ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 11, 2023
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

Lengkapi Berkas Perkara, Kejari Muara Enim Geledah Tiga Instansi

Waktu baca:2 menit
0

Foto : Tampak Tim Pidsus dari Kejari Muara Enim akan melakukan penggeledahan di salah satu ruang di instansi Pemkab Muara Enim

Baca Juga

PT SBS Pioner Berikan CSR BPJS Ketenagakerjaan Non ASN

Bukit Asam Raih Gelar Perusahaan Terbaik di Ajang Serelo CSR Award

Bukit Asam (PTBA) Sukses Pulihkan Daerah Aliran Sungai 234 Ha di Muara Enim

  • Kajari Muara Enim : Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

MUARA ENIM I galikabar.com – Guna untuk melengkapi berkas perkara dan bukti-bukti di persidangan, atas tindak pidana korupsi di dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Muara Enim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim lakukan penggeledahan secara maraton di tiga dinas Kantor Instansi di Muara Enim. Jumat (5/3/2021).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penggeledahan tersebut di lakukan secara maraton, diawali dari kantor BPKAD Muara Enim, Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Muara Enim. Kemudian Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Muara Enim, Kamis (04/03/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan Wibowo SH didampingi Kasi Pidsus M Alvinda Yudhi Utama SH MH dan Kasi Intel Kejaksaan Yulius Dasa Putra SH MH membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Ia mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan dalam rangka untuk melengkapi dokumen-dokumen yang belum lengkap serta untuk mencari penambahan bukti-bukti baru dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi sala satu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas PUPR Muara Enim dan dua orang penyelenggaraan proyek pekerjaan jalan.

“Ya benar, kemarin (Kamis,red), kami melakukan penggeledahan di tiga instansi tersebut, guna melengkapi berkas-berkas yang belum lengkap serta untuk mencari bukti bukti baru untuk di persidangan nanti,” Kata Kajari Muara Enim Irfan wibowo didampingi Kasi Pidsus Alvind dan Kasi Intel YuliusYulius kepada awak media ini.

Irfan menerangkan, meskipun dokumen perkara tersebut sudah lengkap namun pihaknya masi kekurangan terhadap dokumen tersebut, karena berkas dokumen yang ada pada pihaknya merupakan masih dalam bentuk fotocopy bukan asli dan halaman berkas dokumen tersebut diberikan tidak lengkap.

ADVERTISEMENT
Tampak petugas dari Kejari Muara Enim menggeledah salah satu ruangan di instansi Pemkab Muara Enim

Dari hasil penggeledahan, pihaknya mengamankan sejumlah berkas dokumen dan dua unit komputer yakni milik ULP Setda Muara Enim.

“Namun sayang kedua unit komputer yang kami amankan tersebut memakai pasword, sehingga kita akan memanggil bagian Pokja di ULP tersebut untuk membukanya, karena waktu di geledah Pokja tersebut masi melakukan dinas luar, ” terangnya.

Mengenai satu tersangka atas nama Ahmad Badwi yang menjabat sebagai Direktur CV Edi Mart yang mangkir dan menjadi DPO, pihaknya mengharapkan untuk dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri kepada Kejaksaan atau Kepolisian terdekat. Apabila tidak menyerahkan diri, akan kami kejar dimanapun berada dengan upaya paksa.

Dan ketika ditanya apakah akan ada tersangka lain dari kasus ini, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan bisa saja ada tersangka baru tergantung dari hasil pengembangan tersangka yang sudah tertangkap.

“Ya itu tidak menutup kemungkinan, apa bila dari hasil pengembangan nanti dari ke tiga tersangka ada keterlibatan yang lain juga, ya akan kita proses pula, ” ungkapnya mantan Kasi Intelijen tangkap buron (tabur) Kejati tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara tersebut merupakan rangkaian perkara tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang di tangani Kejaksaan Negeri Muara Enim pada proyek APBD rehab jalan cor beton tahun 2019 di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, senilai Rp 984.311.500 yang merugikan negara Rp 418 juta.

Dari pengembangan tersebut Kejari Muara Enim telah menahan dua dari tiga orang tersangka atas nama HSB, AS dan AB Ahmad Badui (DPO) buron. Atas perbuatan ketiga tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (RI)

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

PT SBS Pioner Berikan CSR BPJS Ketenagakerjaan Non ASN
Headline

PT SBS Pioner Berikan CSR BPJS Ketenagakerjaan Non ASN

Jumat, 8 Desember 2023
Bukit Asam Raih Gelar Perusahaan Terbaik di Ajang Serelo CSR Award
Headline

Bukit Asam Raih Gelar Perusahaan Terbaik di Ajang Serelo CSR Award

Rabu, 6 Desember 2023
Bukit Asam (PTBA) Sukses Pulihkan Daerah Aliran Sungai 234 Ha di Muara Enim
Ekonomi dan Bisnis

Bukit Asam (PTBA) Sukses Pulihkan Daerah Aliran Sungai 234 Ha di Muara Enim

Senin, 4 Desember 2023
Bukit Asam (PTBA) Raih Annual Report Award 2022
Headline

Bukit Asam (PTBA) Raih Annual Report Award 2022

Rabu, 29 November 2023
Ada PLTS Bukit Asam, Petani Tetap Garap Sawah Saat Kemarau Panjang
Ekonomi dan Bisnis

Ada PLTS Bukit Asam, Petani Tetap Garap Sawah Saat Kemarau Panjang

Selasa, 28 November 2023
Pj Gubernur Apresiasi Capaian Prestasi Pemkab Muara Enim di Hari Jadi Ke-77
Headline

Pj Gubernur Apresiasi Capaian Prestasi Pemkab Muara Enim di Hari Jadi Ke-77

Senin, 20 November 2023
Post Berikutnya
OKI Gaungkan Syiar Al-Qur’an dengan Prokes Ketat di Masa Pandemi

OKI Gaungkan Syiar Al-Qur’an dengan Prokes Ketat di Masa Pandemi

Bupati OKU Berpulang, Diduga Terpapar Covid-19

Bupati OKU Berpulang, Diduga Terpapar Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Peduli Sesama, RSUD Dr HM Rabain Bagikan Bingkisan Makanan

Peduli Sesama, RSUD Dr HM Rabain Bagikan Bingkisan Makanan

Rabu, 27 April 2022
Pemkab Muara Enim Resmi Luncurkan Program Sarjana Bina Desa dan Rekrut Da’i Milenial

Pemkab Muara Enim Resmi Luncurkan Program Sarjana Bina Desa dan Rekrut Da’i Milenial

Rabu, 13 April 2022
Tangkal Covid-19, PTBA Bantu Hibah Faskes untuk 3 Kecamatan

Tangkal Covid-19, PTBA Bantu Hibah Faskes untuk 3 Kecamatan

Jumat, 3 September 2021

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari OKI Akan Periksa 8 Kades di Kecamatan Pedamaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com