Foto : Tampak para tersangka yang berhasil diringkus
OKI I galikabar.com – Seksi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional(BNN) Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) melakukan pengungkapan dan penangkapan bandar dan sekaligus pengedar narkotika di
Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pendamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (07/03/2022).
Adapun tersangka yang diamankan adalah FA (38) alamat komplek villa Tanjung Harapan Blok E-4 RT 024 RW 005 Bukit Sangkal Kalidoni, AI (45 ), warga Pedamaran VI RT 014 RW 006 Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI dan EA (25) warga Desa Talang Pangeran Kecamatan Teluk Gelam Kab. OKI.
Kepala BNN Kabupaen OKI, AKBP Gendi mengatakan, pengungkapan dan penangkapan bandar dan sekaligus pengedar narkotika di Desa Pedamaran VI terjadi pada pukul 11.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan tersangka dan Barang Bukti (BB).
“Kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pedamaran VI, diduga sering terjadi transaksi narkotika. Berbekal informasi tersebut kami BNN melakukan penyelidikan, setelah informasi akurat, tempat dan pelaku target operasi. Kami melakukan penangkapan serta penggeledahan, lalu berhasil mengamankan tiga orang tersangka ini,” terangnya.
Lanjut Gendi dari hasil penggeledahan terhadap ketiga trsangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu dalam kantong plastik dngan bruto 5,67 gram, 15 paket sabu plastik kecil dengan bruto 5,41 gram, ganja dengan bruto 5 gram, satu unit handphone, dua buah dompet,
empat buah sajam, satu bong, satu buah timbangan digital, uang senilai satu juta rupiah dan satu bal klip kosong ukuran kecil.
“Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawah dan diamankan di Kantor BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir,”ucap Gendi.
Lanjut Gendi, giat pengungkapan kasus narkotika dan penangkapan bandar, sekaligus pengedar narkoba ini adalah sebagai upaya proteksi yang dilakukan BNN melalui kegiatan interdiksi, guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Dan sebagai upaya pencegahan beredarnya barang haram tersebut ditengah masyarakat. (AF)