• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 22, 2026
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin, Kemenkumham Ajukan Anggaran kepada Komisi III DPR RI

Waktu baca:2 menit
0
Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin, Kemenkumham Ajukan Anggaran kepada Komisi III DPR RI

Foto : Suasana pertemuan Kementerian Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI

Baca Juga

Pemkab Muara Enim Diganjar Penghargaan dari Kemen-PPN/Bappenas

1.656 Pasangan Sah Lewat Isbat Nikah MEMBARA

Dongkrak Penerimaan Daerah, Wabup Dorong Perusahaan Miliki NPWP Muara Enim

JAKARTA I galikabar.com – Kementerian Hukum dan HAM ajukan anggaran sekitar 55 milyar rupiah pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2022 untuk program bantuan hukum masyarakat miskin di Indonesia.  Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (7/6/2021) siang di Gedung DPR RI, Jakarta.

“Kementerian Hukum dan HAM ajukan program Bantuan Hukum Litigasi kepada 5.699 orang dengan anggaran sebesar Rp47.872.000.000 dan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada 758 kelompok masyarakat sebesar Rp8.493.320.000 di 33 Provinsi,” ujar Eddy.

Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin tersebut pada pelaksanaannya akan diamanatkan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan merekrut Organisasi Bantuan Hukum yang diseleksi terlebih dahulu.

Pengajuan anggaran Kemenkumham untuk masyarakat miskin ini juga mendapatkan dukungan dari anggota Komisi III DPR RI. Benny K. Harman dari Fraksi Demokrat menyatakan bahwa anggaran Pembinaan Hukum Nasional seharusnya lebih diprioritaskan.

“Tapi kenapa anggaran BPHN lebih kecil dari Pemasyarakatan?,” tanyanya. Hal senada juga disampaikan Mohamad Rano Alfath dari Fraksi PKB. “Program Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi ini bagus. Kalau bisa dibesarkan lagi anggarannya,” ucap Rano.

Kriteria masyarakat miskin pada bantuan hukum tersebut berdasar pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 5 Ayat 1 dan 2, yang salah satunya dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin. “Prosedurnya adalah calon Penerima

ADVERTISEMENT

Bantuan Hukum atau Pemohon Bantuan Hukum mengajukan Permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan melampirkan dokumen identitas, SKTM, dan dokumen perkaranya,” ujar Kepala Bidang Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Dwi Rahayu Eka Setyowati pada kesempatan terpisah.

Sementara itu, Bantuan Hukum Non Litigasi nantinya akan diterapkan pada sembilan program kegiatan. Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi terdiri dari Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Investigasi Kasus, Penelitian Hukum, Mediasi, Negosiasi, Pemberdayaan Masyarakat, Pendampingan di Luar Pengadilan, dan Drafting Dokumen Hukum.

Selain Penegakan Hukum Nasional, poin lain dalam Prioritas Nasional ke-7 adalah Konsolidasi Demokrasi, Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri, Penegakan Hukum Nasional, Reformasi Kelembagaan  Birokrasi, dan Menjaga Stabilitas  Keamanan Nasional.

Sementara itu Prioritas Nasional lainnya adalah Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan, Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan, Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasardan Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim. (Deri)

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

Pemkab Muara Enim Diganjar Penghargaan dari Kemen-PPN/Bappenas
Ekonomi dan Bisnis

Pemkab Muara Enim Diganjar Penghargaan dari Kemen-PPN/Bappenas

Selasa, 16 Desember 2025
1.656 Pasangan Sah Lewat Isbat Nikah MEMBARA
Ekonomi dan Bisnis

1.656 Pasangan Sah Lewat Isbat Nikah MEMBARA

Kamis, 11 Desember 2025
Dongkrak Penerimaan Daerah, Wabup Dorong Perusahaan Miliki NPWP Muara Enim
Ekonomi dan Bisnis

Dongkrak Penerimaan Daerah, Wabup Dorong Perusahaan Miliki NPWP Muara Enim

Rabu, 10 Desember 2025
Wamendukbangga RI Puji Langkah Nyata Pemkab Muara Enim Wujudkan Keluarga Berkualitas
Ekonomi dan Bisnis

Wamendukbangga RI Puji Langkah Nyata Pemkab Muara Enim Wujudkan Keluarga Berkualitas

Selasa, 9 Desember 2025
Bupati Muara Enim Lantik Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas PMD
Ekonomi dan Bisnis

Bupati Muara Enim Lantik Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas PMD

Senin, 8 Desember 2025
Bupati Muara Enim Apresiasi Sektor Jasa Boga Dongkrak PAD Daerah
Ekonomi dan Bisnis

Bupati Muara Enim Apresiasi Sektor Jasa Boga Dongkrak PAD Daerah

Minggu, 7 Desember 2025
Post Berikutnya
Laporkan Keberadaan Orang Asing, Imigrasi Muara Enim Sosialisasikan Aplikasi APOA

Laporkan Keberadaan Orang Asing, Imigrasi Muara Enim Sosialisasikan Aplikasi APOA

Kerja Kolektif di OKI, Kelola Lahan Gambut Berkelanjutan

Kerja Kolektif di OKI, Kelola Lahan Gambut Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Pj Bupati Muara Enim Siap Laksanakan Instruksi Gubernur Tekan Inflasi

Pj Bupati Muara Enim Siap Laksanakan Instruksi Gubernur Tekan Inflasi

Senin, 10 Oktober 2022

Polres Muara Enim Gelar Penyuluhan  Kesehatan Bagi Personil

Rabu, 24 April 2019
Resmi Dilantik, SMSI Silampari Siap Jadi Mitra Pemerintah

Resmi Dilantik, SMSI Silampari Siap Jadi Mitra Pemerintah

Senin, 19 Oktober 2020

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari OKI Akan Periksa 8 Kades di Kecamatan Pedamaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com