• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, April 26, 2026
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

MA Gugurkan Vonis Bebas Pengadilan Negeri Muara Enim Terpidana Pembunuhan

Waktu baca:2 menit
0
MA Gugurkan Vonis Bebas Pengadilan Negeri Muara Enim Terpidana Pembunuhan

Foto : Tampak tersangka Sumadi saat diringkus kembali

Baca Juga

Dilaporkan ke Inspektorat hingga DPR RI, Oknum Kades AY Terancam Kehilangan Jabatan

Oknum Kades di Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Serobot Lahan Warga

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

MUARA ENIM I galikabar.com – Tidak diduga sebelumnnya oleh Sumadi (64) terpidana kasus pembunuhan yang telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim pada november 2020 lalu kembali meringkuk di jeruji besi. Pasalnya, terpidana yang telah merasakan udara bebas selama tiga bulan atas putusan bebas PN Muaraenim tersebut kini kembali meringkuk ke jeruji besi.

Setelah turunnya eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada jaksaan Negeri Muaraenim yang menyatakan secara sah dan menyakinkan bahwa telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban Ahmad Sukri, Rabu (17/3/2021).

Kepala Kejaksaan Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Pidana Umum Kejari Muara Enim Alex Akbar mengatakan, bahwa atas putusan MA tersebut pihaknya langsung melakukan upaya eksekusi terhadap terpidana.

” Ya, kita lakukan eksekusi dibantu dengan Sat Reskrim Polres Muara Enim dimana penangkapan dilakukan di kediamannya di Kecamatan Lawang Kidul,” terangnya.

Ia menjelaskan, Sumadi terpidana kasus pembunuhan yang di nyatakan bebas pada november 2020 oleh PN Muara Enim tersebut kemudian pihaknya melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Alhamdulillah, perjuangan kami membuahkan hasil dan MA sependapat dengan JPU bahwa Sumadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP dengan putusan hukuman 10 tahun penjara,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

Di waktu yang sama Kasi Intel Kejari Muara Enim Yulius Dasa Putra menerangkan bahwa upaya hukum biasa sudah ditempuh oleh Kejari Muara Enim.

“Terlepas ada kembali upaya PK itu kepada kuasa hukum terpidana, dan itu sah sah saja karena merupakan hak dari pihak terpidana itu sendiri dan kami siap,” tukasnya.

Dengan di eksekusi ini, maka terpidana yang sudag menhirup udara bebas selama tiga bulan tersebut harus kembali menjalani hukumannya diLapas Muara Enim. “Hukumannya 10 tahun penjara dipotong masa tahanan selama 9 bulan,” bebernya.

Sementara itu, Sumadi terpidana melakukan pembunuhan terhadap korban Ahmad Sukri tersebutbsaat di jemput kembali oleh Kejari Muaraenim mengaku kaget dan merasa tidak bersalah.

“Bukan saya yang membunuh korban ini pak, dan saya tidak merasa melakukanya,” ujarnya.

Terpisah, Gunawan SH kuasa hukum terpidana saat di konfirmasi mendapatkan infomasi klien kembali di tahan atas keputusan Kasasi MA tersebut pihaknya akan melakukan upaya hukum luar biasa yakni melakukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

“Kami akan melakukann PK terhadap putusan ini, karena klien kami itu tidak bersalah,” pungkasnya. (RI)

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

Dilaporkan ke Inspektorat hingga DPR RI, Oknum Kades AY Terancam Kehilangan Jabatan
Headline

Dilaporkan ke Inspektorat hingga DPR RI, Oknum Kades AY Terancam Kehilangan Jabatan

Jumat, 24 April 2026
Oknum Kades di Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Serobot Lahan Warga
Headline

Oknum Kades di Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Serobot Lahan Warga

Minggu, 19 April 2026
PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera
Headline

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

Selasa, 14 April 2026
Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan
Headline

Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan

Selasa, 14 April 2026
PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”
Headline

PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”

Kamis, 9 April 2026
PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025

Jumat, 3 April 2026
Post Berikutnya
Permendagri 77/2020 Jadi Standar Pengelolaan Keuangan di OKI

Permendagri 77/2020 Jadi Standar Pengelolaan Keuangan di OKI

Terjadi Penyimpangan, Kajari Muara Enim Siap “Gebuk” Pelakunya

Terjadi Penyimpangan, Kajari Muara Enim Siap "Gebuk" Pelakunya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Pj. Bupati Muara Enim Resmikan Bedah RTLH Baznas di Desa Penanggiran

Pj. Bupati Muara Enim Resmikan Bedah RTLH Baznas di Desa Penanggiran

Minggu, 14 Juli 2024
HUT ke-43, Bukit Asam (PTBA) Merintis Masa Depan

HUT ke-43, Bukit Asam (PTBA) Merintis Masa Depan

Rabu, 6 Maret 2024
GTHNK35+ Sumsel Gelar Rakor Hadapi Munas, Tuntut Jokowi Keluarkan Kepres PNS

GTHNK35+ Sumsel Gelar Rakor Hadapi Munas, Tuntut Jokowi Keluarkan Kepres PNS

Rabu, 11 November 2020

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari OKI Akan Periksa 8 Kades di Kecamatan Pedamaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com