Foto : Tampak Tim Pidsus dari Kejari Muara Enim akan melakukan penggeledahan di salah satu ruang di instansi Pemkab Muara Enim
- Kajari Muara Enim : Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
MUARA ENIM I galikabar.com – Guna untuk melengkapi berkas perkara dan bukti-bukti di persidangan, atas tindak pidana korupsi di dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Muara Enim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim lakukan penggeledahan secara maraton di tiga dinas Kantor Instansi di Muara Enim. Jumat (5/3/2021).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penggeledahan tersebut di lakukan secara maraton, diawali dari kantor BPKAD Muara Enim, Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Muara Enim. Kemudian Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Muara Enim, Kamis (04/03/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan Wibowo SH didampingi Kasi Pidsus M Alvinda Yudhi Utama SH MH dan Kasi Intel Kejaksaan Yulius Dasa Putra SH MH membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Ia mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan dalam rangka untuk melengkapi dokumen-dokumen yang belum lengkap serta untuk mencari penambahan bukti-bukti baru dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi sala satu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas PUPR Muara Enim dan dua orang penyelenggaraan proyek pekerjaan jalan.
“Ya benar, kemarin (Kamis,red), kami melakukan penggeledahan di tiga instansi tersebut, guna melengkapi berkas-berkas yang belum lengkap serta untuk mencari bukti bukti baru untuk di persidangan nanti,” Kata Kajari Muara Enim Irfan wibowo didampingi Kasi Pidsus Alvind dan Kasi Intel YuliusYulius kepada awak media ini.
Irfan menerangkan, meskipun dokumen perkara tersebut sudah lengkap namun pihaknya masi kekurangan terhadap dokumen tersebut, karena berkas dokumen yang ada pada pihaknya merupakan masih dalam bentuk fotocopy bukan asli dan halaman berkas dokumen tersebut diberikan tidak lengkap.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya mengamankan sejumlah berkas dokumen dan dua unit komputer yakni milik ULP Setda Muara Enim.
“Namun sayang kedua unit komputer yang kami amankan tersebut memakai pasword, sehingga kita akan memanggil bagian Pokja di ULP tersebut untuk membukanya, karena waktu di geledah Pokja tersebut masi melakukan dinas luar, ” terangnya.
Mengenai satu tersangka atas nama Ahmad Badwi yang menjabat sebagai Direktur CV Edi Mart yang mangkir dan menjadi DPO, pihaknya mengharapkan untuk dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri kepada Kejaksaan atau Kepolisian terdekat. Apabila tidak menyerahkan diri, akan kami kejar dimanapun berada dengan upaya paksa.
Dan ketika ditanya apakah akan ada tersangka lain dari kasus ini, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan bisa saja ada tersangka baru tergantung dari hasil pengembangan tersangka yang sudah tertangkap.
“Ya itu tidak menutup kemungkinan, apa bila dari hasil pengembangan nanti dari ke tiga tersangka ada keterlibatan yang lain juga, ya akan kita proses pula, ” ungkapnya mantan Kasi Intelijen tangkap buron (tabur) Kejati tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara tersebut merupakan rangkaian perkara tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang di tangani Kejaksaan Negeri Muara Enim pada proyek APBD rehab jalan cor beton tahun 2019 di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, senilai Rp 984.311.500 yang merugikan negara Rp 418 juta.
Dari pengembangan tersebut Kejari Muara Enim telah menahan dua dari tiga orang tersangka atas nama HSB, AS dan AB Ahmad Badui (DPO) buron. Atas perbuatan ketiga tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (RI)