• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 30, 2026
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

Nyambi Jual Narkoba, Petani Tulung Selapan Ditangkap

Waktu baca:1 menit
0
Nyambi Jual Narkoba, Petani Tulung Selapan Ditangkap

Foto : tersangka saat diamankan

Baca Juga

Dilaporkan ke Inspektorat hingga DPR RI, Oknum Kades AY Terancam Kehilangan Jabatan

Oknum Kades di Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Serobot Lahan Warga

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

OKI I galikabar.com –Seorang warga Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, OKI. Ditangkap Sat Narkoba Polres OKI Polda Sumsel karena menjual narkotika jenis sabu di rumahnya.

Dedi Bin Serupak (38), yang merupakan nelayan itu ditangkap atas informasi yang didapat petugas.

Dimana beredar informasi jika di rumah yang bersangkutan dijadikan tempat menjual barang haram sabu.

Mendapati informasi tersebut, dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin, kepada awak media, Jum’at (25/11/22).

Maka pada Senin (14/11) pukul 15.15 WIB petugas dari Sat Narkoba Polres OKI langsung bergerak menerjunkan tim dan menggeruduk rumahnya.

Alhasil dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang selipkan di belakang kursi yang ada di dalam rumah tersangka.

ADVERTISEMENT

Berupa plastik bening sebanyak tujuh paket kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram.

Selain itu, juga didapati satu alat pirek kaca yang berisi kristal putih, diduga kuat narkotika jenis sabu sisa pemakaian dgn berat bruto 1,44 gram.

Dihadapan petugas tersangka mengakui jika barang haram tersebut miliknya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres OKI guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka kini terancam kurungan lima belas tahun penjara sesuai pasal 114 ayat 1 atau ayat 112 ayat 1.(DON)

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

Dilaporkan ke Inspektorat hingga DPR RI, Oknum Kades AY Terancam Kehilangan Jabatan
Headline

Dilaporkan ke Inspektorat hingga DPR RI, Oknum Kades AY Terancam Kehilangan Jabatan

Jumat, 24 April 2026
Oknum Kades di Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Serobot Lahan Warga
Headline

Oknum Kades di Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Serobot Lahan Warga

Minggu, 19 April 2026
PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera
Headline

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

Selasa, 14 April 2026
Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan
Headline

Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan

Selasa, 14 April 2026
PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”
Headline

PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”

Kamis, 9 April 2026
PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025

Jumat, 3 April 2026
Post Berikutnya
Kendaraan Proyek Melintas Jalan Desa Sukamulya Hancur, Kades : Kami Minta Diperbaiki

Kendaraan Proyek Melintas Jalan Desa Sukamulya Hancur, Kades : Kami Minta Diperbaiki

Layanan Si Jari Macan Polres OKI, Permudah Masyarakat Urus SKCK

Layanan Si Jari Macan Polres OKI, Permudah Masyarakat Urus SKCK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Tiga Lokasi di Muara Enim Diamuk Si Jago Merah

Rabu, 26 Juni 2019
Warga Antusias, Puskesmas Cahaya Maju Gelar Sunatan Massal Gratis

Warga Antusias, Puskesmas Cahaya Maju Gelar Sunatan Massal Gratis

Rabu, 12 Oktober 2022
Pemkab Muara Enim Terapkan Pelaporan LKPD Berbasis SIPD Pertama di Indonesia

Pemkab Muara Enim Terapkan Pelaporan LKPD Berbasis SIPD Pertama di Indonesia

Jumat, 10 Maret 2023

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari OKI Akan Periksa 8 Kades di Kecamatan Pedamaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com