Foto : Tampak tersangka Sumadi saat diringkus kembali
MUARA ENIM I galikabar.com – Tidak diduga sebelumnnya oleh Sumadi (64) terpidana kasus pembunuhan yang telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim pada november 2020 lalu kembali meringkuk di jeruji besi. Pasalnya, terpidana yang telah merasakan udara bebas selama tiga bulan atas putusan bebas PN Muaraenim tersebut kini kembali meringkuk ke jeruji besi.
Setelah turunnya eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada jaksaan Negeri Muaraenim yang menyatakan secara sah dan menyakinkan bahwa telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban Ahmad Sukri, Rabu (17/3/2021).
Kepala Kejaksaan Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Pidana Umum Kejari Muara Enim Alex Akbar mengatakan, bahwa atas putusan MA tersebut pihaknya langsung melakukan upaya eksekusi terhadap terpidana.
” Ya, kita lakukan eksekusi dibantu dengan Sat Reskrim Polres Muara Enim dimana penangkapan dilakukan di kediamannya di Kecamatan Lawang Kidul,” terangnya.
Ia menjelaskan, Sumadi terpidana kasus pembunuhan yang di nyatakan bebas pada november 2020 oleh PN Muara Enim tersebut kemudian pihaknya melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Alhamdulillah, perjuangan kami membuahkan hasil dan MA sependapat dengan JPU bahwa Sumadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP dengan putusan hukuman 10 tahun penjara,” tuturnya.
Di waktu yang sama Kasi Intel Kejari Muara Enim Yulius Dasa Putra menerangkan bahwa upaya hukum biasa sudah ditempuh oleh Kejari Muara Enim.
“Terlepas ada kembali upaya PK itu kepada kuasa hukum terpidana, dan itu sah sah saja karena merupakan hak dari pihak terpidana itu sendiri dan kami siap,” tukasnya.
Dengan di eksekusi ini, maka terpidana yang sudag menhirup udara bebas selama tiga bulan tersebut harus kembali menjalani hukumannya diLapas Muara Enim. “Hukumannya 10 tahun penjara dipotong masa tahanan selama 9 bulan,” bebernya.
Sementara itu, Sumadi terpidana melakukan pembunuhan terhadap korban Ahmad Sukri tersebutbsaat di jemput kembali oleh Kejari Muaraenim mengaku kaget dan merasa tidak bersalah.
“Bukan saya yang membunuh korban ini pak, dan saya tidak merasa melakukanya,” ujarnya.
Terpisah, Gunawan SH kuasa hukum terpidana saat di konfirmasi mendapatkan infomasi klien kembali di tahan atas keputusan Kasasi MA tersebut pihaknya akan melakukan upaya hukum luar biasa yakni melakukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
“Kami akan melakukann PK terhadap putusan ini, karena klien kami itu tidak bersalah,” pungkasnya. (RI)