Foto : Ilustrasi
OKI I galikabar.com – Sejumlah mantan camat wilayah Kabupaten OKI dipanggil pihak Kejati Sumsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana ganti rugi lahan jalan tol Pematang Panggang Kayuagung tahun 2016,2017,2018.
Surat panggilan para para mantan camat dan sejumlah pejabat di wilayah Bumi Bende Seguguk itu dari pihak Kejati Sumsel bernomor : B-51/L.6.5/Fd.1/ 01/2022 tertanggal 27 Januari 2022 yang ditujukan ke Sekda Kabupaten OKI perihal bantuan pemanggilan saksi.
Pemanggilan sebagai saksi terhadap para mantan camat tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan nomor PRINT-07/N.6/Fd 1/10/2018 tanggal 29 Oktober 2018 Jo Nomor : PRINT-20/L.6/Fd/I/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021Jo Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 dimana Tim Penyidik Kejati Sumsel telah dan akan melakukan pemanggilan terhadap 14 orang saksi.
Ketua LSM LP Tipikor Nusantara Sumsel, Aliaman SH angkat bicara mengatakan, sehubungan dengan kasus tersebut, dirinya meminta kepada pihak Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) untuk tidak tebang pilih terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi ganti rugi jalan tol Pematang Panggang Kayuagung.
“Informasinya kasus ini sudah naik ketingkat penyidikan setelah sebelumnya puluhan orang dimintai keterangan terkait dengan kasus yang merugikan negara hingga puluhan miliar tersebut,“Semua harus bertanggungjawab, jangan sampai hanya mencari tumbal saja, tetapi ini harus diusut tuntas,” ujar Aliaman, Selasa (08/02/2022).
Menurut dia, dengan ditingkatkanya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hal ini menandakan bahwa pihak penyidik Kejati Sumsel sangat serius dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Kalau awalnya hanya diminta klarifikasi, sekarang dipanggil sebagai saksi, artinya akan ada tersangkanya, nah siapa yang akan ditetapkan menjadi tersangka kita ikuti saja perjalan kasus ini,”ucapnya.
Jangan sampai, sambung dia, kasus ini hanya menyentuh pelaku-pelaku kelas teri saja, atau dapat dikatakan hanya sebagai tumbalnya saja, akan tetapi aktor intelektual sesungguhnya justru lepas dari jerat hukum.
Meski demikian kata dia pihaknya akan ikut mengawal kasus ini hingga tuntas termasuk terhadap aparat yang sedang melakukan pemeriksaan.
“Kita ingatkan kepada semua pihak, mari kita kawal kasus ini dengan bertindak secara profesional dan tidak untuk mencoba-coba bermain, apalagi dalam kasus Indikasi Korupsi,” tegasnya.
“Dan kita sangat mengapresiasi kinerja Kejati Sumsel maupun aparat penegak hukum lainnya yang ada di Indonesia,korupsi memang harus diminimalisir dan di berantas hingga keakarnya,” tambanya.
Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Hendri Yanto melalui Kasi Penkum Mohd Radyan menyebutkan
empat mantan camat yang diperiksa sebagai saksi adalah mantan Camat Mesuji Mukhlis SE, mantan Camat Mesuji Raya Denin SH MSi, mantan Camat Lempuing Jaya Dodi Arsies Tanto dan mantan Camat Kayuagung tahun 2016 Denny Agung Ariefson SSTP MSi.
Dilanjut dia, jika dalam perkara tersebut sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Dari itulah pada proses penyidikan yang dilakukan kita mencari tersangkanya dan kerugian negaranya,dalam pemeriksaan yang dilakukan, keempat Camat yang diperiksa sebagai saksi tersebut rata-rata diajukan 20 pertanyaan,” tegasnya.
Masih katanya, kedepan saksi-saksi tentunya tetap diagendakan pemeriksaan.
“Sebab, perkara ini kan sudah tahap penyidikan,” tuturnya.
Mantan Camat Kayuagung Deni Agung Ariefson SSTP membenarkan, dirinya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus ganti rugi lahan tol Pematang Panggang Kayuagung.
Dijelaskan Deni pada saat menjabat Camat Kota Kayuagung pihak baru melakukan pendataan terhadap masyarakat yang memiliki lahan. Pada 23 April 2016, Deni Agung Ariefson tidak lagi menjabat Camat Kota Kayuagung, dia dimutasi menjadi Kabag Persidangan DPRD OKI.
“Jadi pada masa saya menjabat pelaksanaan ganti rugi belum dilakukan.”jelasnya. (AF/SMSI OKI)