• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 15, 2026
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

Waktu baca:2 menit
0
Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

Foto : Tampak Pengacara R dan U saat menunjukan berkas pengaduan

Baca Juga

Dukung Permukiman Layak dan Tertata, PTBA Serahkan Fasos dan Fasum

Cetak Mekanik dan Operator Andal, PTBA Gelar Seleksi Psikotes Bersama UT School

Perkuat Pengelolaan SDM dan K3, Menaker Kunjungi Kantor Pusat PTBA

TALANG UBI I galikabar.com – Pasangan suami istri (pasutri) asal Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial R dan U diamankan Unit Pidum Satuan Reskrim Polres PALI, Kamis (21/4/2022)

Pasutri berinisial R dan U itu dikenakan pasal 385 KUHP tentang perampasan hak dan pasal 263 KUHP pemalsuan data dalam surat dan terdakwa dikenakan  pasal berlapis dengan ancaman 11 tahun penjara .

Pada perkembangan selanjutnya, pengacara dari kantor lawyer Serepat Serasan banyak menemukan kejanggalan-kejanggalan diantaranya pihak kepolisian mengabaikan pasal  1872 ayat 1 UU Perdata berbunyi apabila bukti otentik dianggap palsu, maka penyidik harus mendahulukan perdata. Sedangkan kasus ini dipaksakan pidana,” jelas Hendro Saputra SH.

Penahanan kedua  terdakwa  terkait  pasal pidana oleh pihak kepolisian kuat dugaan banyak cacat hukum, barang bukti yang di hadir oleh kepolisian berupa pondok, pisang dan sawit tidak sesuai unsur pidana yang di tuduhkan kepada terdakwa ini kejanggalan yang kami maksud,” ungkapnya.

Pada prosesnya penyidikan  kedua terdakwa yang buta huruf sama sekali ini, hak -hak sebagai terdakwa banyak  diabaikan  oleh  penyidik pengacara terdakwa dari kantor lawyer Serepat Serasan tidak bisa mendampingi terdakwa saat BAP maupun sampai proses selanjutnya  karena polisi tidak memberitahukan sama sekali,” tambah Hendro .

Bukan itu saja saat di BAP Kejaksaan Negeri PALI Rosita dan suami tegas menolak BAP  Kepolisian dan menolak beberapa item dalam BAP karena dirinya tidak perna menandatangani BAP.

ADVERTISEMENT

“Demi Allah aku dak pernah tanda tangani surat itu (BAP),” keluh Rosita kepada awak media.

Hal yang sama dijelaskan suami Rosita Uliman bin Usun. Hal yang sama juga di sampaikan Uliman suami Rosita dirinya tidak perna di BAP tetapi tiba-tiba BAP sudah ada tanda tangani BAP. “Saya tidak pernah di BAP dan tidak pernah  tanda tangani,” ditambah Uliman

Selanjutnya dalam penyidikan Rosita di perlakukan kasar dan sering diintimidasi oleh pihak kepolisian pengakuan Rosita kepada Pengacara sambil menangis sesegukan dihadapan para awak  media .

Pengacara Rosita dan Uliman dari kantor lawyer Serepat Serasan Hendro Saputra SH pihak telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien mereka karena dari proses penangkapan sampai penyidikan banyak sekali kejanggalan cacat hukum.

“Dan pasal yang dikenakan terhadap klienya tidak memenuhi unsur sebagaimana KUHP dan terkesan mengada -ngada,” jelas Hendro yang di dampingi para pengacara yang lain.

Apalagi dalam beberapa pemberitaan di media massa yang dimana kasus ini dikait kaitkan dengan tanah sengketa antara PDAM dengan Rosita .

“Ini jelas jelas penggiringan opini karena tidak ada korelasi dengan kasus lain,” tegas Hendro Saputra.

Melihat kejangggalan-kejanggalan tersebut, pengacara Rosita dan suami mengajukan penangguhan penahan kepada pihak penyidik dan selanjutnya  mendesak kejaksaan karena kasus ini cacat hukum dari proses sampai P21 agar mengSP3kan dan membebaskan terdakwa demi hukum,” pungkasnya. (rilis)

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

Dukung Permukiman Layak dan Tertata, PTBA Serahkan Fasos dan Fasum
Ekonomi dan Bisnis

Dukung Permukiman Layak dan Tertata, PTBA Serahkan Fasos dan Fasum

Sabtu, 14 Februari 2026
Cetak Mekanik dan Operator Andal, PTBA Gelar Seleksi Psikotes Bersama UT School
Ekonomi dan Bisnis

Cetak Mekanik dan Operator Andal, PTBA Gelar Seleksi Psikotes Bersama UT School

Kamis, 12 Februari 2026
Perkuat Pengelolaan SDM dan K3, Menaker Kunjungi Kantor Pusat PTBA
Ekonomi dan Bisnis

Perkuat Pengelolaan SDM dan K3, Menaker Kunjungi Kantor Pusat PTBA

Selasa, 10 Februari 2026
Cerdas Kelola Keuangan, Kunci UMKM Belitang Naik Kelas Bersama PTBA
Ekonomi dan Bisnis

Cerdas Kelola Keuangan, Kunci UMKM Belitang Naik Kelas Bersama PTBA

Jumat, 6 Februari 2026
Tenun Tuan: Dari Warisan Keluarga Menuju Asa Pelestarian Budaya Palembang
Ekonomi dan Bisnis

Tenun Tuan: Dari Warisan Keluarga Menuju Asa Pelestarian Budaya Palembang

Jumat, 6 Februari 2026
PTBA Ajak UMK Kembangkan Peluang Usaha Lewat Kreasi Bunga Balon
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Ajak UMK Kembangkan Peluang Usaha Lewat Kreasi Bunga Balon

Selasa, 3 Februari 2026
Post Berikutnya
PTBA Gelar Sosialisasi Terkait Penggunaan Aset Kepada Warga di Kelurahan Tanjung Enim

PTBA Gelar Sosialisasi Terkait Penggunaan Aset Kepada Warga di Kelurahan Tanjung Enim

Dirut PTBA Arsal Ismail Raih Penghargaan The Global Emerging Leader 2022

Dirut PTBA Arsal Ismail Raih Penghargaan The Global Emerging Leader 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Nekad Curi HP di Warung, Nopriansah Diciduk

Sabtu, 9 Maret 2019

Muara Enim Tuan Rumah Pelatihan Pengolahan Buah Nanas Tingkat Provinsi

Jumat, 28 Juni 2019
Pengurus PDPM Muara Enim Resmi Dilantik, Tahta Amrillah Didaulat Jadi Nahkoda

Pengurus PDPM Muara Enim Resmi Dilantik, Tahta Amrillah Didaulat Jadi Nahkoda

Jumat, 29 Januari 2021

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari OKI Akan Periksa 8 Kades di Kecamatan Pedamaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com