Foto : Ilustrasi Dana Desa
OKI I galikabar.com – Makanisne pencairan dana desa (DD) oleh para kepala desa yang semestinya harus ada rekomendasi pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) serta melalui bank yang telah ditetapkan.
Namun hal ini tak sepenuhnya benar. Pasal diketahui ada beberapa desa di Kecamatan Pampangan yang bisa mencairkan dana desa tanpa ada rekomendasi dari pihak DMPD, dan terbukti dana bisa dicairkan.
“Itu harus ada rekomendasi dari camat dan DMPD,” kata salah satu kepala desa di Kabupaten OKI, saat dikonfirmasi terkait mekanisme pencairan dana desa.
Tidak hanya bisa mencairkan dana desa tahap pertama tahun 2022. Beberapa oknum kepala desa justru bisa mencairkan dana desa di wilayah luar Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Iya mereka mencairkan di bank Palembang. Dan itu bisa cair,” kata salah satu sumber media ini, saat ditanya.
Camat Pampangan, Z Hendy melalui salah satu stafnya, membenarkan jika ada beberapa kades yang bisa mencairka dana desa di wilayahnya tanpa ada rekomensi DPMD Kabupaten OKI. Pencairannya melalui bank yang ada di Palembang.
“Ya benar, inilah yang namanya pencarian jalur tidak formal,” katanya.
Dirinya juga tidak tahu, mengapa bisa pencairan dana desa bisa cair tanpa ada rekomendasi dan diketahui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
“Kami juga tidak tahu, mengapa itu bisa,” ungkapnya.
Salah satu staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten OKI, mengatakan, umumnya setiap desa yang ingin mencairkan dana desa harus ada rekomendasi dari DPMD.
“Saya tidak tahu secara pasti payung hukumnya. Tetapi umumnya harus ada rekomendasi,” tandasnya.(DONI)