Foto : ist
JAKARTA I galikabar.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agunguda Tindak Lidana kKusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV gardu induk Kiliranjao-gardu imduk Payakumbuh pada PT PLN unit induk pembangunan (IUP) Medan tahun 2016, Kamis (04/03/2021).
“Saksi yang di periksa yaitu ES selaku manager bidang hukum kominkasi dan pertahanan PT PLN (persero) UIP ll Medan,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum q Eben Ezer Simanjuntak SH MH.
Dirinya menerangkan, bahwa Pemeriksaa saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV gardu induk Kiliranjao Gardu Induk Payangkumbuh pada PT PLN unit induk pembangunan (UIP) Medan tahub 2016-2017.
Leonard menerangkan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19.
“Dalam pemeriksaan kita selalu memperhatikan jarak aman antara saksi di periksa dengan penyidik yang telah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunkan hand sanitazer sebelum dan sesudah pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan,” jelasnya. (Sumber : Kasi Intel Kejari Muara Enim
Yulius Dasa Putra SH MH/RI)