Foto : Suasana sosialisasi aplikasi APOA
MUARA ENIM I galikabar.com – Sebagai bentuk komitmen dalam rangka pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah Kantor Imigrasi Muaraenim, Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Muaraenim Sosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pelaku usaha, pemilik penginapan/ hotel, masyarakat dan perusahaan, Rabu (09/06/2021).
Terpantau, kegiatan yang dipusatkan di Aula Imigrasi Muaraenim tersebut nampak hadir Kepala Imigrasi Muara Enim Made Nur Hepi Juniartha SH MAP, Kasi Penindakan Intelijen Imigrasi Muaraenim Machmudi SE, Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Deni Harianto serta perwakilan sejumlah pelaku usaha di wilayah satker Imigrasi Muaraenim dengan menggunakan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Muaraenim Made Nur Hepi Juniartha menjelaskan, Sosialisasi APOA tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan dan terobosan dari Ditjenim Pusat melalui Kantor Imigrasi Muaraenim dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, penjamin maupun kepada pelaku usaha terhadap Pelaporan orang asing di wilayah nya.
“Jadi aplikasi berbasis QR code ini bisa di unduh langsung melalui PlayStore di Smartphone, sehingga dapat memudahkan kepada masyarakat maupun kepada pelaku usaha, penjamin, pemilik penginapan untuk mendaftarkan orang asing, apabila ada orang asing berada di wilayahnya dan tidak perlu harus bersusah payah ke kantor melapor, cukup mendaftarkan atau melaporkan orang asing ditempatnya melalui aplikasi ini dan langsung akan terekam data orang asing tersebut,” tuturnya.
Made menjelaskan dalam sosialisasi tersebut, dirinya juga menekankan khususnya penjamin maupun pelaku usaha adanya kewajiban untuk melaporkan setiap orang asing apabila ada orang asing sedang berada pada tempat tinggal atau penginapan di wilayahnya.
Kegiatan Sosialisasi APOA Berbasis QR Code ini dilaksanakan agar para pemilik penginapan maupun perusahaan memiliki pemahaman dalam penggunaan APOA Berbasis QR Code ini, sehingga akan memudahkan pejabat / petugas, stakeholder lainnya dalam melakukan pelaporan orang asing serta tersedianya data pergerakan orang asing di wilayah Indonesia.
Adapun tujuan dari penggunaan APOA berbasis QR Code ini adalah tersedianya data orang asing di wilayah Indonesia sesuai dengan izin masuk, visa, Izin Tinggal, dan pergerakannya.
“Iya, itu sudah diatur di dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, adapun di dalam undang-undang tersebut juga memuat sanksi apabila pemilik penginapan atau penjamin orang asing tersebut tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau tempat penginapannya setelah diminta oleh pejabat Imigrasi maka akan ada sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp. 25.000.000,” terangnya.
Made menghimbau, kepada pelaku usaha maupun penjamin, perusahaan untuk dapat bersinergi dalam rangka pengawasan orang asing dengan mengunduh aplikasi pendaftaran orang asing pada play store. (RI).