• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 28, 2026
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

Empat Mantan Camat di OKI Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Ganti Rugi Tol

Waktu baca:2 menit
0
Empat Mantan Camat di OKI Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Ganti Rugi Tol

Foto : Ilustrasi

Baca Juga

Khidmat Idul Adha 1447 H, Pemkab Muara Enim Tebar Kepedulian Lewat 20 Hewan Kurban

Presiden Prabowo Berkurban Sapi Limosin Berat 970 Kg Tiba di Muara Enim

Optimalkan PAD, Bupati Muara Enim Bidik Potensi PBBKB Industri hingga Rp600 Miliar per Tahun

OKI I galikabar.com – Sejumlah mantan camat wilayah Kabupaten OKI dipanggil pihak Kejati Sumsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana ganti rugi lahan jalan tol Pematang Panggang Kayuagung tahun 2016,2017,2018.

Surat panggilan para para mantan camat dan sejumlah pejabat di wilayah Bumi Bende Seguguk itu dari pihak Kejati Sumsel bernomor : B-51/L.6.5/Fd.1/ 01/2022 tertanggal 27 Januari 2022 yang ditujukan ke Sekda Kabupaten OKI perihal bantuan pemanggilan saksi.

Pemanggilan sebagai saksi terhadap para mantan camat tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan nomor PRINT-07/N.6/Fd 1/10/2018 tanggal 29 Oktober 2018 Jo Nomor : PRINT-20/L.6/Fd/I/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021Jo Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 dimana Tim Penyidik Kejati Sumsel telah dan akan melakukan pemanggilan terhadap 14 orang saksi.

Ketua LSM LP Tipikor Nusantara Sumsel, Aliaman SH angkat bicara mengatakan, sehubungan dengan kasus tersebut, dirinya meminta kepada pihak Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) untuk tidak tebang pilih terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi ganti rugi jalan tol Pematang Panggang Kayuagung.

“Informasinya kasus ini sudah naik ketingkat penyidikan setelah sebelumnya puluhan orang dimintai keterangan terkait dengan kasus yang merugikan negara hingga puluhan miliar tersebut,“Semua harus bertanggungjawab, jangan sampai hanya mencari tumbal saja, tetapi ini harus diusut tuntas,” ujar Aliaman, Selasa (08/02/2022).

Menurut dia, dengan ditingkatkanya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hal ini menandakan bahwa pihak penyidik Kejati Sumsel sangat serius dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

ADVERTISEMENT

“Kalau awalnya hanya diminta klarifikasi, sekarang dipanggil sebagai saksi, artinya akan ada tersangkanya, nah siapa yang akan ditetapkan menjadi tersangka kita ikuti saja perjalan kasus ini,”ucapnya.

Jangan sampai, sambung dia, kasus ini hanya menyentuh pelaku-pelaku kelas teri saja, atau dapat dikatakan hanya sebagai tumbalnya saja, akan tetapi aktor intelektual sesungguhnya justru lepas dari jerat hukum.

Meski demikian kata dia pihaknya akan ikut mengawal kasus ini hingga tuntas termasuk terhadap aparat yang sedang melakukan pemeriksaan.

“Kita ingatkan kepada semua pihak, mari kita kawal kasus ini dengan bertindak secara profesional dan tidak untuk mencoba-coba bermain, apalagi dalam kasus Indikasi Korupsi,” tegasnya.

“Dan kita sangat mengapresiasi kinerja Kejati Sumsel maupun aparat penegak hukum lainnya yang ada di Indonesia,korupsi memang harus diminimalisir dan di berantas hingga keakarnya,” tambanya.

Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Hendri Yanto melalui Kasi Penkum Mohd Radyan menyebutkan
empat mantan camat yang diperiksa sebagai saksi adalah mantan Camat Mesuji Mukhlis SE, mantan Camat Mesuji Raya Denin SH MSi, mantan Camat Lempuing Jaya Dodi Arsies Tanto dan mantan Camat Kayuagung tahun 2016 Denny Agung Ariefson SSTP MSi.

