Foto : Suasana demo terkait Proyek Peningkatan Jalan di OKI ke Kejagung RI
Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) melakukan aksi demonstrasi di Kejagung RI. Dalam aksinya, mereka meminta Kejagung turun memeriksa tiga proyek peningkatan jalan di Dinas PUPR Kabupaten OKI.
Ketua Umum PST Alex Kazjuda mengatakan, ketiga proyek peningkatan jalan yang diduga bermasalah tersebut yakni, peningkatan jalan ruas Dabuk Rejo – Suka Mulya Lempuing yang dimenangkan oleh PT Audika Jaya Bersama dengan nominal Rp6.867.000.000.
Kemudian peningkatan jalan Simpang Beting – Desa Kedondong, Cengal dengan nominal Rp 1.966.000.000 yang dimenangkan oleh CV Raihan Brother dan peningkatan Jalan Bumi Agung -Cahaya Tani dengan nilai kontrak Rp9.919.000.000.
“Dimana berdasarkan hasil monitoring kita dilapangan bahwa terdapat dugaan-dugaan yang mengarah pada praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” kata Alex, Kamis (31/03/2022).
Alex mengatakan, ketiga proyek peningkatan jalan tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan perjanjian kontrak, surat perintah mulai kerja, kerangka acuan kerja hingga kualitas pekeejaan pun turut diregukan.
“Oleh sebab itu kita meminta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dn mengungkap indikasi KKN ini di dinas PUPR Dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kabupaten Ogan Komering Ilir,” tegasnya.
Usai melakukan aksi demonstrasi, PST meminta Kejagung RI melalui Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) memantau dan menindaklanjuti perkembangan penanganan pengaduan laporan mereka di Kejati Sumsel terkait juga meminta Jamwas menangani proyek di Badan Penanggungan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Ilir pembangunan Rekonstruksi Sinding Penahan Tanah Sungai Batang Hari Pinang, Desa Sungai Pinang dengan nilai Rp 8.302.288.000
pelaksana PT. Gajah Mada Sarana APBD TA 2021 Kabupaten Ogan Ilir serta Rekonstruksi Tembok Penahan Tebing Desa Kuang Anyar, Kabupaten Ogan Ilir yang menelan anggaran dengan nilai Rp4.823.227.000 pelaksana PT. Sumber Sarana Utama APBD TA 2021.
Pada saat yang sama Alex kazuda yang tergabung dalam Gabungan LSM Anti korupsi Sumatera Selatan juga meminta Jamwas KEJAGUNG RI untuk mesupervisi laporan indikasi KKN di RSUD Empat Lawang yang mereka laporkan di Kejati Sumsel pada tanggal 15 Desember 2021 dengan no surat laporan 5 proyek di RSUD EMPAT LAEANG dengan No 125,126,127,128,129/GAB LSM/XII/2021.
“Sehubungan dengan hal ini, kami meminta Kejagung melalui Jamwas untuk melakukan Supervisi dalam permasalahan ini,” tegasnya.
Diketahui, gabungan LSM Anti Korupsi ini terdiri dari Api Repormasi, Komunitas Rakyat Anti Korupsi dan PST. (AF)