• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 28, 2026
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kuripan Selatan Ditahan Kejari Muara Enim

Waktu baca:2 menit
0
Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kuripan Selatan Ditahan Kejari Muara Enim

Foto : Tersangka Mantan Kades YE saat ditahan Kejari Muara Enim

Baca Juga

Khidmat Idul Adha 1447 H, Pemkab Muara Enim Tebar Kepedulian Lewat 20 Hewan Kurban

Siapkan Generasi Qur’ani dan Berakhlak Mulia, Pondok Pesantren Salafiyah Assyari’ah Buka PPDB Tahun Ajaran 2026/2027

Dorong Kemandirian Ekonomi, PTBA dan BKMT Muara Enim Gelar Kelas Kreasi Vol.7

MUARA ENIM I galikabar.com – Tak main-main dan patut diapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam memberantas Korupsi di wilayah kabupaten Muara Enim. Pasalnya, akibat adanya main mata dari anggaran Dana Desa YE oknum mantan Kepala Desa (Kades) Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim akhirnya diringkus tim Kejaksaan Pidsus Muara Enim, Kamis (16/06/2022).

Kajari Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra didampangi Kasi Pidsus Kejari Ari Prasetyo mengatakan, penangkapan oknum mantan kepala desa tersebut berdasarkan adanya penyelidikan atas tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat terhadap alokasi dana desa di Desa Kuripan Selatan Kecamatan 4 Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2020.

Dimana, lanjutnya, pada hari ini pihaknya berhasil menetapkan satu orang tersangka berinisial YE oknum mantan Kades dari Desa Kuripan Selatan, Kecamatan 4 Petulai Dangku kabupaten Muara Enim.

“Penetapan oknum mantan Kades berinisial YE ini berdasarkan hasil penyidikan kami, karena telah menemukan adanya dua alat bukti cukup terhadap perbuatan pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka ini,” ujar Kasi Pidsus Ari Prasetyo di dampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra.

Ari menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya terhadap Modus tersangka saat melakukan tindak pidana Korupsi tersebut adalah berdasarkan pada laporan pertanggungjawaban keuangan desa tersebut dilakukan secara fiktif, manipulatif dan ada setoran biaya pajak yang tidak dipotong namun tidak setor ke negara kemudian berdasarkan hasil audit khusus yang dilakukan oleh Inspektorat. Potensi kerugian negara yang didapati sebesar Rp 570 juta rupiah.

“Untuk yang bersangkutan kita sangkakan pasal 2 dan pasal 3 undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman 4 tahun sempai dengan 20 tahun penjara. Dan kepada tersangka kita titipkan 20 hari kedepan di Lapas Muara Enim,” terangnya. (Deri)

ADVERTISEMENT

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

Khidmat Idul Adha 1447 H, Pemkab Muara Enim Tebar Kepedulian Lewat 20 Hewan Kurban
Headline

Khidmat Idul Adha 1447 H, Pemkab Muara Enim Tebar Kepedulian Lewat 20 Hewan Kurban

Rabu, 27 Mei 2026
Siapkan Generasi Qur’ani dan Berakhlak Mulia, Pondok Pesantren Salafiyah Assyari’ah Buka PPDB Tahun Ajaran 2026/2027
Headline

Siapkan Generasi Qur’ani dan Berakhlak Mulia, Pondok Pesantren Salafiyah Assyari’ah Buka PPDB Tahun Ajaran 2026/2027

Jumat, 15 Mei 2026
Dorong Kemandirian Ekonomi, PTBA dan BKMT Muara Enim Gelar Kelas Kreasi Vol.7
News

Dorong Kemandirian Ekonomi, PTBA dan BKMT Muara Enim Gelar Kelas Kreasi Vol.7

Sabtu, 25 April 2026
Dilaporkan ke Inspektorat hingga DPR RI, Oknum Kades AY Terancam Kehilangan Jabatan
Headline

Dilaporkan ke Inspektorat hingga DPR RI, Oknum Kades AY Terancam Kehilangan Jabatan

Jumat, 24 April 2026
Oknum Kades di Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Serobot Lahan Warga
Headline

Oknum Kades di Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Serobot Lahan Warga

Minggu, 19 April 2026
PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera
Headline

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

Selasa, 14 April 2026
Post Berikutnya
Kejari Muara Enim Resmikan Rumah Restorative Justice

Kejari Muara Enim Resmikan Rumah Restorative Justice

Terapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan Baik, PTBA Diganjar Penghargaan dari Menaker

Terapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan Baik, PTBA Diganjar Penghargaan dari Menaker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

PPKM Mikro, Pemkab OKI Salurkan Beras untuk 35.877 KPM

PPKM Mikro, Pemkab OKI Salurkan Beras untuk 35.877 KPM

Jumat, 30 Juli 2021
Wabup Muara Enim Paparkan RDTR Rambang, Dorong Tata Ruang Berkelanjutan

Wabup Muara Enim Paparkan RDTR Rambang, Dorong Tata Ruang Berkelanjutan

Kamis, 4 Desember 2025

The Most Outrageous Kim Khasyian Outfits of All Time

Minggu, 14 Februari 2021

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari OKI Akan Periksa 8 Kades di Kecamatan Pedamaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com