Foto : Penyerahan pengembalian uang kerugian negara di Dinas PUPR Muara Enim
MUARA ENIM I galikabar.com – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim secara simbolis terima titipan pengembalian uang kerugian negara atas kedua tersangka SR dan MRN pada perkara tindak pidana korupsi kegiatan perlebaran jalan di Desa Pulau Panggung – Segamit di Dinas PUPR Muara Enim pada tahun anggaran 2020.
Berdasarkan pantauan dilapangan, adapun penyerahan uang titipan kerugian negara pada Dinas PUPR Muaraenim di Kantor Kejaksaan Muaraenim tersebut dilakukan melalui kuasa hukum dari kedua tersangka dengan disaksikan sejumlah saksi dari pihak keluarga tersangka maupun saksi dari jaksa Pidsus Kejari Muaraenim di Ruang Aula Kantor Kejari Muara Enim, Senin (14/03/2022).
Kajari Muara Enim Irfan Wibowo SH melalui Kasi Pidsus Kejari Muaraenim Ari Prastyo SH MH mengatakan, pihaknya mengapresiasi adanya etikad baik kepada kedua tersangka atas pengembalian kerugian uang negara yang dititipan di Kejaksaan Negeri Muaraenim.
“Ya, kami sangat mengapresiasi sekali adanya etikat baik ini. Namun dengan demikian walaupun telah mengembalikan kerugian uang negara tersebut tidak akan menghilangkan atau menghalangi penyidik untuk tetap melakukan tuntutan atas status hukum bagi kedua tersangka,” terangnya.
Untuk kerugian Negara uang yang kembalikan di titipkan kepada kita yaitu sebesar Rp379.365.349,95 atas Pagu DPPA Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1,5 milyar (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan nilai Kontrak sebesar Rp1.273.500.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
“Pengembalian titipan uang kerugian Negara ini langsung pada hari ini juga kita setorkan langsung ke Negara melalui transfer bank,” bebernya.
Ari menambahkan, kepada kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Untuk kedua tersangka telah kita tahan di Lapas Kelas II B Muara Enim untuk dilakukan proses hukum selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatan atas kerugikan keuangan Negara tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum kedua tersangka Hardiansyah SH MM mengatakan, pengembalian uang kerugian yang dititipkan kepada kantor Kejaksaan Negeri Muaraenim pada kliennya tersebut merupakan atas inisiatif dan kesadaran diri dari kliennya.
Dirinya menambahkan, hal tersebut merupakan sebagai bentuk ketataan hukum kesadaran hukum kepada kliennya.
“Ya, pengembalian uang ini, merupakan atas kesadaran dan inistiatif dari Klien kami, sebagai bentuk kesadaran taat hukum bagi klien kami. Kami berharap dengan pengembalian kerugian uang negara yang di lakukan klien kami, tentunya menjadi pertimbangkan hakim dengan memberikan hukuman yang seringan-ringannya bagi klien kami,” pungkasnya. (Deri Zulian)