• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

Terbukti Rugikan Negara, PPK dan Vendor Proyek Dinas PUPR Muara Enim Ditahan

Waktu baca:2 menit
0
Terbukti Rugikan Negara, PPK dan Vendor Proyek Dinas PUPR Muara Enim Ditahan

Foto : Tampak salah satu tersangka saat digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Muara Enim

Baca Juga

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan

PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”

MUARA ENIM I galikabar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim secara resmi kembali menahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Adapun penahanan kedua tersangka tersebut, merupakan tindaklanjut adanya laporan masyarakat kepada Kejari Muara Enim terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pagu anggaran tahun 2020 di ruang jalan Desa Pulau Panggung – Segamit, Kecamatan SDT, Kabupaten Muara Enim.

Kajari Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Pidsus Kajari Muaraenim Ari Prasetyo SH MH di dampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra SH mengatakan, penahan kedua tersangka tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negari Muara Enim pada nomor B-304/L.6.15./Fd.01/2022 dan B-305/L.6.15./Fd.01/2022 yang mana berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sumsel telah merugikan negara senilai ratusan juta rupiah.

“Ya, kedua tersangka pada hari ini secara resmi kita tahan, atas dugaan tindak pidana korupsi pelebaran ruas jalan Desa Pulau Panggung-Segamit. Penahanan kedua tersangkan berdasarkan hasil perhitungan audit BPK provinsi Sumsel telah merugikan negara senilai ratusan juta rupiah,” ujar Kajari Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Pidsus Ari Prasetyo SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra SH pada siaran persnya kepada wartawan, Selasa (15/02/2022).

Lanjutnya, Ari Prasetyo menjelaskan, kedua tersangka tersebut bernisial SR sebagai PPK Dinas PUPR Muara Enim dan MRF sebagai vendor pengerjaan dengan nilai pagu anggaran senilai Rp1,2 Milyar pada tahun 2020 yang di menangkan oleh CV Tania Surya Tania Abadi.

Untuk kerugian negara dari hasil perhitungan BPKP yaitu senilai Rp.379.365.349 dan modusnya yaitu bahwasanya terdapat pengurangan volume dan penurunan kualitas pengerasan yang harusnya K250 namun faktanya K125. Jelasnya.

ADVERTISEMENT

“Untuk tersangka kita kenakan UU tipikor pasal 1 dan pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,” pungkasnya (Deri)

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera
Headline

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

Selasa, 14 April 2026
Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan
Headline

Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan

Selasa, 14 April 2026
PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”
Headline

PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”

Kamis, 9 April 2026
PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025

Jumat, 3 April 2026
PTBA Dorong Transformasi Penambangan Tanpa Ijin Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Dorong Transformasi Penambangan Tanpa Ijin Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan

Selasa, 31 Maret 2026
Naik Kelas! Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saing Tinggi di Pasar Ibu Kota
Ekonomi dan Bisnis

Naik Kelas! Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saing Tinggi di Pasar Ibu Kota

Kamis, 26 Maret 2026
Post Berikutnya
OKI Siap Menuju Smart City

OKI Siap Menuju Smart City

Terkait Proyek 2021, Pendemo Gagal Temui Pj Kadis PU BM Musirawas

Terkait Proyek 2021, Pendemo Gagal Temui Pj Kadis PU BM Musirawas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Cegah Hepatitis Akut, Kadinkes OKI Himbau Masyarakat Terapkan PHBS

Cegah Hepatitis Akut, Kadinkes OKI Himbau Masyarakat Terapkan PHBS

Kamis, 12 Mei 2022
Film ‘Jenderal Soedirman’ Warnai TMMD ke-113 Kodim 0404 Muara Enim

Film ‘Jenderal Soedirman’ Warnai TMMD ke-113 Kodim 0404 Muara Enim

Minggu, 5 Juni 2022

Diamuk Si Jago Merah, Dua Rumah Ludes Terbakar di Desa Karang Raja Muara Enim

Minggu, 26 Mei 2019

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari OKI Akan Periksa 8 Kades di Kecamatan Pedamaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com