• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

Empat Mantan Camat di OKI Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Ganti Rugi Tol

Waktu baca:2 menit
0
Empat Mantan Camat di OKI Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Ganti Rugi Tol

Foto : Ilustrasi

Baca Juga

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan

PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”

OKI I galikabar.com – Sejumlah mantan camat wilayah Kabupaten OKI dipanggil pihak Kejati Sumsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana ganti rugi lahan jalan tol Pematang Panggang Kayuagung tahun 2016,2017,2018.

Surat panggilan para para mantan camat dan sejumlah pejabat di wilayah Bumi Bende Seguguk itu dari pihak Kejati Sumsel bernomor : B-51/L.6.5/Fd.1/ 01/2022 tertanggal 27 Januari 2022 yang ditujukan ke Sekda Kabupaten OKI perihal bantuan pemanggilan saksi.

Pemanggilan sebagai saksi terhadap para mantan camat tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan nomor PRINT-07/N.6/Fd 1/10/2018 tanggal 29 Oktober 2018 Jo Nomor : PRINT-20/L.6/Fd/I/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021Jo Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 dimana Tim Penyidik Kejati Sumsel telah dan akan melakukan pemanggilan terhadap 14 orang saksi.

Ketua LSM LP Tipikor Nusantara Sumsel, Aliaman SH angkat bicara mengatakan, sehubungan dengan kasus tersebut, dirinya meminta kepada pihak Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) untuk tidak tebang pilih terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi ganti rugi jalan tol Pematang Panggang Kayuagung.

“Informasinya kasus ini sudah naik ketingkat penyidikan setelah sebelumnya puluhan orang dimintai keterangan terkait dengan kasus yang merugikan negara hingga puluhan miliar tersebut,“Semua harus bertanggungjawab, jangan sampai hanya mencari tumbal saja, tetapi ini harus diusut tuntas,” ujar Aliaman, Selasa (08/02/2022).

Menurut dia, dengan ditingkatkanya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hal ini menandakan bahwa pihak penyidik Kejati Sumsel sangat serius dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

ADVERTISEMENT

“Kalau awalnya hanya diminta klarifikasi, sekarang dipanggil sebagai saksi, artinya akan ada tersangkanya, nah siapa yang akan ditetapkan menjadi tersangka kita ikuti saja perjalan kasus ini,”ucapnya.

Jangan sampai, sambung dia, kasus ini hanya menyentuh pelaku-pelaku kelas teri saja, atau dapat dikatakan hanya sebagai tumbalnya saja, akan tetapi aktor intelektual sesungguhnya justru lepas dari jerat hukum.

Meski demikian kata dia pihaknya akan ikut mengawal kasus ini hingga tuntas termasuk terhadap aparat yang sedang melakukan pemeriksaan.

“Kita ingatkan kepada semua pihak, mari kita kawal kasus ini dengan bertindak secara profesional dan tidak untuk mencoba-coba bermain, apalagi dalam kasus Indikasi Korupsi,” tegasnya.

“Dan kita sangat mengapresiasi kinerja Kejati Sumsel maupun aparat penegak hukum lainnya yang ada di Indonesia,korupsi memang harus diminimalisir dan di berantas hingga keakarnya,” tambanya.

Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Hendri Yanto melalui Kasi Penkum Mohd Radyan menyebutkan
empat mantan camat yang diperiksa sebagai saksi adalah mantan Camat Mesuji Mukhlis SE, mantan Camat Mesuji Raya Denin SH MSi, mantan Camat Lempuing Jaya Dodi Arsies Tanto dan mantan Camat Kayuagung tahun 2016 Denny Agung Ariefson SSTP MSi.

Dilanjut dia, jika dalam perkara tersebut sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Dari itulah pada proses penyidikan yang dilakukan kita mencari tersangkanya dan kerugian negaranya,dalam pemeriksaan yang dilakukan, keempat Camat yang diperiksa sebagai saksi tersebut rata-rata diajukan 20 pertanyaan,” tegasnya.

Masih katanya, kedepan saksi-saksi tentunya tetap diagendakan pemeriksaan.

“Sebab, perkara ini kan sudah tahap penyidikan,” tuturnya.

Mantan Camat Kayuagung Deni Agung Ariefson SSTP membenarkan, dirinya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus ganti rugi lahan tol Pematang Panggang Kayuagung.

Dijelaskan Deni pada saat menjabat Camat Kota Kayuagung pihak baru melakukan pendataan terhadap masyarakat yang memiliki lahan. Pada 23 April 2016, Deni Agung Ariefson tidak lagi menjabat Camat Kota Kayuagung, dia dimutasi menjadi Kabag Persidangan DPRD OKI.

“Jadi pada masa saya menjabat pelaksanaan ganti rugi belum dilakukan.”jelasnya. (AF/SMSI OKI)

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera
Headline

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

Selasa, 14 April 2026
Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan
Headline

Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan

Selasa, 14 April 2026
PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”
Headline

PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”

Kamis, 9 April 2026
PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025

Jumat, 3 April 2026
PTBA Dorong Transformasi Penambangan Tanpa Ijin Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Dorong Transformasi Penambangan Tanpa Ijin Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan

Selasa, 31 Maret 2026
Naik Kelas! Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saing Tinggi di Pasar Ibu Kota
Ekonomi dan Bisnis

Naik Kelas! Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saing Tinggi di Pasar Ibu Kota

Kamis, 26 Maret 2026
Post Berikutnya
RKPD 2023 Pemkab OKI Fokus 6 Prioritas RPJMD

RKPD 2023 Pemkab OKI Fokus 6 Prioritas RPJMD

Begal Pembunuh Korban di Depan Anak dan Istrinya Ditangkap Tim Gabungan, Dewan OKI Berikan Apresiasi

Begal Pembunuh Korban di Depan Anak dan Istrinya Ditangkap Tim Gabungan, Dewan OKI Berikan Apresiasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Pj. Bupati Muara Enim Minta Pengelolaan Keuangan Desa Akuntabel dan Profesional

Pj. Bupati Muara Enim Minta Pengelolaan Keuangan Desa Akuntabel dan Profesional

Rabu, 6 November 2024
Bupati Muara Enim Bersama Unsur Forkompinda Disuntik Perdana Vaksin Covid-19

Bupati Muara Enim Bersama Unsur Forkompinda Disuntik Perdana Vaksin Covid-19

Selasa, 2 Februari 2021
Bukit Asam (PTBA) Raih 4 Penghargaan di Ajang TJSL & CSR Award 2023

Bukit Asam (PTBA) Raih 4 Penghargaan di Ajang TJSL & CSR Award 2023

Sabtu, 12 Agustus 2023

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari OKI Akan Periksa 8 Kades di Kecamatan Pedamaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com