• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 16, 2026
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

Polda Sumsel Ungkap Kasus Pemerasan dan Konten Asusila

Waktu baca:2 menit
0
Polda Sumsel Ungkap Kasus Pemerasan dan Konten Asusila

Foto : Polda Sumsel saat menggelar konfirmasi pers

Baca Juga

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan

PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”

Palembang I Galikabar.com – Polda Sumsel melaui Subdit V (Cyber Crime) berhasil mengungkap tindak pidana UU ITE (Merubah Data Seolah-olah data itu Otentik) dan Tindak Pidana Penipuan dengan Tersangka berinisial AA serta Tindak Pidana UU ITE (Merubah Data Seolah-olah data itu Otentik) Tindak Pidana Konten Asusila dan Pemerasan dengan Tersangka AA.

Menurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MMdidampingi Dir Reskrim Khusus Kombes Pol H Anton Setywan SIK SH MH Kasubdit Cyber Crime Kompol Adhi Setiawan SIK MH mengatakan pengungkapan terhadap pelaku penipuan dengan tersangka AA ini berawal dari adanya laporan dari korban yang melaporkan ke Polda Sumsel dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.500.000.

“Perkenalan pelaku dengan korban dimulai ketika teman pelaku mengambil foto anggota TNI dari Google, setelah itu mengedit foto tersebut dengan mengganti kepala foto anggota TNI tersebut dengan kepala pelaku (AA),” terang Kabid Humas, Kamis (03/09/2020).

Setelah itu, lanjutnya, pelaku berteman dengan korban dengan mengaku bernama Andrigo sebagai anggota TNI yang bertugas di Intel Kodim Garut berpangkat Serka, selama tiga bulan antara pelaku dengan korban sering melakukan hubungan hanya melalui pesan Whatsapp dan Video call.

Dan selama itu lah pelaku membujuk rayu dan berjanji akan datang ke Sumsel untuk menikahi korban, dan selama itu lah pelaku selalu meminta sejumlah uang kepada korban. Setelah berhasil pelaku memblokir no korban dan meninggalkan korban.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, diketahui bahwa pelaku ada di Kota Lubuk Linggau, tepatnya pelaku ada di dalam Lapas Lubuk Linggau

ADVERTISEMENT

Pelaku AA ini dikenakan dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut diaggap seolah-olah data yang otentik.

Dir Reskrim Khusus Kombes Pol H. Anton Setywan, SIK, SH, MH mengatakan bahwa untuk Tindak Pidana Konten Asusila Dan Pemerasan dengan Tersangka AA juga berawal dari laporan korban yang mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 3.800.000.

Untuk pelaku AA kenal dengan korban juga bermula ketika pelaku berfoto menggunakan seragam dinas Polri yang diperolehnya dari temannya saat berada di Lapas Lampung. Setelah itu pelaku mengajak kenalan korban dengan menggunakan akun Facebook dan berlanjut ke aplikasi Whatsapp untuk berkomunikasi, korban diketahui tinggal di Negara Malaysia.

Kemudian pelaku membujuk rayu korban dan berjanji akan menikahi korban serta pelaku selalu meyakinkan korban bahwa kalau pelaku adalah anggota Polri karena semua foto-foto pelaku semuanya menggunakan baju dinas Polri.

Sekian lama berhubungan pelaku merayu korban untuk melakukan video call sex, dan pelaku merekan video call sex tersebut bermaksud untuk memeras korban. Apabila pelaku tidak memberikan sejumlah uang kepada korban video tersebut akan disebarluaskan pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel diketahui pelaku ada di Kota Prabumulih tepatnya di dalam Rutan Prabumulih, setelah itu AKP Wahyu Maduransyah SIK berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk identitas pelaku. Ternyata benar pelaku merupakan warga Binaan Rutan Prabumulih dalam tindak pidana Narkoba dengan hukuman 9 tahun penjara,

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatan nya dan pelaku bukan lah anggota Polri sebagaimana pengakuan nya kepada korban. Pelaku mengakui telah memeras korban dan menyebarkan screenshot foto asusila korban an AA ke Media Sosial Facebook. (Ril)

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera
Headline

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

Selasa, 14 April 2026
Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan
Headline

Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan

Selasa, 14 April 2026
PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”
Headline

PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”

Kamis, 9 April 2026
PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025

Jumat, 3 April 2026
PTBA Dorong Transformasi Penambangan Tanpa Ijin Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Dorong Transformasi Penambangan Tanpa Ijin Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan

Selasa, 31 Maret 2026
Naik Kelas! Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saing Tinggi di Pasar Ibu Kota
Ekonomi dan Bisnis

Naik Kelas! Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saing Tinggi di Pasar Ibu Kota

Kamis, 26 Maret 2026
Post Berikutnya
Godok Program Kerja, SMSI Muara Enim Gelar Rapat Pengurus

Godok Program Kerja, SMSI Muara Enim Gelar Rapat Pengurus

Asyik Pesta Narkoba, Guru di Prabumulih Ini Diringkus

Asyik Pesta Narkoba, Guru di Prabumulih Ini Diringkus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Enim Muda Berkarya dengan kreatif

Enim Muda Berkarya dengan kreatif

Senin, 22 Mei 2023

Lengkapi Berkas Perkara, Kejari Muara Enim Geledah Tiga Instansi

Jumat, 5 Maret 2021
Dandim 0404 Muara Enim Resmikan Kampung Pancasila

Dandim 0404 Muara Enim Resmikan Kampung Pancasila

Rabu, 30 Maret 2022

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari OKI Akan Periksa 8 Kades di Kecamatan Pedamaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com