• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 15, 2026
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

Kejari Muara Enim Resmikan Rumah Restorative Justice

Waktu baca:2 menit
0
Kejari Muara Enim Resmikan Rumah Restorative Justice

Foto : Suasana penyelesaian kasus di Rumah Restorative Justice oleh Kejari Muara Enim

Baca Juga

Dukung Permukiman Layak dan Tertata, PTBA Serahkan Fasos dan Fasum

Cetak Mekanik dan Operator Andal, PTBA Gelar Seleksi Psikotes Bersama UT School

Perkuat Pengelolaan SDM dan K3, Menaker Kunjungi Kantor Pusat PTBA

MUARA ENIM I galikabar.com – Sebagai upayah langkah mencari keadilan sesungguhya Kejaksaan Negeri Muara Enim resmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di desa Muara Gula Baru Kecamatan Ujanmas, kabupaten Muara Enim, Kamis (16/6/2022).

Pantauan dilapangan, saat melakukan peresmian rumah RJ tersebut juga dilakukan upaya Restoratif Justice terhadap dua orang yang berselisih.

Kajari Muara Enim, Irfan Wibowo didampingi Kasi Pidum Alex Akbar mengatakan konsep Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.

Konsep Keadilan Restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas Ultimum Remedium (The Last Resort Principle) yaitu pidana merupakan upaya terakhir dan sebagai manifestasi asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

“Adapun yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif adalah para pihak yaitu pelaku, korban dan masyarakat bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan adanya pemulihan kembali pada keadaan semula yaitu keadaan sebelum terjadinya tindak pidana,” ujarnya.

Konsep Keadilan Restoratif juga selaras dengan nilai-nilai Pancasila khususnya Sila Kedua yang mengandung nilai nilai kemanusiaan untuk diperlakukan sama dimuka hukum dan sila Keempat yaitu nilai-nilai keadilan diperoleh melalui musyawarah mufakat dalam penyelesaian suatu masalah.

ADVERTISEMENT

Pembentukan Rumah Restorative Justice kiranya dapat menjadi tempat bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa untuk dapat mengaktualisasikan budaya luhur bangsa Indonesia yaitu musyawarah mufakat dalam proses penyelesaian perkara.

“Selain itu, pembentukan Rumah Restorative Justice diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegak hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif,” bebernya.

Rumah Restorative Justice adalah rumah bersama bagi para pencari keadilan, untuk itu harus senantiasa dijaga, dirawat dan ditumbuhkembakan keberadaannya sehingga Rumah Restorative Justice dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Saya juga sangat berharap adanya dukungan penuh dari Kapolda, Dandim, Walikota, Bupati serta Forkopimda, karena dukungan bapak dan ibu tentunya sangat berarti dalam mempercepat upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, bekepastian dan bekemaanfaatan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dipilihnya Desa Muara Gula Baru karena akses yang mudah dijangkau dan suasana pedesaannya juga masih kental.

“Di hari yang sama juga ada dua orang yang melakukan Restoratif Justice yakni Rahman dan Saparudin, artinya bila ditotal sudah ada lima perkara yang dilakukan Restorative Justice yakni 1 orang di tahun 2021 dan 4 orang di tahun 2022,” pungkasnya. (Deri)

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

Dukung Permukiman Layak dan Tertata, PTBA Serahkan Fasos dan Fasum
Ekonomi dan Bisnis

Dukung Permukiman Layak dan Tertata, PTBA Serahkan Fasos dan Fasum

Sabtu, 14 Februari 2026
Cetak Mekanik dan Operator Andal, PTBA Gelar Seleksi Psikotes Bersama UT School
Ekonomi dan Bisnis

Cetak Mekanik dan Operator Andal, PTBA Gelar Seleksi Psikotes Bersama UT School

Kamis, 12 Februari 2026
Perkuat Pengelolaan SDM dan K3, Menaker Kunjungi Kantor Pusat PTBA
Ekonomi dan Bisnis

Perkuat Pengelolaan SDM dan K3, Menaker Kunjungi Kantor Pusat PTBA

Selasa, 10 Februari 2026
Cerdas Kelola Keuangan, Kunci UMKM Belitang Naik Kelas Bersama PTBA
Ekonomi dan Bisnis

Cerdas Kelola Keuangan, Kunci UMKM Belitang Naik Kelas Bersama PTBA

Jumat, 6 Februari 2026
Tenun Tuan: Dari Warisan Keluarga Menuju Asa Pelestarian Budaya Palembang
Ekonomi dan Bisnis

Tenun Tuan: Dari Warisan Keluarga Menuju Asa Pelestarian Budaya Palembang

Jumat, 6 Februari 2026
PTBA Ajak UMK Kembangkan Peluang Usaha Lewat Kreasi Bunga Balon
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Ajak UMK Kembangkan Peluang Usaha Lewat Kreasi Bunga Balon

Selasa, 3 Februari 2026
Post Berikutnya
Terapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan Baik, PTBA Diganjar Penghargaan dari Menaker

Terapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan Baik, PTBA Diganjar Penghargaan dari Menaker

Bendahara PWI Mura Dibegal, Alami Luka dan Motor Dibawa Kabur

Bendahara PWI Mura Dibegal, Alami Luka dan Motor Dibawa Kabur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Kepesertaan BPJS Capai 101,87 Persen, Pj. Bupati Muara Enim Terima Piala UHC Tingkat Utama

Kepesertaan BPJS Capai 101,87 Persen, Pj. Bupati Muara Enim Terima Piala UHC Tingkat Utama

Jumat, 9 Agustus 2024
Bukit Asam (PTBA) Membangun Masa Depan Melalui Pendidikan

Bukit Asam (PTBA) Membangun Masa Depan Melalui Pendidikan

Selasa, 14 Mei 2024
Didukung Bukit Asam (PTBA), Usaha Ternak Puyuh Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Desa Seleman

Didukung Bukit Asam (PTBA), Usaha Ternak Puyuh Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Desa Seleman

Minggu, 20 April 2025

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari OKI Akan Periksa 8 Kades di Kecamatan Pedamaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com