• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

Berdalih Tidak Dinafkahi Batin oleh Istri, Kakek Ini Tega Gagahi Anak Tiri

Waktu baca:2 menit
0
Berdalih Tidak Dinafkahi Batin oleh Istri, Kakek Ini Tega Gagahi Anak Tiri

Foto : Tampak Pelaku saat diperiksa di Mapolres Muara Enim

Baca Juga

120 Karateka Inkado Porsiba Bukit Asam Tanjung Enim Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat

SMP dan SMA Ponpes Nurul Madaany Resmi Buka Penerimaan Santri Baru Tahun Ajaran 2025/2026

Kembangkan Budidaya Maggot, Bukit Asam (PTBA) Dorong Transformasi Desa Tanjung Agung

MUARA ENIM I galikabar.com – Pemerkosaan terhadap anak tiri dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Muara Enim, kali ini terjadi di Desa Kampung VI, Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim. Dan ironisnya, pemerkosaan tersebut dilakukan oleh seorang kakek berusia 64 tahun yang merupakan ayah tiri dari korban, Kamis (06/04/2021).

“Ya, pada hari ini kami telah mengamankan, seorang pria berinisal Y (64), diduga pelaku merupakan pemerkosa terhadap anak tirinya berinisial Melati berusia 16 tahun,” tutur Kapolres Muara Enim Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma saat di konfirmasi.

Widhi menerangkan, penangkapan tersangka tersebut menindak lanjuti adanya laporan ibu korban, bahwa anaknya telah disetubuhi oleh suaminya yang merupakan ayah tiri dari si korban.

“Pelaku mengancam korbannya dengan menggunakan pisau, jika tidak mau melayani nafsu birahinya diancam akan dibunuh bersama ibunya,” terang Widhi.

Mendengar ancaman tersebut, korban terpaksa melayani nafsu bejat si Ayah tiri. Diketahui pelaku sudah dua kali melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya,” ungkapnya.

“Tersangka kita tangkap dikediamannya kemarin (red) tanpa ada perlawanan dari tersangka. Dan saat kita tangkap tersangka ini sedang mengarit rumput. Untuk motif tersangka melakukan pemerkosaan tersebut, ia mengatakan sudah lama nggak dilayani dinafkahi batin oleh istrinya,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Niat jahat pelaku, lanjutnya, muncul setelah melihat pertumbuhan tubuh dari anak tirinya yang semakin pesat. Akhirnya, timbullah niat jahat untuk melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya tersebut.

“Untuk pelaku berinisial Y ini, kita kenakan pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun,” tegasnya Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma.

Sementara itu, tersangka Y (64) saat di wawancara media ini berdalih mengatakan, pemerkosaan tersebut dilakukan hanya baru satu kali saat berada di rumah.

“Aku tu baru sekali pak, nganuke (Setubuhi, red) dio pak. Nah pas yang nak kedua kalinya, aku buka celana (red) dia nendang aku, dan ketahuan sama bini aku,” Bebernya.

Sambungnya, dan seumpama dirinya disuruh untuk tanggung jawab, dirinya siap menikah anak tirinya tersebut.

“Aku sangat menyesal pak, dan khilaf melakukannya. Aku melakukan karena istri aku dak mau ngelayani aku, dan aku pria perantau asal Kebumen tapi sudah lama menetap di Muara Enim. Aku ini seorang petani penyadap karet, dan aku menikah lagi dengan ibu korban ini karena istri aku meninggal,” beber pelaku. (RI)

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

120 Karateka Inkado Porsiba Bukit Asam Tanjung Enim Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat
Headline

120 Karateka Inkado Porsiba Bukit Asam Tanjung Enim Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat

Jumat, 27 Juni 2025
SMP dan SMA Ponpes Nurul Madaany Resmi Buka Penerimaan Santri Baru Tahun Ajaran 2025/2026
Headline

SMP dan SMA Ponpes Nurul Madaany Resmi Buka Penerimaan Santri Baru Tahun Ajaran 2025/2026

Minggu, 25 Mei 2025
Kembangkan Budidaya Maggot, Bukit Asam (PTBA) Dorong Transformasi Desa Tanjung Agung
Kesehatan & Pendidikan

Kembangkan Budidaya Maggot, Bukit Asam (PTBA) Dorong Transformasi Desa Tanjung Agung

Kamis, 24 April 2025
Didukung Bukit Asam (PTBA), Usaha Ternak Puyuh Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Desa Seleman
Kesehatan & Pendidikan

Didukung Bukit Asam (PTBA), Usaha Ternak Puyuh Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Desa Seleman

Minggu, 20 April 2025
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Muara Enim dan Bukit Asam (PTBA) Sinergi Dukung UMKM
Muara Enim Hari Ini

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Muara Enim dan Bukit Asam (PTBA) Sinergi Dukung UMKM

Kamis, 17 April 2025
Cerita Anak Buruh Harian, Bisa Fokus Kuliah Berkat Beasiswa dari Bukit Asam (PTBA)
Kesehatan & Pendidikan

Cerita Anak Buruh Harian, Bisa Fokus Kuliah Berkat Beasiswa dari Bukit Asam (PTBA)

Rabu, 16 April 2025
Post Berikutnya
Pemkab Muara Enim Kembali Raih Penghargaan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut

Pemkab Muara Enim Kembali Raih Penghargaan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut

Kapolda Sumsel Apresiasi Kesigapan OKI Tanggulangi Potensi Penularan Covid-19 Akibat Mudik Lebaran

Kapolda Sumsel Apresiasi Kesigapan OKI Tanggulangi Potensi Penularan Covid-19 Akibat Mudik Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Pembinaan Keprotokolan dan Public Speaking Kabupaten Muara Enim 2021 Dibuka

Pembinaan Keprotokolan dan Public Speaking Kabupaten Muara Enim 2021 Dibuka

Selasa, 6 Juli 2021
Plh Bupati Muara Enim Tinjau Pos Penyekatan Simpang Belimbing dan Penerapan Prokes

Plh Bupati Muara Enim Tinjau Pos Penyekatan Simpang Belimbing dan Penerapan Prokes

Kamis, 6 Mei 2021
Bukit Asam (PTBA) Manfaatkan Lahan Bekas Tambang untuk Pusat Persemaian hingga Kota Wisata

Bukit Asam (PTBA) Manfaatkan Lahan Bekas Tambang untuk Pusat Persemaian hingga Kota Wisata

Senin, 1 April 2024

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari OKI Akan Periksa 8 Kades di Kecamatan Pedamaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com