• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

Tiga Pejabat Diknas Musirawas Ditahan Kejari Lubuklinggau

Waktu baca:2 menit
0
Tiga Pejabat Diknas Musirawas Ditahan Kejari Lubuklinggau

Baca Juga

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan

PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”

ADVERTISEMENT

Foto : Tampak salah satu Pejabat Diknas Musirawas saat digiring ke Kejari Lubuklinggau

MUSIRAWAS I galikabar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akhirnya menahan tiga pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Musirawas.

Adapun tiga pejabat tersebut yakni Irwan Effendi selaku Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas, Muhammad Rivai selaku Kepala Bidang GTK dan pejabat lainnya atas nama Rosa.

Ketiga pejabat Dinas Pendidikan Musi Rawas itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pungutan dana penguatan Kepala Sekolah di Musi Rawas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni didampingi Kepala Seksi (Kasi) Inteligen, Aan Thomo membenarkan bahwasanya pada hari ini (21/03/2022), Kejari Lubuklinggau telah melakukan penahanan.

“Hari ini, kita (penyidik) telah melakukan penahanan terhadap saksi perkara kasus penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2019. Dimana penyidik tadi pada pukul 10 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, kemudian selanjutnya penyidik mulai menggelar perkara, langsung meningkatkan status ke tiga saksi menjadi tersangka, setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan,” terang Kasi Pidsus didampingi Kasi Inteligen Kejari Lubuklinggau.

Lanjut, Kasi Pidsus, ketiga tersangka tersebut yakni berinisial I selaku Pengguna Anggaran, R selaku PPTK dan RS selaku admin didalam kegiatan tersebut.

Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diungkapkan Kasi Pidsus, terdapat kerugian negara sebesar 428 Juta atas kasus ini.

Untuk diketahui, kegiatan penguatan kepala sekolah tahun 2019 sudah dianggarkan melalui mekanisme APBD Pemda Musi Rawas.

Namun, dengan alasan kurangnya biaya untuk diklat, akhirnya merujuk pada surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Setelah dilakukan rapat internal pada Dinas Pendidikan Musi Rawas, menimbulkan 3 opsi pilihan agar kegiatan dapat berjalan lancar.

Jadi, opsi yang dipilih adalah Kepala Sekolah diwajibkan membayar iuran sebesar Rp3 Juta, dan iuran itu pun disetujui oleh peserta diklat.

Kegiatan tersebut telah dilaksanakan di Hotel Hakmaz Taba dengan peserta kurang lebih 283 peserta terdiri dari kepala sekolah SD dan SMP Kabupaten Musi Rawas yang sudah membayar iuran. (rls /Hend)

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera
Headline

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

Selasa, 14 April 2026
Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan
Headline

Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan

Selasa, 14 April 2026
PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”
Headline

PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”

Kamis, 9 April 2026
PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025

Jumat, 3 April 2026
PTBA Dorong Transformasi Penambangan Tanpa Ijin Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Dorong Transformasi Penambangan Tanpa Ijin Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan

Selasa, 31 Maret 2026
Naik Kelas! Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saing Tinggi di Pasar Ibu Kota
Ekonomi dan Bisnis

Naik Kelas! Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saing Tinggi di Pasar Ibu Kota

Kamis, 26 Maret 2026
Post Berikutnya
Bukit Asam Gelar Kompetisi Bukit Asam Innovation Awards 2022 Greenovator

Bukit Asam Gelar Kompetisi Bukit Asam Innovation Awards 2022 Greenovator

Desa Kepahyang OKI Dikukuhkan Jadi Kampung Pancasila

Desa Kepahyang OKI Dikukuhkan Jadi Kampung Pancasila

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Safari Subuh di Masjid Agung Muara Enim, Wabup Sampaikan Visi dan Misi

Selasa, 7 Mei 2019

Kebakaran Lahan Nyaris Lalap Pemukiman Warga

Selasa, 8 Oktober 2019

Tiga Lokasi di Muara Enim Diamuk Si Jago Merah

Rabu, 26 Juni 2019

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari OKI Akan Periksa 8 Kades di Kecamatan Pedamaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com