Foto : Tampak salah satu tersangka saat digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Muara Enim
MUARA ENIM I galikabar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim secara resmi kembali menahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Adapun penahanan kedua tersangka tersebut, merupakan tindaklanjut adanya laporan masyarakat kepada Kejari Muara Enim terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pagu anggaran tahun 2020 di ruang jalan Desa Pulau Panggung – Segamit, Kecamatan SDT, Kabupaten Muara Enim.
Kajari Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Pidsus Kajari Muaraenim Ari Prasetyo SH MH di dampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra SH mengatakan, penahan kedua tersangka tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negari Muara Enim pada nomor B-304/L.6.15./Fd.01/2022 dan B-305/L.6.15./Fd.01/2022 yang mana berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sumsel telah merugikan negara senilai ratusan juta rupiah.
“Ya, kedua tersangka pada hari ini secara resmi kita tahan, atas dugaan tindak pidana korupsi pelebaran ruas jalan Desa Pulau Panggung-Segamit. Penahanan kedua tersangkan berdasarkan hasil perhitungan audit BPK provinsi Sumsel telah merugikan negara senilai ratusan juta rupiah,” ujar Kajari Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Pidsus Ari Prasetyo SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra SH pada siaran persnya kepada wartawan, Selasa (15/02/2022).
Lanjutnya, Ari Prasetyo menjelaskan, kedua tersangka tersebut bernisial SR sebagai PPK Dinas PUPR Muara Enim dan MRF sebagai vendor pengerjaan dengan nilai pagu anggaran senilai Rp1,2 Milyar pada tahun 2020 yang di menangkan oleh CV Tania Surya Tania Abadi.
Untuk kerugian negara dari hasil perhitungan BPKP yaitu senilai Rp.379.365.349 dan modusnya yaitu bahwasanya terdapat pengurangan volume dan penurunan kualitas pengerasan yang harusnya K250 namun faktanya K125. Jelasnya.
“Untuk tersangka kita kenakan UU tipikor pasal 1 dan pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,” pungkasnya (Deri)