Dilanjut dia, jika dalam perkara tersebut sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Dari itulah pada proses penyidikan yang dilakukan kita mencari tersangkanya dan kerugian negaranya,dalam pemeriksaan yang dilakukan, keempat Camat yang diperiksa sebagai saksi tersebut rata-rata diajukan 20 pertanyaan,” tegasnya.

Masih katanya, kedepan saksi-saksi tentunya tetap diagendakan pemeriksaan.

“Sebab, perkara ini kan sudah tahap penyidikan,” tuturnya.

Mantan Camat Kayuagung Deni Agung Ariefson SSTP membenarkan, dirinya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus ganti rugi lahan tol Pematang Panggang Kayuagung.

Dijelaskan Deni pada saat menjabat Camat Kota Kayuagung pihak baru melakukan pendataan terhadap masyarakat yang memiliki lahan. Pada 23 April 2016, Deni Agung Ariefson tidak lagi menjabat Camat Kota Kayuagung, dia dimutasi menjadi Kabag Persidangan DPRD OKI.

“Jadi pada masa saya menjabat pelaksanaan ganti rugi belum dilakukan.”jelasnya. (AF/SMSI OKI)

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

Khidmat Idul Adha 1447 H, Pemkab Muara Enim Tebar Kepedulian Lewat 20 Hewan Kurban
Headline

Khidmat Idul Adha 1447 H, Pemkab Muara Enim Tebar Kepedulian Lewat 20 Hewan Kurban

Rabu, 27 Mei 2026
Presiden Prabowo Berkurban Sapi Limosin Berat 970 Kg Tiba di Muara Enim
Ekonomi dan Bisnis

Presiden Prabowo Berkurban Sapi Limosin Berat 970 Kg Tiba di Muara Enim

Selasa, 26 Mei 2026
Optimalkan PAD, Bupati Muara Enim Bidik Potensi PBBKB Industri hingga Rp600 Miliar per Tahun
Kesehatan & Pendidikan

Optimalkan PAD, Bupati Muara Enim Bidik Potensi PBBKB Industri hingga Rp600 Miliar per Tahun

Senin, 25 Mei 2026
Bupati Muara Enim Perkuat Sinergi Antar Daerah, Tindaklanjuti Kerja Sama dengan Kabupaten Kaur
Ekonomi dan Bisnis

Bupati Muara Enim Perkuat Sinergi Antar Daerah, Tindaklanjuti Kerja Sama dengan Kabupaten Kaur

Jumat, 22 Mei 2026
Kebudayaan Serasan Sekundang Muara Enim menggema di Festival Sriwijaya 2026
Ekonomi dan Bisnis

Kebudayaan Serasan Sekundang Muara Enim menggema di Festival Sriwijaya 2026

Jumat, 15 Mei 2026
Siapkan Generasi Qur’ani dan Berakhlak Mulia, Pondok Pesantren Salafiyah Assyari’ah Buka PPDB Tahun Ajaran 2026/2027
Headline

Siapkan Generasi Qur’ani dan Berakhlak Mulia, Pondok Pesantren Salafiyah Assyari’ah Buka PPDB Tahun Ajaran 2026/2027

Jumat, 15 Mei 2026
Post Berikutnya
RKPD 2023 Pemkab OKI Fokus 6 Prioritas RPJMD

RKPD 2023 Pemkab OKI Fokus 6 Prioritas RPJMD

Begal Pembunuh Korban di Depan Anak dan Istrinya Ditangkap Tim Gabungan, Dewan OKI Berikan Apresiasi

Begal Pembunuh Korban di Depan Anak dan Istrinya Ditangkap Tim Gabungan, Dewan OKI Berikan Apresiasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Saat Diringkus, Warga Muara Enim Ini Miliki 13 Paket Sabu

Saat Diringkus, Warga Muara Enim Ini Miliki 13 Paket Sabu

Senin, 8 Juni 2020
Terima Kasih PTBA, Kini Kami Miliki Posyandu dan Balai Masyarakat

Terima Kasih PTBA, Kini Kami Miliki Posyandu dan Balai Masyarakat

Jumat, 15 April 2022

Perbakin Muara Enim Terbentuk, Siap Cetak Atlet Menembak

Senin, 16 Desember 2019

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari OKI Akan Periksa 8 Kades di Kecamatan Pedamaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com