• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 21, 2026
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

Sekda OKI : Sepasang ASN Selingkuh Diberikan Sanksi Berat

Waktu baca:1 menit
0
Sekda OKI : Sepasang ASN Selingkuh Diberikan Sanksi Berat

Foto : Sekretaris Daerah OKI, H Husin, S.Pd.,MM

Baca Juga

Siapkan Generasi Qur’ani dan Berakhlak Mulia, Pondok Pesantren Salafiyah Assyari’ah Buka PPDB Tahun Ajaran 2026/2027

Dorong Kemandirian Ekonomi, PTBA dan BKMT Muara Enim Gelar Kelas Kreasi Vol.7

Dilaporkan ke Inspektorat hingga DPR RI, Oknum Kades AY Terancam Kehilangan Jabatan

OKI I galikabar.com – Sekretaris Daerah (Sekda) OKI H Husin, S.Pd., MM., mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya memberikan sanksi berat terhadap DKM dan WAG, sepasang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti berselingkuh yang sempat menghebohkan dunia maya.

Dikatakan Sekda, keduanya telah dijatuhkan sanksi terberat, sesuai hukuman disiplin bagi PNS yang diatur dalam PP No 94/2021.

“Sanksi berat yang diberikan untuk DKM berupa pembebasan atau pemberhentian dari jabatannya dan tidak lagi bertugas dilingkungan Sekretariat Daerah (Setda) OKI,” kata Sekda, Jum’at (2/9/2022).

Selanjutnya, bersangkutan (DKM) dimutasikan ke kantor Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. Sementara saudari WAG juga mendapatkan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

“Saya harap ini dapat menjadi pelajaran bagi keduanya. Ya, WAG diberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat dari pangkat yang ada. Dari sebelumnya fungsional menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya,” papar Sekda.

Sekda mengklaim bahwa sanksi yang diberikan itu sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu salah satu poin hukuman disiplin berat.

ADVERTISEMENT

“SK pemberian sanksi tertanggal 1 September 2022 dan keduanya sudah resmi menerima putusan itu,” imbuhnya.

Husin menambahkan bagi ASN yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.

“Negara kita adalah negara hukum, jadi ASN yang dijatuhi sanksi hukuman indisipliner diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan. Tentunya dengan mekanisme yang benar,” tegasnya.

Keputusan yang ditetapkan itu, lanjut Husin, sudah diteruskan ke Kemendagri dan KASN.

“Putusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan,” jelasnya. (DA)

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

Siapkan Generasi Qur’ani dan Berakhlak Mulia, Pondok Pesantren Salafiyah Assyari’ah Buka PPDB Tahun Ajaran 2026/2027
Headline

Siapkan Generasi Qur’ani dan Berakhlak Mulia, Pondok Pesantren Salafiyah Assyari’ah Buka PPDB Tahun Ajaran 2026/2027

Jumat, 15 Mei 2026
Dorong Kemandirian Ekonomi, PTBA dan BKMT Muara Enim Gelar Kelas Kreasi Vol.7
News

Dorong Kemandirian Ekonomi, PTBA dan BKMT Muara Enim Gelar Kelas Kreasi Vol.7

Sabtu, 25 April 2026
Dilaporkan ke Inspektorat hingga DPR RI, Oknum Kades AY Terancam Kehilangan Jabatan
Headline

Dilaporkan ke Inspektorat hingga DPR RI, Oknum Kades AY Terancam Kehilangan Jabatan

Jumat, 24 April 2026
Oknum Kades di Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Serobot Lahan Warga
Headline

Oknum Kades di Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Serobot Lahan Warga

Minggu, 19 April 2026
PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera
Headline

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

Selasa, 14 April 2026
Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan
Headline

Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan

Selasa, 14 April 2026
Post Berikutnya
Mengeluh, Ratusan Anggota Sat Pol PP OKI Dua Bulan Belum Gajian

Mengeluh, Ratusan Anggota Sat Pol PP OKI Dua Bulan Belum Gajian

190 Perkara Berhasil Ditangani Kejari OKI

190 Perkara Berhasil Ditangani Kejari OKI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Peringati HLHS, PTBA Gandeng Tripika Gelar Aksi Bersih Sampah Sungai Enim

Peringati HLHS, PTBA Gandeng Tripika Gelar Aksi Bersih Sampah Sungai Enim

Kamis, 30 Juni 2022
Plh Bupati Muara Enim Tinjau Pos Penyekatan Simpang Belimbing dan Penerapan Prokes

Plh Bupati Muara Enim Tinjau Pos Penyekatan Simpang Belimbing dan Penerapan Prokes

Kamis, 6 Mei 2021
PT HBAP Sumbang Masker pada PWI Muara Enim

PT HBAP Sumbang Masker pada PWI Muara Enim

Sabtu, 11 April 2020

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari OKI Akan Periksa 8 Kades di Kecamatan Pedamaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com