• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 21, 2026
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

Sekda OKI : Sepasang ASN Selingkuh Diberikan Sanksi Berat

Waktu baca:1 menit
0
Sekda OKI : Sepasang ASN Selingkuh Diberikan Sanksi Berat

Foto : Sekretaris Daerah OKI, H Husin, S.Pd.,MM

Baca Juga

Tiga Mahasiswa Penerima BIDIKSIBA PTBA Berhasil Wujudkan Impian Pendidikan Tinggi

Dari Tapis, Batik Kujur hingga Songket Silungkang, PTBA Pamerkan Wastra Nusantara di INACRAFT 2026

PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Perkuat Pasokan dan Kepastian Operasional

OKI I galikabar.com – Sekretaris Daerah (Sekda) OKI H Husin, S.Pd., MM., mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya memberikan sanksi berat terhadap DKM dan WAG, sepasang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti berselingkuh yang sempat menghebohkan dunia maya.

Dikatakan Sekda, keduanya telah dijatuhkan sanksi terberat, sesuai hukuman disiplin bagi PNS yang diatur dalam PP No 94/2021.

“Sanksi berat yang diberikan untuk DKM berupa pembebasan atau pemberhentian dari jabatannya dan tidak lagi bertugas dilingkungan Sekretariat Daerah (Setda) OKI,” kata Sekda, Jum’at (2/9/2022).

Selanjutnya, bersangkutan (DKM) dimutasikan ke kantor Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. Sementara saudari WAG juga mendapatkan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

“Saya harap ini dapat menjadi pelajaran bagi keduanya. Ya, WAG diberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat dari pangkat yang ada. Dari sebelumnya fungsional menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya,” papar Sekda.

Sekda mengklaim bahwa sanksi yang diberikan itu sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu salah satu poin hukuman disiplin berat.

ADVERTISEMENT

“SK pemberian sanksi tertanggal 1 September 2022 dan keduanya sudah resmi menerima putusan itu,” imbuhnya.

Husin menambahkan bagi ASN yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.

“Negara kita adalah negara hukum, jadi ASN yang dijatuhi sanksi hukuman indisipliner diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan. Tentunya dengan mekanisme yang benar,” tegasnya.

Keputusan yang ditetapkan itu, lanjut Husin, sudah diteruskan ke Kemendagri dan KASN.

“Putusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan,” jelasnya. (DA)

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

Tiga Mahasiswa Penerima BIDIKSIBA PTBA Berhasil Wujudkan Impian Pendidikan Tinggi
Headline

Tiga Mahasiswa Penerima BIDIKSIBA PTBA Berhasil Wujudkan Impian Pendidikan Tinggi

Selasa, 20 Oktober 2026
Dari Tapis, Batik Kujur hingga Songket Silungkang, PTBA Pamerkan Wastra Nusantara di INACRAFT 2026
Ekonomi dan Bisnis

Dari Tapis, Batik Kujur hingga Songket Silungkang, PTBA Pamerkan Wastra Nusantara di INACRAFT 2026

Jumat, 9 Oktober 2026
PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Perkuat Pasokan dan Kepastian Operasional
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Perkuat Pasokan dan Kepastian Operasional

Senin, 5 Oktober 2026
Pujakesuma Muara Enim Siap Sambut Rencana Kedatangan Jokowi
Ekonomi dan Bisnis

Pujakesuma Muara Enim Siap Sambut Rencana Kedatangan Jokowi

Selasa, 25 Agustus 2026
Khidmat Idul Adha 1447 H, Pemkab Muara Enim Tebar Kepedulian Lewat 20 Hewan Kurban
Headline

Khidmat Idul Adha 1447 H, Pemkab Muara Enim Tebar Kepedulian Lewat 20 Hewan Kurban

Rabu, 27 Mei 2026
Presiden Prabowo Berkurban Sapi Limosin Berat 970 Kg Tiba di Muara Enim
Ekonomi dan Bisnis

Presiden Prabowo Berkurban Sapi Limosin Berat 970 Kg Tiba di Muara Enim

Selasa, 26 Mei 2026
Post Berikutnya
Mengeluh, Ratusan Anggota Sat Pol PP OKI Dua Bulan Belum Gajian

Mengeluh, Ratusan Anggota Sat Pol PP OKI Dua Bulan Belum Gajian

190 Perkara Berhasil Ditangani Kejari OKI

190 Perkara Berhasil Ditangani Kejari OKI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Sobat Aksi Ramadan 2025, 41 Relawan Bukit Asam (PTBA) Menebar Kebaikan di Tanjung Enim

Sobat Aksi Ramadan 2025, 41 Relawan Bukit Asam (PTBA) Menebar Kebaikan di Tanjung Enim

Senin, 24 Maret 2025
Dukung Gerakan Sejuta Bola, PTBA Bantu 488 Bola Kaki Kepada Pemprov Sumsel

Dukung Gerakan Sejuta Bola, PTBA Bantu 488 Bola Kaki Kepada Pemprov Sumsel

Sabtu, 31 Juli 2021
Batik Air Beroperasi Kembali di Bandara Silampari Lubuklinggau

Batik Air Beroperasi Kembali di Bandara Silampari Lubuklinggau

Jumat, 22 April 2022

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari OKI Akan Periksa 8 Kades di Kecamatan Pedamaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com