• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 20, 2026
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

Kejari Muaraenim terima Pengembalian Uang Kerugian Negara di Dinas PUPR

Waktu baca:2 menit
0
Kejari Muaraenim terima Pengembalian Uang Kerugian Negara di Dinas PUPR

Foto : Penyerahan pengembalian uang kerugian negara di Dinas PUPR Muara Enim

Baca Juga

Tiga Mahasiswa Penerima BIDIKSIBA PTBA Berhasil Wujudkan Impian Pendidikan Tinggi

Dari Tapis, Batik Kujur hingga Songket Silungkang, PTBA Pamerkan Wastra Nusantara di INACRAFT 2026

PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Perkuat Pasokan dan Kepastian Operasional

MUARA ENIM I galikabar.com – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim secara simbolis terima titipan pengembalian uang kerugian negara atas kedua tersangka SR dan MRN pada perkara tindak pidana korupsi kegiatan perlebaran jalan di Desa Pulau Panggung – Segamit di Dinas PUPR Muara Enim pada tahun anggaran 2020.

Berdasarkan pantauan dilapangan, adapun penyerahan uang titipan kerugian negara pada Dinas PUPR Muaraenim di Kantor Kejaksaan Muaraenim tersebut dilakukan melalui kuasa hukum dari kedua tersangka dengan disaksikan sejumlah saksi dari pihak keluarga tersangka maupun saksi dari jaksa Pidsus Kejari Muaraenim di Ruang Aula Kantor Kejari Muara Enim, Senin (14/03/2022).

Kajari Muara Enim Irfan Wibowo SH melalui Kasi Pidsus Kejari Muaraenim Ari Prastyo SH MH mengatakan, pihaknya mengapresiasi adanya etikad baik kepada kedua tersangka atas pengembalian kerugian uang negara yang dititipan di Kejaksaan Negeri Muaraenim.

“Ya, kami sangat mengapresiasi sekali adanya etikat baik ini. Namun dengan demikian walaupun telah mengembalikan kerugian uang negara tersebut tidak akan menghilangkan atau menghalangi penyidik untuk tetap melakukan tuntutan atas status hukum bagi kedua tersangka,” terangnya.

Untuk kerugian Negara uang yang kembalikan di titipkan kepada kita yaitu sebesar Rp379.365.349,95 atas Pagu DPPA Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1,5 milyar (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan nilai Kontrak sebesar Rp1.273.500.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

“Pengembalian titipan uang kerugian Negara ini langsung pada hari ini juga kita setorkan langsung ke Negara melalui transfer bank,” bebernya.

ADVERTISEMENT

Ari menambahkan, kepada kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk kedua tersangka telah kita tahan di Lapas Kelas II B Muara Enim untuk dilakukan proses hukum selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatan atas kerugikan keuangan Negara tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum kedua tersangka Hardiansyah SH MM mengatakan, pengembalian uang kerugian yang dititipkan kepada kantor Kejaksaan Negeri Muaraenim pada kliennya tersebut merupakan atas inisiatif dan kesadaran diri dari kliennya.

Dirinya menambahkan, hal tersebut merupakan sebagai bentuk ketataan hukum kesadaran hukum kepada kliennya.

“Ya, pengembalian uang ini, merupakan atas kesadaran dan inistiatif dari Klien kami, sebagai bentuk kesadaran taat hukum bagi klien kami. Kami berharap dengan pengembalian kerugian uang negara yang di lakukan klien kami, tentunya menjadi pertimbangkan hakim dengan memberikan hukuman yang seringan-ringannya bagi klien kami,” pungkasnya. (Deri Zulian)

 

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

Tiga Mahasiswa Penerima BIDIKSIBA PTBA Berhasil Wujudkan Impian Pendidikan Tinggi
Headline

Tiga Mahasiswa Penerima BIDIKSIBA PTBA Berhasil Wujudkan Impian Pendidikan Tinggi

Selasa, 20 Oktober 2026
Dari Tapis, Batik Kujur hingga Songket Silungkang, PTBA Pamerkan Wastra Nusantara di INACRAFT 2026
Ekonomi dan Bisnis

Dari Tapis, Batik Kujur hingga Songket Silungkang, PTBA Pamerkan Wastra Nusantara di INACRAFT 2026

Jumat, 9 Oktober 2026
PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Perkuat Pasokan dan Kepastian Operasional
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Perkuat Pasokan dan Kepastian Operasional

Senin, 5 Oktober 2026
Pujakesuma Muara Enim Siap Sambut Rencana Kedatangan Jokowi
Ekonomi dan Bisnis

Pujakesuma Muara Enim Siap Sambut Rencana Kedatangan Jokowi

Selasa, 25 Agustus 2026
Khidmat Idul Adha 1447 H, Pemkab Muara Enim Tebar Kepedulian Lewat 20 Hewan Kurban
Headline

Khidmat Idul Adha 1447 H, Pemkab Muara Enim Tebar Kepedulian Lewat 20 Hewan Kurban

Rabu, 27 Mei 2026
Presiden Prabowo Berkurban Sapi Limosin Berat 970 Kg Tiba di Muara Enim
Ekonomi dan Bisnis

Presiden Prabowo Berkurban Sapi Limosin Berat 970 Kg Tiba di Muara Enim

Selasa, 26 Mei 2026
Post Berikutnya
PTBA Gelar Vaksinasi Booster bagi Karyawan dan Keluarga

PTBA Gelar Vaksinasi Booster bagi Karyawan dan Keluarga

Pembagian Uang Insentif Tak Merata di RSUD Kayuagung Menuai Protes

Pembagian Uang Insentif Tak Merata di RSUD Kayuagung Menuai Protes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Presiden Prabowo Berkurban Sapi Limosin Berat 970 Kg Tiba di Muara Enim

Presiden Prabowo Berkurban Sapi Limosin Berat 970 Kg Tiba di Muara Enim

Selasa, 26 Mei 2026
Dr Hayatun Jabat Plt Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas

Dr Hayatun Jabat Plt Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas

Rabu, 30 Maret 2022
Plt Bupati Hadiri Muscab Ke-7 MPC PP Muara Enim

Plt Bupati Hadiri Muscab Ke-7 MPC PP Muara Enim

Minggu, 19 Maret 2023

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari OKI Akan Periksa 8 Kades di Kecamatan Pedamaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com