Foto : Irsandro Yulius SH selaku pengurus DPD Bapera Kabupaten Muara Enim
MUARA ENIM I galikabar.com – Status Komisaris disalah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Muara Enim jadi sorotan.
Organisasi Masyarakat (Ormas) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Muara Enim menduga adanya pelanggaran dalam penunjukan jajaran Komisaris di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gerbang Serasan milik Pemkab Muara Enim tersebut. Karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia No. 37 Tahun 2018 Pasal 17 ayat 1.
“Kita menilai dua orang yang menduduki posisi Komisaris di BPR Gerbang Serasan saat ini tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permendagri Republik Indonesia No. 37 Tahun 2018 tentang Pengakatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah khususnya Pasal 17 ayat 1 terkait pengakatan Komisaris,” tutur Irsandro Yulius SH selaku pengurus DPD Bapera Kabupaten Muara Enim, Jumat ( 26/05/2023).
Menurut Irsandro, jabatan Komisaris pada BUMD harus memenuhi komposisi yang telah diatur dalam Permendagri Republik Indonesia No. 37 Tahun 2018, salah satunya harus ada dari unsur Pejabat Pemerintah Daerah setempat.
“Kita lihat, dua orang yang saat ini menduduki jabatan Komisaris tidak ada dari unsur Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim. Dimana, satu orang berstatus pensiunan ASN dan satu orang lagi berstatus Dosen pada salah satu Universitas terkemuka di Sumsel.
“Jadi jelas penunjukan atau pemilihan Komisaris pada BPR Gerbang Serasan telah mengangkangi Permendagri Republik Indonesia No. 37 Tahun 2018,” terangnya.
Dirinya meminta kepada Plt Bupati Muara Enim untuk segera memberhentikan dua orang Komisaris tersebut. Karena dapat mencoreng kredibiltas Pemkab Muara Enim dimata masyarakat luas. (Real/ Sw)