

Terpisah, Gunawan SH kuasa hukum terpidana saat di konfirmasi mendapatkan infomasi klien kembali di tahan atas keputusan Kasasi MA tersebut pihaknya akan melakukan upaya hukum luar biasa yakni melakukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

“Kami akan melakukann PK terhadap putusan ini, karena klien kami itu tidak bersalah,” pungkasnya. (RI)

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

Khidmat Idul Adha 1447 H, Pemkab Muara Enim Tebar Kepedulian Lewat 20 Hewan Kurban
Headline

Khidmat Idul Adha 1447 H, Pemkab Muara Enim Tebar Kepedulian Lewat 20 Hewan Kurban

Rabu, 27 Mei 2026
Presiden Prabowo Berkurban Sapi Limosin Berat 970 Kg Tiba di Muara Enim
Ekonomi dan Bisnis

Presiden Prabowo Berkurban Sapi Limosin Berat 970 Kg Tiba di Muara Enim

Selasa, 26 Mei 2026
Optimalkan PAD, Bupati Muara Enim Bidik Potensi PBBKB Industri hingga Rp600 Miliar per Tahun
Kesehatan & Pendidikan

Optimalkan PAD, Bupati Muara Enim Bidik Potensi PBBKB Industri hingga Rp600 Miliar per Tahun

Senin, 25 Mei 2026
Bupati Muara Enim Perkuat Sinergi Antar Daerah, Tindaklanjuti Kerja Sama dengan Kabupaten Kaur
Ekonomi dan Bisnis

Bupati Muara Enim Perkuat Sinergi Antar Daerah, Tindaklanjuti Kerja Sama dengan Kabupaten Kaur

Jumat, 22 Mei 2026
Kebudayaan Serasan Sekundang Muara Enim menggema di Festival Sriwijaya 2026
Ekonomi dan Bisnis

Kebudayaan Serasan Sekundang Muara Enim menggema di Festival Sriwijaya 2026

Jumat, 15 Mei 2026
Siapkan Generasi Qur’ani dan Berakhlak Mulia, Pondok Pesantren Salafiyah Assyari’ah Buka PPDB Tahun Ajaran 2026/2027
Headline

Siapkan Generasi Qur’ani dan Berakhlak Mulia, Pondok Pesantren Salafiyah Assyari’ah Buka PPDB Tahun Ajaran 2026/2027

Jumat, 15 Mei 2026
Post Berikutnya
Permendagri 77/2020 Jadi Standar Pengelolaan Keuangan di OKI

Permendagri 77/2020 Jadi Standar Pengelolaan Keuangan di OKI

Terjadi Penyimpangan, Kajari Muara Enim Siap “Gebuk” Pelakunya

Terjadi Penyimpangan, Kajari Muara Enim Siap "Gebuk" Pelakunya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Bupati OKI Bagikan SK Besaran Dana Desa 2023, Ini Prioritas Pemanfaatannya

Bupati OKI Bagikan SK Besaran Dana Desa 2023, Ini Prioritas Pemanfaatannya

Kamis, 23 Februari 2023
Tingkatkan Nilai Tambah Batubara, Bukit Asam (PTBA) dan UGM Jalin Kolaborasi 

Tingkatkan Nilai Tambah Batubara, Bukit Asam (PTBA) dan UGM Jalin Kolaborasi 

Selasa, 19 September 2023
Walikota Lantik Pejabat PTP Pemkot Lubuk Linggau

Walikota Lantik Pejabat PTP Pemkot Lubuk Linggau

Jumat, 28 Juli 2023

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari OKI Akan Periksa 8 Kades di Kecamatan Pedamaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com